![]()
PASANG IKLAN
SUKOHARJO – Sengketa jual beli tanah yang berlangsung selama kurang lebih enam tahun akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Daliman terhadap Bambang Kusumo Sejati dalam perkara nomor 150/Pdt.G/2025/PN.Skh.

Putusan tersebut dibacakan secara e-court oleh Majelis Hakim pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kuasa hukum penggugat, Riyanto, S.E., S.H., C.LL., C.L.A., C.L.C., menyampaikan bahwa perkara ini merupakan lanjutan dari upaya hukum panjang yang telah dimulai sejak tahun 2020.
“Awalnya klien kami hendak menjual tanah kepada tergugat dan telah terjadi kesepakatan harga. Pembeli sudah membayar uang muka, sementara sisanya disepakati akan dilunasi dalam waktu kurang lebih 10 bulan,” jelas Riyanto kepada awak media.
Namun, hingga jatuh tempo, sisa pembayaran tidak kunjung diselesaikan oleh pihak pembeli. Upaya musyawarah yang ditempuh pun tidak membuahkan hasil. Permasalahan semakin kompleks setelah diketahui bahwa sebagian tanah tersebut justru telah dialihkan kepada pihak lain.
“Atas dasar itu, kami menempuh jalur hukum. Gugatan resmi diajukan pada 18 November 2025, tidak hanya kepada tergugat utama tetapi juga pihak ketiga yang menguasai objek sengketa,” tambahnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat. Dengan demikian, tanah seluas 2.095 meter persegi yang terletak di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, dinyatakan kembali menjadi hak Daliman.
Riyanto menegaskan, pihaknya saat ini akan menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang diperkirakan dalam waktu 14 hari ke depan apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.
“Setelah inkracht, kami akan mengajukan eksekusi riil apabila pihak yang kalah tidak bersedia mengosongkan lahan dan membongkar bangunan secara sukarela sebagaimana isi putusan,” tegasnya.
Sengketa ini menjadi contoh bagaimana konflik pertanahan yang tidak diselesaikan secara tuntas dapat berujung panjang di meja hijau.
- Bintang Songo Law Office: Gugatan Tanah Dikabulkan PN Sukoharjo, Sengketa 6 Tahun Berakhir, Eksekusi Riil Segera Diajukan
- Sosialisasi Dan Pelatihan Rumah Tahan Gempa Di Desa Gentan, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat
- Tiga Pekan Pascanikah, Hendrik–Intan Mandasari Gelar Silaturahmi Hangat di Karanganyar
- TMMD Reguler ke-128 Resmi Dibuka di Sragen, Sinergi TNI dan Pemda Percepat Pembangunan Desa
- Dana Rp175 Juta Digelontorkan, BUMDes Gawan Raup Untung Rp11 Juta per Musim Tanam Transparansi Jadi Sorotan
-
Bintang Songo Law Office: Gugatan Tanah Dikabulkan PN Sukoharjo, Sengketa 6 Tahun Berakhir, Eksekusi Riil Segera Diajukan -
Sosialisasi Dan Pelatihan Rumah Tahan Gempa Di Desa Gentan, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat -
Tiga Pekan Pascanikah, Hendrik–Intan Mandasari Gelar Silaturahmi Hangat di Karanganyar -
TMMD Reguler ke-128 Resmi Dibuka di Sragen, Sinergi TNI dan Pemda Percepat Pembangunan Desa -
Dana Rp175 Juta Digelontorkan, BUMDes Gawan Raup Untung Rp11 Juta per Musim Tanam Transparansi Jadi Sorotan
-
Bintang Songo Law Office: Gugatan Tanah Dikabulkan PN Sukoharjo, Sengketa 6 Tahun Berakhir, Eksekusi Riil Segera Diajukan

SUKOHARJO – Sengketa jual beli tanah yang berlangsung selama kurang lebih enam tahun akhirnya menemui…
-
Sosialisasi Dan Pelatihan Rumah Tahan Gempa Di Desa Gentan, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat

KLATEN – Upaya peningkatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana gempa bumi terus diperkuat melalui kegiatan…
-
Tiga Pekan Pascanikah, Hendrik–Intan Mandasari Gelar Silaturahmi Hangat di Karanganyar

Karanganyar – Tiga pekan setelah pernikahan mereka di Lamongan, pasangan Hendrik dan Intan Mandasari menggelar…
