Mau Dikonfirmasi Usai Acara Perpisahan, Oknum Kepala Sekolah di Sragen Diduga Intimidasi Aktifis dan Awak Media

Mau Dikonfirmasi Usai Acara Perpisahan, Oknum Kepala Sekolah di Sragen Diduga Intimidasi Aktifis dan Awak Media

Loading

Kronologi Ketegangan di Rumah Kepsek: Diinterogasi Bak Penjahat hingga Dihadang Penjaga Sekolah

SRAGEN – Upaya klarifikasi yang dilakukan Tim Aktifis terhadap Dugaan Pungli yang dilakukan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, berakhir dengan tindakan intimidasi. Niat baik untuk mengonfirmasi aduan warga justru berubah menjadi momen tegang ketika tim investigasi diperlakukan layaknya pelaku kejahatan.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (20/6) itu bermula ketika Tim Aktifis mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang diterima dari masyarakat. Dengan mengedepankan etika, tim investigasi memilih menunggu dengan sabar hingga acara perpisahan sekolah usai.

Namun, alih-alih memberikan respons kooperatif, kepala sekolah yang bersangkutan justru memilih menghindar dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan lokasi. Tak patah arang, tim aktifis dan awak media mencoba menunggu di jalur menuju rumah sang kepala sekolah. Dalam perjalanan, diketahui bahwa kepulangan kepala sekolah ternyata dikawal langsung oleh Ketua Komite Sekolah, Sarwoko.

Momen Tegang di Rumah Pribadi Kepsek

Pertemuan yang akhirnya terjadi di kediaman pribadi kepala sekolah justru berlangsung dalam suasana penuh tekanan. Pihak kepala sekolah menuding aktifis dan awak media sengaja bermain “kucing-kucingan” untuk merongrong posisinya.

Sepanjang pembicaraan, gerak-gerik Tim Aktifis direkam dengan video dan audio secara sepihak, menimbulkan kesan seolah-olah lembaga kontrol sosial tersebut adalah pelaku kejahatan yang sedang diinterogasi.

Situasi kian memanas ketika seorang pemuda bernama Feri yang mengaku sebagai penjaga atau tukang kebun sekolah tiba-tiba masuk dan duduk di tengah ruangan dengan ekspresi penuh amarah tanpa permisi.

Berikut cuplikan dialog yang sempat terekam:

Aktifis: “Maaf, Mas-nya siapa? Tujuannya apa dan kapasitasnya apa?”

Feri: “Saya Feri, penjaga sekolahan!” (dengan nada tinggi dan wajah tidak ramah)

Aktifis: “Lalu di sini tujuannya mau bagaimana?”

Feri: “Justru saya mau tanya, mau konfirmasi apa? Info dari mana?!”

Aktifis: “Kami dari lembaga yang mau konfirmasi pada pihak terkait, bukan kapasitas Anda. Kami selaku kontrol sosial menyikapi atas informasi warga. Dengan hal ini, konfirmasi kami lakukan biar objektif.”

Feri: “Warga yang mana? Lalu untungnya juga apa?!”

Merasa situasi tidak kondusif dan tidak mendapatkan jawaban objektif, tim aktifis memilih menarik diri demi menghindari gesekan fisik. 

“Baik, kalau begitu terima kasih atas perlakuan ini dan lebih baik saya mohon pamit. Kalau ingin bertanya lebih detail, silakan ke kantor saja. Hal ini sudah diurusi Ketua kami, Atau nanti tim dari kantor yang akan konfirmasi lebih lanjut,” tegas perwakilan tim sebelum meninggalkan lokasi.

Perlu di ketahui sebelumnya Kepala sekolah, Jumat (19/6/2026) juga melakukan hal yang Anomali, yakni saat mau di konfirmasi Kepala sekolah tersebut tidak mengaku sebagai kepala sekolah. Dengan terang-terangan dia mengatakan Kepala Sekolah sedang Pergi.

Aktivis Pendidikan Soroti Kejanggalan Administratif dan Langgar UU Pers No 40 Tahun 1999

Kasus dugaan intimidasi ini kemudian menggelinding bak bola salju. Aktivis Pemerhati Pendidikan Dasar, Djoni Sugara, membongkar kejanggalan status Sarwoko selaku Ketua Komite Sekolah. Berdasarkan pengakuan Sarwoko sendiri, anaknya ternyata sudah tidak lagi menjadi siswa di sekolah tersebut.

Dalam hal ini, pihak sekolah sudah terindikasi menghalangi  terhadap lembaga kontrol sosial, dan sejumlah awak media yang hadir terdapat tindakan yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Sebagaimana diketahui, kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan tersebut berkaitan erat dengan Pasal 4 UU Pers yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Kemudian Djoni menegaskan bahwa keberadaan Sarwoko sebagai Ketua Komite dari unsur orang tua siswa di SDN 1 Bonagung selain melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 juga  telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Ini jelas-jelas pelanggaran administrasi yang fatal. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendikbud 75/2016, syarat mutlak menjadi komite dari unsur orang tua adalah memiliki anak yang berstatus siswa aktif di sekolah yang bersangkutan. Terlebih untuk posisi Ketua Komite, aturan mewajibkan harus diutamakan dari unsur orang tua siswa aktif,” tegas Djoni saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6).

Menurut Djoni, ketika anak dari seorang pengurus komite lulus atau pindah sekolah, maka status kepengurusannya secara otomatis gugur demi hukum. “Jika anaknya sudah tidak sekolah di situ tapi dia masih menjabat, bahkan ikut campur mengawal kepala sekolah saat menghindari konfirmasi lembaga kontrol sosial, maka posisinya bisa dikatakan ilegal. Segala kebijakan atau keputusan yang melibatkan komite tersebut menjadi cacat hukum,” tambahnya dengan nada tegas.

Jabatan Komite Bukan Abadi

Djoni juga mengingatkan bahwa masa jabatan komite sekolah dibatasi paling lama 6 tahun untuk SD sementara SMP hanya 3 tahun, mengikuti lama pendidikan anak sekolah dan hanya boleh dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendikbud 75/2016.

“Kami mencurigai ada pembiaran atau kesengajaan dari pihak kepala sekolah untuk memelihara pengurus komite yang tidak lagi berkompeten demi kepentingan tertentu. Ini yang membuat kontrol sosial di dalam sekolah menjadi mati,” ketus Djoni.

Menurut Djoni, komite sekolah seharusnya memiliki independensi yang kuat sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh kebijakan kepala sekolah. Sebagai representasi orang tua dan masyarakat yang dipilih melalui mekanisme musyawarah, komite dituntut bersikap berani, objektif, dan tegas dalam menyikapi setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan peserta didik.

“Dalam menjalankan fungsinya, komite sekolah diharapkan lebih mengedepankan aspirasi serta kepentingan wali murid, tanpa mengabaikan prinsip kemitraan dengan pihak sekolah. Namun, dalam polemik terkait pungutan yang menjadi sorotan, ketua komite justru memberikan persetujuan terhadap kebijakan tersebut, ” jelasnya.

Masih kata Djoni, Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai dasar pertimbangan yang digunakan komite dalam mengambil sikap tersebut. Ia memastikan laporan resmi sudah dilayangkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen. 

“Kami meminta Dinas Pendidikan Sragen segera menegur Kepala Sekolah SDN 1 Bonagung dan menginstruksikan pembubaran serta pembentukan ulang pengurus Komite Sekolah yang baru secara transparan dan demokratis. Jangan biarkan marwah pendidikan di Sragen dirusak oleh praktik-praktik yang menabrak aturan negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen dikabarkan tengah mempelajari dan menerima  masukan dan berjanji akan segera memanggil pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi. Sementara itu, Djoni Sugara tengah mempersiapkan langkah lanjutan di bawah koordinasi Ketua Umumnya. (Tim)

  • Mau Dikonfirmasi Usai Acara Perpisahan, Oknum Kepala Sekolah di Sragen Diduga Intimidasi Aktifis dan Awak Media

    Mau Dikonfirmasi Usai Acara Perpisahan, Oknum Kepala Sekolah di Sragen Diduga Intimidasi Aktifis dan Awak Media

    Kronologi Ketegangan di Rumah Kepsek: Diinterogasi Bak Penjahat hingga Dihadang Penjaga Sekolah SRAGEN – Upaya klarifikasi yang dilakukan Tim Aktifis terhadap Dugaan Pungli yang dilakukan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, berakhir dengan tindakan intimidasi. Niat baik untuk mengonfirmasi aduan warga justru berubah menjadi momen tegang ketika tim investigasi diperlakukan…

  • Danramil 24/Klaten Utara Ikut Kukuhkan Desa Bersinar, Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Akar Rumput

    Danramil 24/Klaten Utara Ikut Kukuhkan Desa Bersinar, Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Akar Rumput

    KLATEN, Upaya memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Klaten. Kali ini, Kecamatan Klaten Utara resmi mencanangkan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai bentuk komitmen kolektif melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Pencanangan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Klaten Utara, Jumat (19/6/2026) itu dihadiri langsung oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar…

  • Bukan Sekadar Sekolah, MTsN 2 Karanganyar Jadi Ladang Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak

    Bukan Sekadar Sekolah, MTsN 2 Karanganyar Jadi Ladang Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak

    KARANGANYAR, Di era persaingan global, memiliki generasi penerus yang cerdas secara intelektual dan kokoh secara moral adalah harga mati. MTs Negeri 2 Karanganyar hadir sebagai institusi pendidikan yang serius menjawab tantangan tersebut. Berdiri sejak 16 Maret 1978 di bawah naungan Kementerian Agama, madrasah yang berlokasi strategis di Jl. RW Monginsidi, Karanganyar ini kini menjelma menjadi…