![]()
PASANG IKLAN
SUKOHARJO – Sengketa jual beli tanah yang berlangsung selama kurang lebih enam tahun akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Daliman terhadap Bambang Kusumo Sejati dalam perkara nomor 150/Pdt.G/2025/PN.Skh.

Putusan tersebut dibacakan secara e-court oleh Majelis Hakim pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kuasa hukum penggugat, Riyanto, S.E., S.H., C.LL., C.L.A., C.L.C., menyampaikan bahwa perkara ini merupakan lanjutan dari upaya hukum panjang yang telah dimulai sejak tahun 2020.
“Awalnya klien kami hendak menjual tanah kepada tergugat dan telah terjadi kesepakatan harga. Pembeli sudah membayar uang muka, sementara sisanya disepakati akan dilunasi dalam waktu kurang lebih 10 bulan,” jelas Riyanto kepada awak media.
Namun, hingga jatuh tempo, sisa pembayaran tidak kunjung diselesaikan oleh pihak pembeli. Upaya musyawarah yang ditempuh pun tidak membuahkan hasil. Permasalahan semakin kompleks setelah diketahui bahwa sebagian tanah tersebut justru telah dialihkan kepada pihak lain.
“Atas dasar itu, kami menempuh jalur hukum. Gugatan resmi diajukan pada 18 November 2025, tidak hanya kepada tergugat utama tetapi juga pihak ketiga yang menguasai objek sengketa,” tambahnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat. Dengan demikian, tanah seluas 2.095 meter persegi yang terletak di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, dinyatakan kembali menjadi hak Daliman.
Riyanto menegaskan, pihaknya saat ini akan menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang diperkirakan dalam waktu 14 hari ke depan apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.
“Setelah inkracht, kami akan mengajukan eksekusi riil apabila pihak yang kalah tidak bersedia mengosongkan lahan dan membongkar bangunan secara sukarela sebagaimana isi putusan,” tegasnya.
Sengketa ini menjadi contoh bagaimana konflik pertanahan yang tidak diselesaikan secara tuntas dapat berujung panjang di meja hijau.
- Humanis dan Rendah Hati, Kades Djudi Ingin Suara Desa Lebih Didengar dalam Menentukan Arah Pembangunan
- MBG Jangan Hanya Mengenyangkan Perut, Tetapi Harus Menghidupkan Ekonomi Rakyat
- Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi
- Era Prabowo Menuntut Mutu, Bukan Proyek Asal Jadi Apalagi Jika Ada Oknum Yang Memback Up
- 25 Ribu Jamaah Thoriqoh Shiddiqiyyah Padati Gedung Dewi Sri Purwodadi, KH Muchtar Mu’thi Tekankan Jaga NKRI dan Perdalam Ilmu Agama
-
Humanis dan Rendah Hati, Kades Djudi Ingin Suara Desa Lebih Didengar dalam Menentukan Arah Pembangunan -
MBG Jangan Hanya Mengenyangkan Perut, Tetapi Harus Menghidupkan Ekonomi Rakyat -
Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi -
Era Prabowo Menuntut Mutu, Bukan Proyek Asal Jadi Apalagi Jika Ada Oknum Yang Memback Up -
25 Ribu Jamaah Thoriqoh Shiddiqiyyah Padati Gedung Dewi Sri Purwodadi, KH Muchtar Mu'thi Tekankan Jaga NKRI dan Perdalam Ilmu Agama
-
Humanis dan Rendah Hati, Kades Djudi Ingin Suara Desa Lebih Didengar dalam Menentukan Arah Pembangunan

SRAGEN – Kepala Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, Djudi, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah desa. Baginya, pelayanan tidak mengenal waktu maupun tempat, sehingga perangkat desa harus siap hadir ketika masyarakat membutuhkan.“Pelayanan kepada masyarakat harus siap sewaktu-waktu dan di mana pun masyarakat membutuhkan,” ujar Djudi saat ditemui, Rabu (22/7/2026). Di…
-
MBG Jangan Hanya Mengenyangkan Perut, Tetapi Harus Menghidupkan Ekonomi Rakyat

OPINI oleh: Sugeng Rianto Pemerhati Kebijakan Publik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang memiliki tujuan mulia, yaitu meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, keberhasilan sebuah program tidak semata-mata diukur dari jumlah porsi makanan yang dibagikan, melainkan juga dari sejauh mana program tersebut mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat di sekitarnya. Apabila…
-
Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi

OPINI oleh: S. Rianto Pemerhati Kebijakan Publik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1776/KPTS/Mn/2026 sejatinya bukan sekadar proyek pembangunan saluran air. Program ini merupakan instrumen strategis negara untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memperkuat kelembagaan petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai…

