LINTASINDONEWS – GROBOGAN, Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum paling membahagiakan bagi narapidana. Hari istimewa bagi umat muslim tersebut juga dirayakan walaupun dalam suasana sedih. Namun hal tersebut tidak mengurangi nilai kekhusukan sebagian besar warga binaan beragama Islam di Lapas Kelas II Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024 diserahkan langsung oleh Kalapas Purwodadi Herman Anwar saat perayaan Sholat Idul Fitri di Lapangan Tenis Lapas Purwodadi, Rabu (10/04/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi khusus idul fitri dan langsung lepas agar kembali ke tengah masyarakat sebagai masyarakat yang baik dan taan hukum dan tidak mengulangi perbuatan pidana lagi, ujar Herman Anwar.
Tahun ini sebanyak 204 warga binaan memperoleh remisi khusus idul fitri. Berdasarkan jumlah perolehan dengan kategori RKF I yakni 58 orang memperoleh remisi 15 bulan. Sedangkan sejumlah 134 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 11 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Salah satu warga binaan atas nama Mulyo bibHarjo Celan mendapatkan remisi bebas pada hari raya. Untuk yang bersangkutan di vonis 2tahun 10 bulan perkara idana pencurian, imbuh Kalapas.
Ditambahkan bahwa, narapidana beragama Islam sejumlah 243 orang, Protestan sebanyak 5 orang dan Katolik ada 2 orang.
“Narapidana yang diusulkan dan memenuhi syarat sejumlah 204 orang, untuk narapidana sebanyak 46 orang tidak memenuhi syarat’, tegas Herman Anwar.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum.
Artinya remisi merupakan hak warga binaan sepanjang perilaku baik, tertib, disiplin dan patuh saat berada di dalam penjara, pungkasnya.
( AL.1 – Grobogan ).