Retender Proyek Fisik di Sragen: Simptom dari Masalah Sistemik dalam Pengadaan Publik?

Retender Proyek Fisik di Sragen: Simptom dari Masalah Sistemik dalam Pengadaan Publik?

Loading

Opini|Redaksi

Editor|Rian Derasta

SRAGEN, Dilansir dari KR Jogja, 2 Agustus 2025, Kabar tentang 33 dari 42 proyek fisik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen tahun anggaran 2025 yang harus melalui proses tender ulang (retender) semestinya bukan dianggap hal biasa. Justru, ini harus menjadi lonceng peringatan akan lemahnya sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam hal validasi administrasi dan kesiapan teknis penyedia jasa konstruksi.

Fakta bahwa puluhan proyek — terutama pekerjaan betonisasi jalan — gagal memenuhi persyaratan administratif, menunjukkan adanya jarak antara kebijakan teknis di atas kertas dan kapasitas riil para kontraktor. Persyaratan dokumen dukungan batching plant dan surat teknis laboratorium beton dengan kode TS 006 ternyata masih menjadi momok. Tak sedikit penyedia yang “tersandung” akibat ketidaksiapan memenuhi spesifikasi tersebut.

Di satu sisi, langkah panitia pengadaan yang menggugurkan para peserta lelang karena tidak melampirkan SKK laboratorium beton memang sah dan sesuai regulasi. Di sisi lain, banyaknya paket yang gagal memenuhi syarat juga mencerminkan adanya kegagalan sosialisasi atau pembinaan terhadap pelaku jasa konstruksi lokal.

Masalah ini tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek kebijakan pembangunan daerah. Retender artinya waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi jauh lebih pendek, padahal infrastruktur jalan adalah tulang punggung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Konsekuensinya, kualitas pekerjaan bisa saja dikompromikan demi mengejar waktu. Masyarakat bisa jadi korban dari jalan rusak yang seharusnya sudah diperbaiki tepat waktu.

Apakah ini murni kesalahan penyedia jasa? Ataukah sistem pengadaan yang terlalu rigid dan kurang responsif terhadap kondisi di lapangan?

Perlu ada evaluasi menyeluruh dari para pemangku kepentingan: DPUPR, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sragen, dan juga asosiasi penyedia jasa konstruksi. Sistem yang baik tidak hanya tegas, tapi juga adaptif terhadap konteks lokal. Jika mayoritas batching plant tidak mampu memenuhi persyaratan teknis laboratorium, mungkin waktunya kebijakan itu direview — tanpa menurunkan standar kualitas tentunya.

Yang juga patut menjadi perhatian, 9 proyek yang sudah berjalan justru adalah pekerjaan hotmix, bukan betonisasi. Apakah ini indikasi bahwa proyek hotmix lebih disukai karena lebih mudah secara teknis? Apakah pengambilan kebijakan jenis pekerjaan infrastruktur di masa mendatang akan lebih mempertimbangkan aspek kemudahan tender, bukan kebutuhan jangka panjang?

Pemerintah daerah harus belajar dari fenomena ini. Proses pengadaan seharusnya tidak hanya prosedural, tetapi juga strategis. Kita tidak bisa terus menerus terjebak dalam retorika regulasi tanpa melihat efektivitasnya di lapangan.

Kritik ini bukan ditujukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk menyempurnakan. Transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi adalah tiga pilar penting dalam pengadaan publik. Ketika salah satunya rapuh, maka yang lain bisa runtuh bersama.