![]()
OPINI
SURAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (DPP AKJII) menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Divisi Advokasi Hukum dan HAM DPP AKJII, Adv. Ilham Moh. Asngad Khomeini, S.H., yang akrab disapa Ilham Dirgo.
Menurut Ilham, komitmen yang disampaikan Wakil Presiden Gibran menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berhenti pada penjatuhan hukuman pidana kepada pelaku. Yang tidak kalah penting adalah memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara demi kepentingan masyarakat.
“Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merusak pembangunan, menggerus kesejahteraan rakyat, dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Ilham dalam pernyataan resminya.
Ia menilai, negara yang kuat bukan hanya berani menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memiliki kemampuan untuk memulihkan seluruh aset yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.
“Saya menyambut baik komitmen yang disampaikan Mas Wapres Gibran. Negara yang kuat bukan hanya berani menghukum koruptor, tetapi juga memastikan setiap rupiah hasil kejahatan kembali kepada negara. Di situlah keadilan tidak hanya diputuskan di ruang sidang, tetapi benar-benar dirasakan oleh rakyat,” katanya.
Sentilan Bernada Satir
Dalam pernyataannya, Ilham juga menyampaikan sindiran yang dikemas dengan gaya ringan namun sarat makna mengenai pentingnya pemulihan aset negara.
“Kalau koruptor berkata, ‘Saya siap dihukum,’ maka hukum menjawab, ‘Baik, tetapi hartanya jangan lupa ikut siap.’ Jangan sampai orangnya sudah masuk lembaga pemasyarakatan, tetapi uangnya masih bebas berkeliaran.”
Meski disampaikan dengan nuansa humor, Ilham menegaskan pesan tersebut memiliki makna serius. Menurutnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya pelaku yang dipenjara, tetapi juga dari besarnya kerugian negara yang berhasil dipulihkan.
Pengalaman Kepailitan Dinilai Relevan
Ilham yang saat ini juga sedang menempuh pendidikan Dasar Profesi Pengurus dan Kurator menilai terdapat kesamaan semangat antara mekanisme pemberesan harta dalam kepailitan dengan konsep pemulihan aset negara.
Dalam praktik kepailitan, kata dia, setiap aset ditelusuri, diinventarisasi, diamankan, dinilai, hingga dibereskan secara profesional untuk memenuhi hak para pihak. Prinsip tersebut dinilai dapat menjadi inspirasi dalam memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Dalam kepailitan tidak boleh ada harta yang disembunyikan dari proses pemberesan. Semangat yang sama patut menjadi inspirasi dalam pemberantasan korupsi. Jangan ada aset hasil kejahatan yang lolos dari penelusuran dan pemulihan. Kalau uang itu milik rakyat, maka tempat yang paling terhormat baginya adalah kembali kepada rakyat.”
Ia juga berpandangan bahwa kompetensi profesi Pengurus dan Kurator dalam penelusuran aset, inventarisasi, verifikasi, pengamanan, penilaian hingga pemberesan harta dapat menjadi salah satu potensi yang mendukung penguatan sistem pemulihan aset negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ajak Semua Elemen Bangsa
Di akhir pernyataannya, Ilham mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah konstitusional pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum yang tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, due process of law, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Mas Wapres Gibran telah menyampaikan semangat yang jelas: korupsi adalah penghambat pembangunan. Kini semangat itu menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari kita buktikan bahwa Indonesia bukan hanya mampu menghukum koruptor, tetapi juga mampu mengembalikan hak rakyat. Sebab hukum yang agung bukan hanya menghukum pelakunya, tetapi juga memulihkan keadilan bagi bangsanya.”
DPP AKJII menegaskan akan terus mendukung setiap langkah konstitusional pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi, menjaga aset negara, serta mewujudkan Indonesia yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan. Menurut organisasi tersebut, hukum yang ditegakkan secara konsisten merupakan fondasi negara yang kuat, sedangkan keberhasilan mengembalikan aset negara menjadi kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
BREAKING NEWS
-
DPP AKJII Dukung Langkah Gibran Percepat RUU Perampasan Aset: "Koruptor Dipenjara, Hartanya Jangan Ikut Bebas" -
AKJII Ajak Prabowo Bertemu Jurnalis dan LSM: Tidak Semua Wartawan Itu Londo Ireng, Yang Bukan Wartawan Juga Banyak -
Material Terus Mengalir, Pembangunan Masjid dan Ponpes Sapu Jagad di Gemolong Kian Mendapat Dukungan -
Diduga Serap Ratusan Juta Rupiah Dana Desa, Proyek TPS3R Pengkol Mangkrak, LAPAAN RI Siapkan Langkah Hukum -
DPP AKJII Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kapolri dan Kajagung, Soroti Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
