Proyek Irigasi P3A Desa Tugu Rp195 Juta Disorot, Dugaan Keterlibatan Perangkat Desa Picu Pertanyaan Publik

Proyek Irigasi P3A Desa Tugu Rp195 Juta Disorot, Dugaan Keterlibatan Perangkat Desa Picu Pertanyaan Publik

Loading

JEJAK KASUS

Karanganyar – Pelaksanaan program bantuan irigasi melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, dengan nilai anggaran sekitar Rp195 juta, menjadi sorotan publik. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi sekaligus memberdayakan petani itu diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai prinsip swakelola.

Sejumlah pihak mempertanyakan dugaan keterlibatan seorang perangkat desa yang disebut menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Perangkat desa itu juga disebut merupakan anak dari kepala desa setempat.

Padahal, berdasarkan prinsip pelaksanaan program P3A, pekerjaan diharapkan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok petani yang tergabung dalam organisasi P3A agar manfaat program tidak hanya menghasilkan bangunan irigasi yang berkualitas, tetapi juga memberikan tambahan pendapatan bagi para petani.

Sorotan tersebut juga mengacu pada ketentuan yang menyebutkan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap sebagai pengurus P3A karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta tumpang tindih dalam pengelolaan program bantuan pemerintah, sebagaimana tergambar pada dokumen yang beredar.

Seorang pemerhati kebijakan publik menilai, tujuan utama bantuan P3A bukan sekadar membangun talud irigasi, tetapi juga memberdayakan petani sebagai pelaksana utama pekerjaan.

“Program ini sangat bermanfaat bagi petani. Selain memperbaiki saluran irigasi agar pengairan sawah lebih optimal, pelaksanaannya juga seharusnya memberikan kesempatan kerja kepada anggota P3A melalui sistem swakelola sehingga hasil pembangunan berkualitas dan manfaat ekonominya dirasakan langsung oleh petani,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pekerjaan justru dikerjakan oleh pihak di luar kelompok P3A, terlebih melibatkan perangkat desa, maka hal tersebut layak mendapat perhatian agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tugu, Ngadi, maupun Kaur Mul belum berhasil ditemui untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Tim

BREAKING NEWS

TERKINI