LINTASINDO~SRAGEN, Tak terima wakaf yang di berikan ke pengelola yayasan Sri Amini Betis yang berlokasi di Betis RT 008 Gabus, Ngrampal, sragen dan berkantor di Jalan Cemara No. 9 Taman Murni RT 03/16, Sragen tak sesuai yang di harapkan, Sri Djoko Pararto (73) melaporkan ke Polres Sragen melalui kuasa hukumnya Kusdaryono, SH.M.Hum sejak 18 Juni 2024. Dalam laporan tersebut Sri Djoko Pararto melaporkan seorang pria yang berinisial L (25) dan kawan-kawan.

Laporan tersebut dimana terlapor diduga melakukan tindak pidana pengrusakan Jo memasuki pekarangan orang lain tanpa seijin sebagaimana di maksud dalam pasal 406 Jo 167 KUHP.
Informasi yang di dapat media lintasindonews.com melalui kuasa hukum pelapor, kronologi kejadian berawal pelapor adalah Pendiri, Pembina Utama dan juga selaku Pemilik awal
dari aset Sri Amini Betis, yang terletak di Betis RT 08 RW 00 Gabus, Ngampal, Sragen. Selanjutnya tanggal 7 Mei 2024 telah dilakukan Pembatalan Wasiat oleh pelapor dan sementara waktu semua kegiatan di berhentikan.

Kemudian dibatalkannya wasiat yang dimaksud diatas oleh pelapor, bermaksud menghentikan segala kegiatan untuk dievaluasi ulang. Agar kedepanya dapat berjalan
lebih baik
Setelah itu Pelapor memberi Kuasa Kepada Himawati Kushandayani, untuk Memasang Kunci ganda dan menempelkan tulisan yang berisi larangan mengunakan ruangan, dan memberi tugas untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap segala kegiatan yang terjadi di Yayasan Sri Amini Betis.
Pada tanggal 23 Juni 2024 kurang lebih Pukul 17.00 WIB
Larangan mengunakan Ruangan dilakukan penutupan terhadap ruangan-ruangan telah
ditempelkan pada setiap daun pintu seluruh ruangan.
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2024 Sekitar pukul 19,00 WIB dilakukan Pengrusakan kunci
pintu yang di segel dan Pencopotan Pengumuman oleh terlapor dengan bukti rekaman CCTV.
Setelah Melakukan Pengrusakan terlapor terindikasi memasuki ruangan, yang tidak seharusya dimasukinya terkecuali telah mendapatkan ijin dari pelapor.
Dengan atas Tindakan yang dilakukan terlapor, sangat merugikan dan meresahkan pihak Yayasan Sri Amini Betis. Yang mana apabila tindakan tersebut tidak diambil tindakan dan pencegahan, dikhawatirkan akan terus menerus melakukan tindak Pidana lainnya
Perbuatan ini di kuatkan dengan adanya bukti dan saksi-saksi yang ada, terlapor terindikasi
tindak Pidana dalam pasal 406 Jo 167 KUHP.
Saat di konfirmasi Kusdaryono SH. M.Hum selaku kuasa hukum pelapor, menyatakan hingga saat ini belum ada gelar perkara dan belum ada tindakan dari kepolisian sragen. Kusdaryono berharap ada perkembangan secara tertulis dari pihak kepolisian.
“Jika itu mau di SP3 kan silahkan, kalau di lanjut silahkan. Kami hanya ingin tahu perkembangan hukum yang jelas, atas laporan kami sebagai kuasa hukum dari Bapak Sri Djoko, “jelasnya.
Masih lanjut, Kusdaryono hingga saat ini belum menerima secara tertulis SP2HP, baik laporan perkembangan SP3 nya.
“Kalau ada, akan kami teruskan atau tidak untuk pidananya, kami bisa mengambil jalur hukum yang lain kan?, ” katanya.
Sementara itu Himawati Kushandayani salah satu kepercayaan Pelapor, saat di konfirmasi awak media apakah sudah ada tindakan mediasi permasalahan di dalam tubuh yayasan Sri Amini Betis, Himawati menyatakan sudah ada media Antara pelapor dengan terduga sebelum terjadi pengrusakan gembok kunci pintu yang telah di segel.
“Bapak Sri Djoko pernah mengevaluasi dengan tertulis diatas materai, sebelum di tanda tangani di foto copy terlebih dahulu agar semua membaca, ada saksi dari Bapak Djoko yakni ketua yayasan dan ada saya selaku wakil dengan di saksikan semua, namun selang sekitar 3 hari terduga melanggar dan akhirnya di laporkan polisi, “ungkapnya. (Red)