Somasi 7 Hari Dikirim LBH Sapu Jagad Terkait Dugaan Penggelapan Rp10 Juta di Sragen, Kuasa Hukum: Ada Bukti Catatan

Somasi 7 Hari Dikirim LBH Sapu Jagad Terkait Dugaan Penggelapan Rp10 Juta di Sragen, Kuasa Hukum: Ada Bukti Catatan

Loading

BREAKING NEWS

SRAGEN, Perselisihan terkait utang-piutang dan titipan uang kembali mencuat di Kabupaten Sragen. Seorang warga bernama Suparmo diduga belum mengembalikan dana titipan dan pinjaman dengan total mencapai Rp10 juta kepada pelapor.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari pihak pelapor, Sugiyatnoko yang juga merupakan Paralegal di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapu Jagad, menyatakan telah melayangkan surat teguran atau somasi secara resmi. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.

Berdasarkan rincian yang dihimpun, nilai kewajiban yang dituntut untuk dikembalikan terdiri dari tiga komponen. Pertama, uang titipan pembayaran listrik sebesar Rp6 juta. Kedua, uang pinjaman untuk biaya advokat sebesar Rp1 juta. Ketiga, uang titipan atas nama Yogo dari Bapak Mulyono sebesar Rp3 juta.

“Total kewajiban yang harus diselesaikan sebesar Rp10 juta. Kami menekankan bahwa seluruh transaksi tersebut memiliki bukti maupun catatan yang jelas,” ujar Sugiyatnoko saat dikonfirmasi media, Jumat (9/5/2026).

Sugiyatnoko menjelaskan, isi somasi tersebut meminta pihak terlapor, Suparmo, untuk menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajibannya dalam tenggat waktu 7 hari sejak surat diterima. Ia menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian atau tanggapan positif dalam periode tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Kami masih mengutamakan musyawarah. Namun jika buntu, kami siap tempuh jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat setempat karena menyangkut prinsip kepercayaan dalam hubungan antarwarga, khususnya terkait titipan uang. Hingga berita ini diturunkan, pihak Lintasindonews.com belum berhasil menghubungi pihak terlapor, Suparmo, untuk dimintai konfirmasi atau klarifikasi atas dugaan tersebut.

Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dijunjung tinggi, mengingat status kasus ini masih dalam tahap pengajuan somasi dan belum masuk ke proses penyelidikan kepolisian.

(Sugi)