Warga Klaten Protes Rencana APBD untuk Selamatkan PD BKK: Minta Audit & Proses Hukum Diperjelas

Warga Klaten Protes Rencana APBD untuk Selamatkan PD BKK: Minta Audit & Proses Hukum Diperjelas

Loading

KLATEN — Seorang warga Kabupaten Klaten bernama Irwan melayangkan surat keberatan kepada Ketua DPRD Klaten, Bupati Klaten, dan tembusan Kejaksaan Negeri. Surat tersebut berisi protes terhadap rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemulihan dana masyarakat yang tersangkut akibat kolapsnya PD BKK Klaten.

Irwan menegaskan, APBD merupakan dana publik hasil pajak seluruh masyarakat, termasuk warga yang tidak pernah menjadi nasabah PD BKK. Karena itu, ia menilai rencana menalangi kerugian BUMD menggunakan APBD berpotensi mengorbankan kepentingan umum dan menggeser prioritas anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta program pengentasan kemiskinan.

Dalam suratnya, Irwan memaparkan sejumlah alasan keberatan. Ia menilai dasar hukum penggunaan APBD untuk menutup kerugian PD BKK belum kuat dan berisiko melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menyoroti kemungkinan kaburnya pertanggungjawaban apabila pemerintah daerah memberikan talangan tanpa audit investigatif yang jelas dan tanpa proses hukum yang transparan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian.

Irwan menegaskan, penggunaan APBD untuk menutup kerugian PD BKK hanya dapat dibenarkan jika terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menetapkan kewajiban pemerintah sebagai pemegang saham, serta adanya audit investigatif menyeluruh untuk mengungkap penyebab kerugian dan menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab. Tanpa dua syarat tersebut, langkah penyelamatan PD BKK melalui APBD dinilai prematur dan berpotensi menutupi maladministrasi.

Lewat surat tersebut, Irwan meminta Pemkab Klaten dan DPRD menunda rencana penggunaan APBD sampai ada kepastian hukum dan hasil audit yang terang. Ia juga mendesak agar seluruh dokumen terkait penyelesaian PD BKK—mulai dari laporan keuangan, daftar aset, hingga rencana pemulihan—dibuka secara transparan kepada publik. Menurutnya, keberatan ini bukan untuk menghambat pemulihan dana nasabah, tetapi untuk memastikan kebijakan yang diambil memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.

Selain itu, Irwan meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab kolapsnya PD BKK, menindak pelaku penyimpangan atau kelalaian, serta memaksimalkan pengembalian aset sebagai bagian dari proses pemulihan. Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan mencegah kasus serupa terulang.

Irwan juga mendesak DPRD agar memperkuat fungsi pengawasan dan tidak menyetujui kebijakan yang berpotensi mengalihkan anggaran dari sektor pelayanan publik yang lebih mendesak. Kajian hukum dan fiskal yang matang dinilai wajib dilakukan sebelum keputusan mengenai penggunaan APBD diambil.

Ia menutup suratnya dengan penegasan bahwa keterbukaan informasi menjadi syarat utama dalam pengambilan kebijakan publik, terutama terkait dana daerah yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan BUMD. Irwan berharap Pemkab Klaten dan DPRD memberikan respons resmi dan transparan agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.


Koresponden|Cindy