![]()
BREAKING NEWS
Karanganyar – Perkara hukum yang menjerat Deny Setiawan kembali memunculkan perhatian publik. Kali ini, warga RT 05 RW 02 Desa Macanan, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, mengajukan keberatan terkait alamat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Keberatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 10 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua RT bersama sejumlah warga setempat. Dalam surat itu, warga mempertanyakan penyebutan alamat “Mess Koperasi 57 Maju Jaya Barokah” yang disebut dalam dokumen pemeriksaan perkara Deny Setiawan.
Menurut warga, lokasi sebagaimana tertulis dalam BAP dinilai tidak sesuai dengan kondisi lingkungan di wilayah RT 05 RW 02 Desa Macanan. Mereka mengaku tidak mengenal adanya koperasi maupun mess dengan nama tersebut di lingkungan mereka.
Warga juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pencantuman alamat itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta berdampak terhadap nama baik lingkungan.
“Kami meminta pihak terkait melakukan klarifikasi dan pemulihan nama baik lingkungan terhadap alamat yang tercantum dalam perkara dimaksud agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” demikian kutipan isi surat keberatan warga.
Diketahui, Deny Setiawan merupakan warga Kedungjati, Kabupaten Grobogan, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana asusila dan sedang menjalani proses hukum di Polres Karanganyar.
Pihak pendamping hukum Deny menyebut surat keberatan warga tersebut akan dijadikan bagian dari bahan klarifikasi dalam proses pembelaan hukum. Mereka menilai kesesuaian antara fakta lapangan dan dokumen pemeriksaan perlu dipastikan agar tidak menimbulkan polemik baru.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian alamat TKP dalam BAP tersebut.
Proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan. Semua pihak diminta tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Koresponden: Zhugi
-
Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi
OPINI oleh: S. Rianto Pemerhati Kebijakan Publik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1776/KPTS/Mn/2026 sejatinya bukan sekadar proyek pembangunan saluran air. Program ini merupakan instrumen strategis negara untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memperkuat kelembagaan petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai…
-
Era Prabowo Menuntut Mutu, Bukan Proyek Asal Jadi Apalagi Jika Ada Oknum Yang Memback Up
Oleh: Djoni Sugara, Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI OPINI, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas. Pesan itu sederhana, tetapi memiliki makna mendalam: tidak boleh ada lagi proyek yang dikerjakan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi. Karena itu, ketika publik masih menemukan dugaan…
-
Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi
OPINI oleh: S. Rianto Pemerhati Kebijakan Publik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1776/KPTS/Mn/2026 sejatinya bukan sekadar proyek pembangunan saluran air. Program ini merupakan instrumen strategis negara untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memperkuat kelembagaan petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai…
-
Era Prabowo Menuntut Mutu, Bukan Proyek Asal Jadi Apalagi Jika Ada Oknum Yang Memback Up
Oleh: Djoni Sugara, Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI OPINI, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas. Pesan itu sederhana, tetapi memiliki makna mendalam: tidak boleh ada lagi proyek yang dikerjakan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi. Karena itu, ketika publik masih menemukan dugaan…
- Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi
- Era Prabowo Menuntut Mutu, Bukan Proyek Asal Jadi Apalagi Jika Ada Oknum Yang Memback Up
- 25 Ribu Jamaah Thoriqoh Shiddiqiyyah Padati Gedung Dewi Sri Purwodadi, KH Muchtar Mu’thi Tekankan Jaga NKRI dan Perdalam Ilmu Agama
- Diduga Lakukan Pemerasan hingga Tahan SHM, ED Sang Rentenir Warga Kwangen Gemolong Resmi Dilaporkan ke Polisi
- Gotong Royong Mengalir untuk Pembangunan Ponpes SAPU JAGAD Gemolong, Puluhan Relawan dan Donatur Ambil Bagian
-
Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi -
Era Prabowo Menuntut Mutu, Bukan Proyek Asal Jadi Apalagi Jika Ada Oknum Yang Memback Up -
25 Ribu Jamaah Thoriqoh Shiddiqiyyah Padati Gedung Dewi Sri Purwodadi, KH Muchtar Mu'thi Tekankan Jaga NKRI dan Perdalam Ilmu Agama -
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Tahan SHM, ED Sang Rentenir Warga Kwangen Gemolong Resmi Dilaporkan ke Polisi -
Gotong Royong Mengalir untuk Pembangunan Ponpes SAPU JAGAD Gemolong, Puluhan Relawan dan Donatur Ambil Bagian




