![]()
JAKARTA – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memasuki usia dua tahun. Momentum tersebut tidak sekadar menjadi perayaan organisasi, tetapi dimanfaatkan untuk menyerukan konsolidasi dan persatuan advokat dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Peringatan HUT ke-2 DePA-RI digelar di Satrio Tower, kawasan Kuningan, Jakarta, dengan mengusung semangat persatuan advokat dan organisasi advokat, pengabdian, serta penguatan profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum.
Sejumlah pimpinan dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DePA-RI hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka antara lain berasal dari Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah.Sejumlah ketua DPD lainnya diketahui berhalangan hadir.
Selain peringatan hari jadi, kegiatan tersebut juga diisi dengan pengangkatan sejumlah pengurus. Bagi DePA-RI, momentum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi untuk memperkuat kontribusi dalam penegakan hukum.
Dengan mengusung moto Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua, DePA-RI menegaskan pentingnya menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan kelompok maupun pribadi.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, didampingi Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH, MM, MH, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH, MH, serta Bendahara Umum Broto Pramono, SH, MH, menekankan pentingnya membangun organisasi yang tidak bergantung pada figur tertentu.
“DePA-RI ini milik seluruh advokat DePA-RI. Bukan milik saya. DePA-RI jangan tergantung pada figur. Persiapkan regenerasi sejak dini. Pisahkan kepentingan organisasi dengan pribadi. Soal keuangan mesti ada transparansi dari semua tingkatan DPP, DPD maupun DPC,” tegas Luthfi.
Advokat Diminta Tidak Terjebak Perbedaan OrganisasiLuthfi mengatakan, perbedaan organisasi advokat seharusnya tidak menjadi alasan untuk terpecah dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Menurut dia, sudah saatnya para advokat membangun solidaritas dan mengedepankan amanah konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
Ia juga menegaskan komitmen DePA-RI memberikan pembelaan secara profesional kepada anggota yang menghadapi persoalan etika maupun hukum ketika menjalankan tugas profesinya.
Menurut Luthfi, prinsip tersebut dapat belajar dari sosok advokat senior Adnan Buyung Nasution yang dikenal memiliki komitmen terhadap bantuan hukum dan keadilan.
Ia menilai, kebutuhan terhadap keadilan tidak hanya dimiliki oleh orang yang dianggap baik.
Dalam konteks pembelaan terhadap tersangka, lanjutnya, advokat bukan berarti harus memaksakan agar klien terbebas dari tanggung jawab hukum.
“Bagaimana agar tanggung jawabnya diletakkan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan atau the truth and justice,” ujarnya.
Menurut dia, profesi advokat juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan bantuan ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum sesuai sumpah dan kode etik profesi.
Soroti Putusan MK dan Masa Depan UU Advokat
Luthfi menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 semestinya menjadi momentum bagi advokat dan organisasi advokat untuk melakukan introspeksi sekaligus membangun persatuan yang lebih kokoh.
Ia menyebut putusan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan perubahan terhadap UU Advokat.
Menurut Luthfi, perbedaan maupun kesalahan pada masa lalu harus dijadikan pelajaran untuk membangun sistem organisasi advokat yang lebih kuat.Apalagi, dunia profesi hukum kini menghadapi perubahan besar akibat perkembangan teknologi.
“Advokat saat ini di zaman Artificial Intelligence, AI, akan imitasi dan cyber sudah jauh berbeda dengan zaman sebelumnya. Sebab itu mesti dihadapi dengan cara dan pendekatan yang lain pula sesuai zamannya,” katanya.
Tantangan Advokat Makin Kompleks
Luthfi menilai tantangan yang akan dihadapi advokat ke depan semakin kompleks. Perkembangan kecerdasan buatan, ketidakpastian ekonomi, kejahatan lintas negara, international crime, cross-border investment, sengketa dagang internasional, dinamika sosial, hingga perkembangan politik global akan melahirkan persoalan hukum yang semakin rumit.
Karena itu, menurut dia, profesi advokat tidak cukup hanya menguasai mekanisme penyelesaian sengketa (dispute resolution).Advokat juga dituntut memahami pencegahan sengketa (dispute prevention) hingga perlindungan investasi (investment protection).
“Semuanya membutuhkan peran advokat yang memiliki integritas, keberanian, dan profesionalisme. Konflik yang muncul ke depan akan semakin rumit sehingga yang diperlukan bukan hanya pengacara yang paham tentang penyelesaian sengketa, namun advokat yang paham tentang pencegahan sengketa dan investment protection,” jelas Yazid kepada awak media, Sabtu (8/8/2026).
Ia mengingatkan, ketidaksatuan advokat dapat menjadi kelemahan profesi. Di sisi lain, persaingan jasa hukum juga semakin kompetitif, termasuk dengan kehadiran foreign legal advisor di Indonesia.
Menurut Luthfi, kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui regulasi yang mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap kepentingan advokat dalam negeri.
Ia berharap UU Advokat yang baru nantinya juga memperkuat perlindungan terhadap profesi advokat, termasuk terkait hak imunitas dan perlindungan dari kriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya.
Selain itu, ia menilai advokat perlu memperoleh akses terhadap dokumen-dokumen yang diperlukan secara proporsional dalam proses persidangan.
“UU Advokat yang baru nanti harus semakin memperkuat profesi advokat yang diatur dalam KUHAP baru,” ujarnya.
Perkuat Kerja Sama dengan Lembaga Hukum InternasionalPeringatan HUT ke-2 DePA-RI juga diharapkan menjadi momentum memperkuat konsolidasi organisasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Selain itu, DePA-RI berencana meningkatkan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum, termasuk lembaga hukum internasional dan organisasi advokat dari berbagai negara.
Selama ini, DePA-RI telah menjalin kerja sama dengan Law Society of Singapore (LSS), Beijing Lawyers Association (BLA), serta sejumlah perguruan tinggi, di antaranya China University of Political Science and Law (CUPL).
Dalam sejumlah kunjungan ke luar negeri, DePA-RI juga disebut telah bertukar pengalaman dan gagasan dengan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Singapore Mediation Centre (SMC).
DePA-RI juga pernah diminta memberikan masukan terkait persoalan hukum oleh KBRI Tokyo dan KBRI Singapura menyangkut persoalan yang dihadapi warga negara Indonesia maupun diaspora Indonesia di negara tersebut.
“Ke depan DePA-RI akan menjalin kerja sama lagi dengan berbagai organisasi hukum dan nonhukum di berbagai negara,” kata Luthfi.
Ia menegaskan, DePA-RI tidak ingin sekadar menjadi organisasi advokat biasa.
“DePA-RI tidak hanya ingin menjadi organisasi advokat biasa, namun juga ingin menjadi sebuah gerakan bagi perjuangan penegakan hukum dan keadilan yang memiliki dampak publik serta manfaat,” katanya.
Di penghujung peringatan HUT ke-2 tersebut, Luthfi kembali menyerukan agar advokat dan organisasi advokat membangun persatuan dalam memperjuangkan pembaruan UU Advokat.
Menurutnya, perlindungan terhadap profesi harus diperkuat agar advokat benar-benar dapat menjalankan profesinya sebagai profesi mulia sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.Persatuan, kata dia, tidak harus menghapus perbedaan organisasi.
Justru di tengah keberagaman organisasi advokat, semangat bersama untuk memperjuangkan hukum dan keadilan harus tetap menjadi titik temu.(Megy)

BREAKING NEWS
-
HUT Ke-2 DePA-RI, Luthfi Yazid Serukan Advokat Bersatu Kawal UU Advokat Baru dan Keadilan -
Bukan Sekadar Tempat Bermain, Wahana Sendang Salju di Karanganyar Tawarkan Edukasi hingga Bantu UMKM Lokal -
Penataan PKL Jalan Slamet Riyadi Tuai Sorotan, Pedagang Pertanyakan Konsistensi Penertiban -
Dua Bintang Muda FS17 Football Academy Solo Resmi Berseragam Persija EPA, Langsung Dikontrak Tiga Tahun -
Kepala Desa Tugu Bantah Tudingan Kelola Desa dengan Sistem Manajemen Tunggal, Tegaskan Pemerintahan Berjalan Transparan
TERKINI
- HUT Ke-2 DePA-RI, Luthfi Yazid Serukan Advokat Bersatu Kawal UU Advokat Baru dan Keadilan
- Bukan Sekadar Tempat Bermain, Wahana Sendang Salju di Karanganyar Tawarkan Edukasi hingga Bantu UMKM Lokal
- Penataan PKL Jalan Slamet Riyadi Tuai Sorotan, Pedagang Pertanyakan Konsistensi Penertiban
- Dua Bintang Muda FS17 Football Academy Solo Resmi Berseragam Persija EPA, Langsung Dikontrak Tiga Tahun
- Kepala Desa Tugu Bantah Tudingan Kelola Desa dengan Sistem Manajemen Tunggal, Tegaskan Pemerintahan Berjalan Transparan
