LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN melaksanakan pemasangan patok batas tanah ” Satu juta patok batas bidang tanah untuk Indonesia “.
Langkah ini dijalankan sebagai upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak satu juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di Seluruh Indonesia.
GEMAPATAS akan dimulai oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada hari Jum’at (03/02/2023).
Dalam rangkaian pelaksanaan GEMAPATAS diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Adapun tujuan diluncurkan GEMAPATAS yakni sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan untuk dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
Baca juga: Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis
GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL yang Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dimana terdapat proses pengumpulan data fisik yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
Sebagai informasi kepada masyarakat khususnya masyarakat pedesaan berpenghasilan rendah, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target pendaftaran bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Dengan demikian, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.
Dalam hal ini, masyarakat mempunyai kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok batas.
Dari partisipasi aktif dari masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas dan menanggulangi mafia tanah.
“Masyarakat juga diminta membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan langkah tersebut masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap”, tegas Hadi Tjahjanto.
Adapun standar patok yang benar dan memenuhi syarat, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi, atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.
Karena pada kesempatan ini untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak, dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari diraihnya Rekor MURI “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak “.
Dari penganugerahan Rekor MURI akan diserahkan sesaat setelah kegiatan berlangsung.
Untuk Kabupaten Grobogan pemasangan patok batas tanah dipusatkan di Desa Warukaranganyar Kecamatan Purwodadi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto bersama dengan Plt Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Siti Aisyiah.
Ditambahkan, bahwa pemasangan patok batas tanah hari ini, Jum’at (03/02/2023) yang dipusatkan di Desa Warukaranganyar Kecamatan Purwodadi secara serentak kepada 41 desa sebagai penerima PTSL Tahun 2023, ungkap Siti Aisiyah disela-sela kegiatan.
Secara terpisah, saat reporter Lintasindonews.com mendatangi Kantor Pertanahan Grobogan, diruang kerjanya Anton selaku Pejabat Pertanahan dikatakan, bahwa pada hari Jum’at (03/02/2023) di Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemasangan patok batas tanah secara serentak sejumlah 240 ribu, ungkapnya.
(AL.1 – Grobogan).