Kepala Desa Tugu Bantah Tudingan Kelola Desa dengan Sistem Manajemen Tunggal, Tegaskan Pemerintahan Berjalan Transparan

Kepala Desa Tugu Bantah Tudingan Kelola Desa dengan Sistem Manajemen Tunggal, Tegaskan Pemerintahan Berjalan Transparan

Loading

Karanganyar – Kepala Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Ngadi, memberikan tanggapan atas berbagai sorotan yang berkembang terkait pelaksanaan program bantuan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di wilayahnya.

Menanggapi isu mengenai rangkap jabatan yang melibatkan perangkat desa sebagai Ketua P3A, Ngadi menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar ketentuan karena telah diatur dalam peraturan yang berlaku di Kabupaten Karanganyar.

Menurutnya, regulasi di daerah tersebut masih memperbolehkan seorang Kepala Dusun (Kadus) merangkap jabatan sebagai Ketua P3A sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.


“Kami berpedoman pada aturan yang berlaku di Kabupaten Karanganyar. Di sini Kadus masih diperbolehkan merangkap sebagai Ketua P3A,” ujar Ngadi saat dimintai tanggapan.


Selain itu, Ngadi juga membantah informasi yang berkembang di tengah masyarakat yang menyebut dirinya menjalankan roda pemerintahan desa dengan sistem manajemen tunggal, yakni seluruh keputusan dipusatkan pada kepala desa.

Menanggapi anggapan tersebut, Ngadi menegaskan bahwa pemerintah Desa Tugu tetap menjalankan prinsip keterbukaan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan desa.


“Itu tidak benar, Mas. Saya menjalankan roda pemerintahan Desa Tugu selalu transparan,” tegasnya.


Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas sejumlah informasi yang beredar di masyarakat mengenai pola kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Desa Tugu.


Sebelumnya, pelaksanaan program bantuan P3A di Desa Tugu menjadi perhatian sejumlah pihak setelah muncul dugaan adanya keterlibatan perangkat desa dalam pekerjaan proyek irigasi senilai sekitar Rp195 juta. Sejumlah pemerhati menilai pelaksanaan program tersebut perlu mengedepankan prinsip swakelola dan pemberdayaan petani agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal.


Hingga saat ini, pemberitaan mengenai pelaksanaan program tersebut masih terus berkembang. Media tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi sesuai prinsip cover both sides dalam praktik jurnalistik. (Seno)