![]()
BREAKING NEWS
SRAGEN, Perselisihan terkait utang-piutang dan titipan uang kembali mencuat di Kabupaten Sragen. Seorang warga bernama Suparmo diduga belum mengembalikan dana titipan dan pinjaman dengan total mencapai Rp10 juta kepada pelapor.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari pihak pelapor, Sugiyatnoko yang juga merupakan Paralegal di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapu Jagad, menyatakan telah melayangkan surat teguran atau somasi secara resmi. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.
Berdasarkan rincian yang dihimpun, nilai kewajiban yang dituntut untuk dikembalikan terdiri dari tiga komponen. Pertama, uang titipan pembayaran listrik sebesar Rp6 juta. Kedua, uang pinjaman untuk biaya advokat sebesar Rp1 juta. Ketiga, uang titipan atas nama Yogo dari Bapak Mulyono sebesar Rp3 juta.
“Total kewajiban yang harus diselesaikan sebesar Rp10 juta. Kami menekankan bahwa seluruh transaksi tersebut memiliki bukti maupun catatan yang jelas,” ujar Sugiyatnoko saat dikonfirmasi media, Jumat (9/5/2026).
Sugiyatnoko menjelaskan, isi somasi tersebut meminta pihak terlapor, Suparmo, untuk menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajibannya dalam tenggat waktu 7 hari sejak surat diterima. Ia menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian atau tanggapan positif dalam periode tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami masih mengutamakan musyawarah. Namun jika buntu, kami siap tempuh jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat setempat karena menyangkut prinsip kepercayaan dalam hubungan antarwarga, khususnya terkait titipan uang. Hingga berita ini diturunkan, pihak Lintasindonews.com belum berhasil menghubungi pihak terlapor, Suparmo, untuk dimintai konfirmasi atau klarifikasi atas dugaan tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dijunjung tinggi, mengingat status kasus ini masih dalam tahap pengajuan somasi dan belum masuk ke proses penyelidikan kepolisian.
(Sugi)
- Solidaritas untuk AKJII, Berbagai Elemen Masyarakat Gotong Royong Sukseskan Rapat Pleno di Klaten
- Kirab Pusaka Malam 1 Suro Keraton Surakarta Digelar atas Dawuh PB XIV, Masyarakat Diajak Jaga Kesakralan Tradisi
- Setengah Miliar untuk Wisata Desa Wonosegoro, Nol Rupiah untuk PAD? Kasus ini Sudah Masuk Ranah APH, Lantas Kenapa Berhenti?
- Dandim Klaten Tinjau Koperasi Merah Putih di Mireng, 238 Titik Rampung dan 90 Sudah Beroperasi
- Mengawal Demokrasi dari Sragen: Pleno Pertama AKJII di Markas Sapu Jagad Berjalan Lancar
-
Kirab Pusaka Malam 1 Suro Keraton Surakarta Digelar atas Dawuh PB XIV, Masyarakat Diajak Jaga Kesakralan Tradisi

SURAKARTA — Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akan kembali menggelar Hajad Dalem Kirab Pusaka Dalem Malam 1 Suro Tahun Be 1960 atas Dawuh Dalem Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Tradisi tahunan yang telah berlangsung secara turun-temurun tersebut menjadi salah satu warisan budaya adiluhung yang terus dijaga dan dilestarikan oleh Keraton Surakarta hingga saat ini. Kirab Pusaka Dalem…
-
Setengah Miliar untuk Wisata Desa Wonosegoro, Nol Rupiah untuk PAD? Kasus ini Sudah Masuk Ranah APH, Lantas Kenapa Berhenti?

JEJAK KASUS BOYOLALI, Di atas kertas, pembangunan kawasan wisata desa tampak menjanjikan. Gazebo berdiri, panggung dibangun, taman ditata, embung dipercantik, hingga rumah limasan disiapkan sebagai penunjang destinasi. Namun pertanyaan yang mulai muncul dari masyarakat sederhana saja: setelah ratusan juta rupiah digelontorkan, apa hasil ekonominya bagi desa? Berdasarkan telaah dokumen penyaluran Dana Desa Wonosegoro periode 2022–2025,…


