Proyek Jembatan Jalan Cepresan Menuju Kemusu Boyolali Disorot, Tanpa Papan Informasi dan APD, DPRD Minta Evaluasi!

Proyek Jembatan Jalan Cepresan Menuju Kemusu Boyolali Disorot, Tanpa Papan Informasi dan APD, DPRD Minta Evaluasi!

Loading

BOYOLALI, Proyek pembangunan jembatan di jalan Cepresan Menuju wilayah kecamatan Kemusu tepat perbatasan Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, dan Desa Munggur, kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, menjadi perhatian publik. Warga menilai proyek tersebut tidak transparan karena tidak ditemukan papan informasi di lokasi serta pekerja yang tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

Pantauan tim media ini di lapangan, beberapa pekerja tampak sibuk melakukan pengecoran di area jembatan tanpa mengenakan helm, rompi, maupun sepatu keselamatan. Selain itu, tidak terlihat adanya papan proyek yang biasanya berisi informasi penting seperti sumber anggaran, nilai kontrak, dan nama pelaksana pekerjaan.

Salah satu pekerja di lokasi mengaku hanya bertugas mengerjakan proyek tanpa mengetahui asal-usul kegiatan tersebut.

“Saya tidak tahu anggarannya berapa dan CV apa yang mengerjakan. Saya cuma kerja saja. Katanya papan informasinya masih dipesan,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Kondisi ini kemudian ditanggapi oleh anggota DPRD Boyolali Komisi III Fraksi PDIP, Triyono, yang meminta agar pihak pelaksana segera memasang papan informasi sesuai ketentuan. Ia juga menilai perlu ada pengawasan lebih ketat dari dinas terkait agar proyek berjalan sesuai jadwal dan standar teknis.

“Papan nama proyek harus segera dipasang lagi. Selain itu, metode pengerjaan juga perlu diperhatikan karena sudah bulan Oktober. Pekerjaan pengaman jembatan dan talud seharusnya sudah dikerjakan dengan sistematis,” kata Triyono kepada wartawan.

Lebih lanjut, Triyono menyoroti pentingnya kesiapan material di lapangan agar tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.

“Besi IWF seharusnya sudah didatangkan agar progres bisa dikejar. Jangan sampai pekerjaan molor dan melebihi jatuh tempo kontrak,” tegasnya. Rabu (8/10/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boyolali, Yulius, belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum ada respon ataupun klarifikasi resmi.

Proyek tanpa papan informasi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap proyek pemerintah wajib mencantumkan papan proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Masyarakat berharap Dinas PUPR segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan semua prosedur dipatuhi. Transparansi dalam proyek pembangunan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Liputan|Redaksi