![]()
JEJAK KASUS
GROBOGAN – Pelaksanaan pekerjaan revitalisasi di SDN 2 Pulokulon, Kabupaten Grobogan, menjadi perhatian setelah muncul keluhan terkait keterbukaan informasi proyek dan penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja di lokasi.
Keluhan tersebut disampaikan seorang warga bernama Ali Grobogan kepada media pada Selasa (16/9/2026). Ia meminta kondisi di lokasi tersebut mendapat perhatian publik agar pelaksanaan pekerjaan dapat diketahui secara terbuka.

Baca Juga:
- Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen?
- Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga
- Terima SK Periode 2026–2031, LPER Semarang Raya Bidik Kolaborasi dengan Pemerintah dan Pelaku UMKM
- Api Melalap Tumpukan Rosok di Kartasura, Puluhan Armada Pemadam Dikerahkan
- Bantuan Revitalisasi Rp448,3 Juta, MCK KB Harapan Bangsa Disorot soal Batas Tanah dan Dugaan Pemborongan
Menurut Ali, papan informasi kegiatan disebut tidak terpasang pada lokasi pekerjaan. Ia mengaku baru melihat papan informasi tersebut dibuka setelah dirinya mempertanyakan keberadaannya.
Padahal sudah jelas dalam UU No 14 Th 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik (KIP), serta Permen PU No 12/PRT/M/2014 mewajibkan transparansi pada proyek fisik yg dibiayai oleh APBN/APBD.
“Papan informasi tidak dipasang. Begitu saya ingatkan baru dibuka, dipegangi salah satu guru di SDN 2 Pulokulon Grobogan. Kelihatan aneh dan lucu,” ujar Ali dalam keterangannya.
Selain persoalan papan informasi, Ali juga menyoroti kondisi keselamatan kerja. Ia menyebut sejumlah pekerja yang melakukan pekerjaan revitalisasi di lingkungan sekolah tidak terlihat menggunakan APD.

Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat pekerjaan konstruksi di lingkungan sekolah berpotensi bersinggungan dengan aktivitas warga sekolah, termasuk para siswa dan guru.
Namun demikian, informasi mengenai standar keselamatan kerja, kewajiban penggunaan APD, serta mekanisme pemasangan papan informasi proyek perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana kegiatan maupun instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Keberadaan papan informasi pada proyek pemerintah pada prinsipnya berkaitan dengan aspek transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi dasar mengenai kegiatan, termasuk sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, serta waktu pelaksanaan apabila memang diwajibkan dalam ketentuan proyek yang bersangkutan.

Sementara terkait penggunaan APD, perlu dipastikan apakah pekerja pada saat dokumentasi atau pengamatan berlangsung memang sedang melakukan pekerjaan yang mewajibkan perlengkapan keselamatan tertentu. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pelaksana pekerjaan mengenai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diterapkan di lokasi.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak SDN 2 Pulokulon, pelaksana revitalisasi, serta instansi terkait mengenai keluhan tersebut.
Keterangan Foto:
Aktivitas pekerjaan revitalisasi di SDN 2 Pulokulon Grobogan. Keluhan warga menyoroti papan informasi kegiatan dan penggunaan APD oleh pekerja.
Ali Grobogan
BREAKING NEWS
TRANDING
-
Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen? -
Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga -
Terima SK Periode 2026–2031, LPER Semarang Raya Bidik Kolaborasi dengan Pemerintah dan Pelaku UMKM -
Api Melalap Tumpukan Rosok di Kartasura, Puluhan Armada Pemadam Dikerahkan -
Bantuan Revitalisasi Rp448,3 Juta, MCK KB Harapan Bangsa Disorot soal Batas Tanah dan Dugaan Pemborongan




