SETELAH GEMOLONG DAN KALIJAMBE, KINI TANON DISOROT! Motor Kades Karangasem Terlihat Berpelat Putih, Jawaban “Nanti Kalau Longgar” Mengundang Pertanyaan

SETELAH GEMOLONG DAN KALIJAMBE, KINI TANON DISOROT! Motor Kades Karangasem Terlihat Berpelat Putih, Jawaban “Nanti Kalau Longgar” Mengundang Pertanyaan

Loading

LINTASINDONEWS


LINTASINDONEWS | SRAGEN – Persoalan penggunaan pelat nomor putih pada sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan dinas kepala desa kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya mencuat di wilayah Kecamatan Gemolong dan Kalijambe, kini temuan serupa muncul di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Lapor KPK

BACA JUGA:


Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Karangasem. Pada Sabtu (31/10/2026), Kepala Desa Karangasem, saat ditemui di kediamannya, diketahui menggunakan sepeda motor yang terlihat memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih dengan tulisan hitam.


Temuan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan penggunaan identitas kendaraan yang diduga merupakan fasilitas dinas pemerintah desa.
Saat dikonfirmasi mengenai kapan pelat nomor tersebut akan dikembalikan menjadi pelat merah, kepala desa yang bersangkutan memberikan jawaban singkat.


“Ya nanti kalau longgar,” jawabnya.


Pernyataan tersebut menjadi perhatian tersendiri. Sebab, apabila kendaraan yang digunakan memang tercatat sebagai kendaraan dinas pemerintah desa, pengaturan identitas kendaraan semestinya tidak didasarkan pada kelonggaran waktu atau kenyamanan pribadi penggunanya, melainkan mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

Dari Gemolong dan Kalijambe, Kini Muncul di Tanon


Sebelumnya, persoalan serupa telah menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan dinas kepala desa di wilayah Kecamatan Gemolong dan Kalijambe menggunakan pelat putih.
Dalam pemberitaan sebelumnya, muncul keterangan dari sejumlah kepala desa mengenai alasan penggantian pelat nomor. Salah satu alasan yang disampaikan berkaitan dengan penggunaan kendaraan saat menghadiri kegiatan sosial, seperti jagong atau hajatan, agar tidak terlalu menjadi sorotan.


Ada pula penjelasan bahwa penggantian pelat tersebut hanya sementara dan dapat dikembalikan sewaktu-waktu.
Kini, temuan di Desa Karangasem, Kecamatan Tanon, menambah daftar persoalan yang patut dicermati.


Meski demikian, kemunculan temuan di beberapa kecamatan tidak serta-merta membuktikan adanya pola pelanggaran yang sama. Setiap kendaraan perlu diperiksa berdasarkan status kepemilikan, dokumen registrasi, serta alasan dan prosedur penggantian TNKB.


Namun, apabila kendaraan tersebut benar merupakan aset pemerintah desa, masyarakat tentu berhak mempertanyakan mengapa identitas kendaraan dinas justru menggunakan pelat yang diperuntukkan bagi kategori kendaraan lainnya.

Pelat Nomor Bukan Sekadar Persoalan Tampilan


Ketentuan mengenai warna dan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


Pasal 45 mengatur peruntukan warna TNKB, termasuk pelat merah dengan tulisan putih bagi kendaraan bermotor instansi pemerintah dan pelat putih dengan tulisan hitam bagi kategori kendaraan lainnya sesuai ketentuan.


Selain itu, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban penggunaan TNKB yang memenuhi persyaratan.


Artinya, warna dan identitas pelat nomor bukan sekadar aksesori yang dapat diganti berdasarkan selera atau kebutuhan pengguna kendaraan.
Meski demikian, untuk menentukan apakah penggunaan pelat putih pada kendaraan yang ditemukan di Karangasem merupakan pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen registrasi dan status kendaraan. Tidak tepat pula menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan perbedaan warna pelat.


Jika Kendaraan Dinas, Bagaimana Pertanggungjawaban Asetnya?
Persoalan ini juga perlu dilihat dari sisi pengelolaan aset desa.


Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu dasar pengaturan administrasi dan pengelolaan aset desa.


Apabila sepeda motor tersebut tercatat sebagai aset desa, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Karena itu, beberapa hal penting perlu mendapatkan penjelasan:


Apakah sepeda motor yang digunakan Kepala Desa Karangasem tersebut benar tercatat sebagai aset pemerintah desa?


Apakah pelat nomor putih yang terpasang sesuai dengan dokumen registrasi kendaraan?


Jika kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas, atas dasar apa identitas pelatnya diganti?
Apakah terdapat izin atau prosedur resmi terkait perubahan identitas kendaraan tersebut?


Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab agar tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat.

Inspektorat dan Satlantas Perlu Turun Memberikan Penjelasan


Munculnya temuan di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Sragen patut menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait.
Inspektorat Kabupaten Sragen dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan penatausahaan kendaraan yang tercatat sebagai aset desa.


Sementara itu, Satlantas Polres Sragen diharapkan dapat menjelaskan ketentuan penggunaan TNKB kendaraan instansi pemerintah serta langkah pemeriksaan apabila ditemukan kendaraan yang menggunakan pelat tidak sesuai dengan data registrasi.


Pemerintah Kecamatan Tanon juga perlu memberikan pembinaan dan memastikan penggunaan fasilitas pemerintah desa berjalan sesuai ketentuan.


Pengawasan bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan kepala desa, melainkan memastikan fasilitas yang bersumber dari pengelolaan keuangan publik digunakan secara tertib dan bertanggung jawab.

Transparansi Jangan Hanya Dituntut dari Masyarakat


Kepala desa merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset desa.
Karena itu, kepatuhan terhadap aturan semestinya tidak berhenti pada urusan administrasi di atas kertas. Penggunaan fasilitas pemerintah juga harus mencerminkan keteladanan dan keterbukaan kepada masyarakat.


Jawaban “nanti kalau longgar” memang singkat. Namun, dalam konteks penggunaan kendaraan yang diduga merupakan fasilitas dinas, publik membutuhkan penjelasan yang lebih substantif daripada sekadar persoalan waktu.


Apakah kendaraan tersebut benar kendaraan dinas? Mengapa menggunakan pelat putih? Apakah penggantian itu telah sesuai prosedur?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi, tetapi merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.


Kini, setelah Gemolong dan Kalijambe, perhatian publik turut tertuju ke Tanon. Pemerintah Kabupaten Sragen dan instansi berwenang diharapkan tidak mengabaikan persoalan ini agar ada kejelasan mengenai aturan dan praktik penggunaan kendaraan dinas di tingkat desa.


Catatan Redaksi:
Lintasindonews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Karangasem, Pemerintah Kecamatan Tanon, Pemerintah Kabupaten Sragen, Inspektorat Kabupaten Sragen, serta Satlantas Polres Sragen.


Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan verifikasi informasi. Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.


Oleh: Rian Derasta
Jurnalis Independen – Lintasindonews.com

PRESS ROOM CAFFE

BERITA VIRAL

  • SETELAH GEMOLONG DAN KALIJAMBE, KINI TANON DISOROT! Motor Kades Karangasem Terlihat Berpelat Putih, Jawaban “Nanti Kalau Longgar” Mengundang Pertanyaan

    SETELAH GEMOLONG DAN KALIJAMBE, KINI TANON DISOROT! Motor Kades Karangasem Terlihat Berpelat Putih, Jawaban “Nanti Kalau Longgar” Mengundang Pertanyaan

    LINTASINDONEWS LINTASINDONEWS | SRAGEN – Persoalan penggunaan pelat nomor putih pada sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan dinas kepala desa kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya mencuat di wilayah Kecamatan Gemolong dan Kalijambe, kini temuan serupa muncul di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. BACA JUGA: Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Karangasem. Pada Sabtu (31/10/2026),…


  • 93 Titik P3TGAI di Wonogiri Aliri 2.661,5 Hektare Lahan, Dukung Ketahanan Pangan

    93 Titik P3TGAI di Wonogiri Aliri 2.661,5 Hektare Lahan, Dukung Ketahanan Pangan

    LINTASINDONEWS WONOGIRI – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Wonogiri pada 2026 dilaksanakan di 93 titik dengan cakupan layanan irigasi yang mampu mengairi lahan pertanian seluas 2.661,5 hektare. Program ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan…


  • FORMASA Fest #1 Himpun 67 Ormas di Solo, Budiman Sudjatmiko Bahas Kemiskinan dan Akses Kesejahteraan

    FORMASA Fest #1 Himpun 67 Ormas di Solo, Budiman Sudjatmiko Bahas Kemiskinan dan Akses Kesejahteraan

    LINTASINDONEWS SURAKARTA, LintasIndonews.com — Forum Silaturahmi dan Sinergitas Lintas Organisasi Kemasyarakatan melalui FORMASA Fest #1 mempertemukan sekitar 67 organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Surakarta, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan elemen masyarakat, sekaligus mengangkat persoalan kemiskinan, keterbatasan akses ekonomi, serta kebutuhan hunian dan pendidikan bagi masyarakat. Baca Juga: Kegiatan yang berlangsung…