KPK, Ahmad Dedi, Bea Cukai, Dugaan Suap Impor, Komisi Pemberantasan Korupsi, Berita Nasional, Hukum Indonesia

KPK, Ahmad Dedi, Bea Cukai, Dugaan Suap Impor, Komisi Pemberantasan Korupsi, Berita Nasional, Hukum Indonesia

Loading

BREAKING NEWS

Jakarta | Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, membantah tudingan yang menyebut dirinya menghindar dari awak media usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Melalui kuasa hukumnya, Tongku Hamonangan Daulay, S.H., M.H., Ahmad Dedi menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat melarikan diri maupun menghindari pertanyaan media. Menurutnya, narasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan dan media sosial telah membentuk opini negatif yang tidak sesuai fakta.

“Perlu kami luruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang seolah-olah klien kami takut karena terlibat dalam kasus tersebut. Padahal, hal itu sama sekali tidak benar,” ujar Tongku kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Tongku menjelaskan, setiap orang memiliki hak untuk menentukan sikap saat dimintai keterangan oleh media, terlebih ketika proses hukum masih berjalan. Ia menyebut Ahmad Dedi memilih tidak memberikan komentar demi menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPK agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

“Bagi Ahmad Dedi, memberikan komentar kepada media pada saat proses penyelidikan berlangsung justru dikhawatirkan menjadi kontraproduktif terhadap penanganan perkara. Karena itu, beliau memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut masih sebatas saksi dan bukan tersangka. Menurut Tongku, kehadiran kliennya di Gedung KPK merupakan bentuk sikap kooperatif serta kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.

“Beliau hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya. Sekali lagi kami tegaskan, status Ahmad Dedi adalah saksi dan bukan tersangka,” katanya.

Pihak kuasa hukum pun meminta seluruh pihak, khususnya media massa, untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan.Tongku berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dikawal secara objektif dan tidak dipengaruhi opini yang belum tentu benar.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat menjaga profesionalisme dan tidak mudah termakan framing yang dapat menyesatkan opini publik. Mari bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas,” tutupnya.

KPK, Ahmad Dedi, Bea Cukai, Dugaan Suap Impor, Komisi Pemberantasan Korupsi, Berita Nasional, Hukum Indonesia

  • Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi

    Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi

    OPINI oleh: S. Rianto Pemerhati Kebijakan Publik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1776/KPTS/Mn/2026 sejatinya bukan sekadar proyek pembangunan saluran air. Program ini merupakan instrumen strategis negara untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memperkuat kelembagaan petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai…

  • Era Prabowo Menuntut Mutu, Bukan Proyek Asal Jadi Apalagi Jika Ada Oknum Yang Memback Up

    Era Prabowo Menuntut Mutu, Bukan Proyek Asal Jadi Apalagi Jika Ada Oknum Yang Memback Up

    Oleh: Djoni Sugara, Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI OPINI, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas. Pesan itu sederhana, tetapi memiliki makna mendalam: tidak boleh ada lagi proyek yang dikerjakan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi. Karena itu, ketika publik masih menemukan dugaan…

  • 25 Ribu Jamaah Thoriqoh Shiddiqiyyah Padati Gedung Dewi Sri Purwodadi, KH Muchtar Mu’thi Tekankan Jaga NKRI dan Perdalam Ilmu Agama

    25 Ribu Jamaah Thoriqoh Shiddiqiyyah Padati Gedung Dewi Sri Purwodadi, KH Muchtar Mu’thi Tekankan Jaga NKRI dan Perdalam Ilmu Agama

    GROBOGAN, Sekitar 25.000 warga Thoriqoh Shiddiqiyyah dari berbagai daerah memadati Gedung Serbaguna Dewi Sri, Jalan Thamrin, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (12/7/2026). Mereka menghadiri peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang dirangkaikan dengan Shilaturrahmi dan Tasyakuran ke-26 Thoriqoh Shiddiqiyyah. Acara berlangsung khidmat dengan nuansa religius dan syiar Islam. Hadir langsung Guru Besar Thoriqoh Shiddiqiyyah,…

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031