Penataan PKL Jalan Slamet Riyadi Tuai Sorotan, Pedagang Pertanyakan Konsistensi Penertiban

Penataan PKL Jalan Slamet Riyadi Tuai Sorotan, Pedagang Pertanyakan Konsistensi Penertiban

Loading

Surakarta – Penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sisi utara Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pedagang menilai pelaksanaan penertiban di lapangan belum sepenuhnya berjalan merata sehingga memunculkan anggapan adanya perlakuan yang berbeda terhadap sesama PKL.

Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, berjualan sebagai PKL menjadi pilihan banyak warga untuk mempertahankan penghasilan. Keberadaan mereka juga dinilai ikut menggerakkan roda perekonomian di Kota Surakarta yang dikenal sebagai kota perdagangan dan pariwisata dengan aktivitas ekonomi yang berlangsung hampir selama 24 jam.

Salah seorang PKL, Ary Tunjung, pemilik Kopi Tarik Selera, menjelaskan bahwa proses penataan sebenarnya telah diawali melalui sosialisasi yang digelar di Aula Satpol PP Kota Surakarta pada 6 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, seluruh PKL dan pedagang kopi diundang untuk mendapatkan penjelasan mengenai Peraturan Daerah tentang PKL beserta ketentuan pelaksanaannya yang disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP saat itu, Didik.

“Alhamdulillah seluruh PKL dan pedagang kopi sepakat melaksanakan hasil kesepakatan bersama tersebut,” ujar Ary kepada wartawan.

Menurut Ary, dalam sosialisasi tersebut disepakati bahwa aktivitas berdagang diperbolehkan mulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB. Para pedagang juga diminta menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, tidak mengganggu pengguna jalan, serta tetap mematuhi aturan yang berlaku. Saat itu, PKL juga diperbolehkan memanfaatkan badan atau bahu jalan sepanjang memenuhi ketentuan tersebut.

Namun, menurutnya, pola penataan yang dilakukan sejak akhir Juni hingga Juli 2026 mengalami perubahan. Penertiban yang dilakukan secara intensif dinilai memunculkan kesan belum diterapkan secara merata.

“Selama ini kami berjualan tidak mengganggu ketertiban, menjaga kebersihan, tidak menghalangi pejalan kaki, bahkan tidak pernah menerima komplain secara langsung,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP meminta para PKL berpindah berjualan ke atas trotoar. Kebijakan tersebut, kata Ary, justru memunculkan persoalan baru karena tidak semua pemilik kantor maupun pelaku usaha di sepanjang trotoar menerima keberadaan PKL.

Ary menuturkan, petugas Satpol PP menyampaikan bahwa trotoar merupakan aset Pemerintah Kota Surakarta sehingga dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan pemerintah dan bukan menjadi hak eksklusif kantor maupun pedagang tertentu.

Beberapa PKL kemudian menerima Surat Peringatan (SP) sekaligus undangan untuk hadir di Kantor Satpol PP Kota Surakarta.

“Kami berempat memenuhi undangan tersebut dan mendapat penjelasan dari Kasi Penertiban Bayu bersama Kuncoro. Kami diberi penjelasan bahwa penataan ini merupakan instruksi Wali Kota dan kebijakan pimpinan agar seluruh PKL di Jalan Slamet Riyadi berpindah ke atas trotoar,” ungkap Ary.

Meski demikian, Ary berharap Pemerintah Kota Surakarta melalui Satpol PP juga memfasilitasi komunikasi dengan pemilik kantor maupun toko di sepanjang kawasan tersebut agar tidak terjadi penolakan terhadap PKL yang menjalankan arahan pemerintah.

Menurutnya, setelah mengikuti arahan tersebut, sejumlah PKL justru menghadapi penolakan dari beberapa pihak. Salah satunya, kata Ary, berasal dari petugas Bank BTN bernama Teguh yang disebut menyampaikan keberatan atas nama pimpinan.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penertiban Satpol PP Kota Surakarta, Bayu, didampingi Kuncoro, menegaskan bahwa pelaksanaan penataan PKL dilakukan berdasarkan instruksi Wali Kota serta kebijakan pimpinan.

“Penertiban dan penataan PKL ini tidak tebang pilih. Kami menggunakan sistem per spot jalan,” tegas Bayu.

Ia menjelaskan, proses pemanggilan PKL dilakukan secara bertahap setiap hari terhadap pedagang yang dinilai belum memenuhi ketentuan. Pola tersebut berbeda dengan sosialisasi massal yang pernah dilakukan sebelumnya.

Meski demikian, berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, masih terdapat sejumlah PKL yang tetap berjualan di bahu jalan pada beberapa titik di sisi utara Jalan Slamet Riyadi, mulai kawasan Purwosari hingga Gladak. Pada saat pemantauan berlangsung, belum terlihat adanya tindakan penertiban terhadap para pedagang tersebut.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan persepsi di kalangan sebagian PKL bahwa implementasi penegakan aturan belum sepenuhnya berjalan merata.

Para pedagang berharap Pemerintah Kota Surakarta kembali menggelar forum sosialisasi yang melibatkan seluruh PKL agar setiap kebijakan dapat disampaikan secara terbuka, seragam, dan dipahami bersama. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman, menciptakan kepastian hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap proses penataan PKL di Kota Surakarta. (Ary)