![]()
BREAKING NEWS
Jakarta | Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, membantah tudingan yang menyebut dirinya menghindar dari awak media usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Melalui kuasa hukumnya, Tongku Hamonangan Daulay, S.H., M.H., Ahmad Dedi menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat melarikan diri maupun menghindari pertanyaan media. Menurutnya, narasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan dan media sosial telah membentuk opini negatif yang tidak sesuai fakta.
“Perlu kami luruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang seolah-olah klien kami takut karena terlibat dalam kasus tersebut. Padahal, hal itu sama sekali tidak benar,” ujar Tongku kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Tongku menjelaskan, setiap orang memiliki hak untuk menentukan sikap saat dimintai keterangan oleh media, terlebih ketika proses hukum masih berjalan. Ia menyebut Ahmad Dedi memilih tidak memberikan komentar demi menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPK agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
“Bagi Ahmad Dedi, memberikan komentar kepada media pada saat proses penyelidikan berlangsung justru dikhawatirkan menjadi kontraproduktif terhadap penanganan perkara. Karena itu, beliau memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut masih sebatas saksi dan bukan tersangka. Menurut Tongku, kehadiran kliennya di Gedung KPK merupakan bentuk sikap kooperatif serta kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.
“Beliau hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya. Sekali lagi kami tegaskan, status Ahmad Dedi adalah saksi dan bukan tersangka,” katanya.
Pihak kuasa hukum pun meminta seluruh pihak, khususnya media massa, untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan.Tongku berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dikawal secara objektif dan tidak dipengaruhi opini yang belum tentu benar.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat menjaga profesionalisme dan tidak mudah termakan framing yang dapat menyesatkan opini publik. Mari bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas,” tutupnya.
KPK, Ahmad Dedi, Bea Cukai, Dugaan Suap Impor, Komisi Pemberantasan Korupsi, Berita Nasional, Hukum Indonesia
-
Rp 200 Juta untuk Tiga Lumbung, Diduga Fiktif: LAPAAN RI Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa
JEJAK KASUS KARANGANYAR — Polemik penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Genengan, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proyek pembangunan lumbung pangan tahun anggaran 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal. Berdasarkan dokumen laporan penyaluran Dana Desa Genengan yang diperoleh, Pemerintah Desa Genengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200.000.000…
-
Jangan Biarkan SPPG Menjadi Alat Kepentingan: Ketika Profesionalisme Kalah oleh Kedekatan
OPINI oleh: Sugeng Rianto Pemimpin Redaksi (Pemerhati Kebijakan Publik) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program besar yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) semestinya ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan publik yang membutuhkan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi dan tanggung jawab. SPPG bukan milik pribadi seseorang. Bukan pula milik kelompok, organisasi,…
-
Irigasi Wukirsawit Disorot, Aktivis: Jangan Sampai Anggaran Besar Berujung Pekerjaan Asal Jadi
JEJAK KASUS KARANGANYAR – Pembangunan saluran irigasi di Desa Wukirsawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, terus menjadi perhatian. Selain muncul pertanyaan mengenai material dan metode pekerjaan, kini sorotan juga datang dari aktivis pemerhati kebijakan publik. Dalam dokumentasi lapangan, terlihat pembangunan saluran irigasi menggunakan pasangan batu. Pada sejumlah bagian, pekerjaan tampak dilakukan ketika saluran masih terdapat genangan…
- Rp 200 Juta untuk Tiga Lumbung, Diduga Fiktif: LAPAAN RI Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa
- Jangan Biarkan SPPG Menjadi Alat Kepentingan: Ketika Profesionalisme Kalah oleh Kedekatan
- Irigasi Wukirsawit Disorot, Aktivis: Jangan Sampai Anggaran Besar Berujung Pekerjaan Asal Jadi
- SMP BK Kaliboto Mojogedang Berdiri di Atas Tanah Kas Desa, Disorot karena Diduga Terima Bantuan Rp1,4 Miliar Lebih
- HUT Ke-2 DePA-RI, Luthfi Yazid Serukan Advokat Bersatu Kawal UU Advokat Baru dan Keadilan
-
Rp 200 Juta untuk Tiga Lumbung, Diduga Fiktif: LAPAAN RI Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa -
Jangan Biarkan SPPG Menjadi Alat Kepentingan: Ketika Profesionalisme Kalah oleh Kedekatan -
Irigasi Wukirsawit Disorot, Aktivis: Jangan Sampai Anggaran Besar Berujung Pekerjaan Asal Jadi -
SMP BK Kaliboto Mojogedang Berdiri di Atas Tanah Kas Desa, Disorot karena Diduga Terima Bantuan Rp1,4 Miliar Lebih -
HUT Ke-2 DePA-RI, Luthfi Yazid Serukan Advokat Bersatu Kawal UU Advokat Baru dan Keadilan




