Putusan PTUN Jakarta Sudah Inkracht, LHA SH Terate Pusat: Jangan Klaim Semua Sengketa Selesai

Putusan PTUN Jakarta Sudah Inkracht, LHA SH Terate Pusat: Jangan Klaim Semua Sengketa Selesai

Loading

SUARA SH TERATE

MADIUN – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan organisasi SH Terate telah berakhir hanya karena Perkara Nomor 217/G/2019/PTUN. JKT telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketua LHA SH Terate Pusat, Dr. H. Maryano, menegaskan pihaknya menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 serta Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tanggal 26 Februari 2024 yang menyatakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 berlaku kembali.

Meski demikian, menurutnya, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh sengketa hukum yang berkaitan dengan SH Terate telah selesai.

“Kami tidak membantah inkracht-nya Perkara 217. Kami menghormati putusan tersebut. Namun yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa karena perkara itu inkracht maka seluruh sengketa mengenai SH Terate otomatis berakhir. Kesimpulan seperti itu tidak tepat,” ujar Dr. H. Maryano, Sabtu (15/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa Perkara 217/G/2019/PTUN. JKT merupakan sengketa Tata Usaha Negara yang objeknya berkaitan dengan keputusan administrasi negara tertentu. Sementara itu, persoalan lain yang berkaitan dengan kepengurusan organisasi, hak keperdataan, penggunaan merek, logo, hingga penguasaan aset organisasi memiliki objek dan dasar hukum yang berbeda.

Perkara Lain Masih BerprosesDr. H. Maryano mengungkapkan bahwa masih terdapat perkara lain yang hingga saat ini belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Salah satunya, kata dia, adalah perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Bale Bandung dan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya kini berada pada tingkat kasasi.

“Kami tidak mengatakan perkara tersebut pasti dimenangkan oleh pihak kami. Yang kami sampaikan adalah fakta bahwa perkara itu masih berjalan. Karena itu, tidak tepat jika ada pihak yang menyatakan seluruh persoalan hukum telah selesai dan tidak menyisakan sengketa apa pun,” katanya.

Status Badan Hukum Berbeda dengan Hak MerekSelain persoalan kepengurusan, LHA SH Terate Pusat juga menyoroti penggunaan nama dan logo SH Terate, khususnya dalam aktivitas yang berkaitan dengan jasa Kelas 41.

Menurut Dr. H. Maryano, masyarakat perlu memahami bahwa status badan hukum organisasi berbeda dengan hak atas merek yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Badan hukum bukan sertifikat merek dan bukan pula lisensi merek. Jika ada penggunaan nama atau logo yang telah memperoleh perlindungan merek, maka harus jelas dasar hak penggunaannya, termasuk apakah terdapat izin atau lisensi dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sengketa merek memiliki mekanisme hukum tersendiri yang tidak otomatis mengikuti putusan dalam perkara Tata Usaha Negara.Karena itu, penggunaan nama dan logo SH Terate dalam berbagai kegiatan organisasi harus dilihat berdasarkan status perlindungan merek, ruang lingkup hak yang dimiliki, serta dasar kewenangan penggunaannya.

Soroti Pengelolaan Padepokan Agung Madiun

Dalam kesempatan tersebut, Dr. H. Maryano juga menyinggung persoalan yang berkaitan dengan Padepokan Agung Madiun.

Menurutnya, pihak LHA SH Terate Pusat memiliki dokumen administratif dan dasar hukum yang digunakan untuk menjelaskan posisi mereka terkait pengelolaan maupun penguasaan padepokan, termasuk Surat Keterangan Domisili Berorganisasi SH Terate yang diterbitkan Kelurahan Nambangan Kidul.

“Kami siap menunjukkan dokumen yang menjadi dasar posisi hukum kami. Jika ada pihak lain yang merasa memiliki dasar hukum yang lebih kuat, silakan dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka yang dapat memecah persaudaraan warga SH Terate maupun masyarakat luas.

Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Menanggapi munculnya berbagai narasi di ruang publik seperti “skakmat hukum”, “runtuh total”, hingga “tidak ada lagi celah hukum”, Dr. H. Maryano menilai istilah-istilah tersebut tidak diperlukan dalam proses penegakan hukum yang sehat.

Menurutnya, yang terpenting adalah menyampaikan fakta hukum berdasarkan putusan, dokumen, dan ketentuan yang berlaku, bukan membangun opini yang berlebihan.

“Kalau memang merasa memiliki dasar hukum yang kuat, tunjukkan putusannya, tunjukkan amar putusannya, tunjukkan sertifikat mereknya, tunjukkan dasar lisensinya, dan tunjukkan bukti hak atas objek yang dipersoalkan. Tidak perlu perang narasi,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Mari kita adu dokumen, bukan adu narasi. Hukum harus dibaca berdasarkan objek perkara, amar putusan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukan berdasarkan klaim sepihak,” pungkas Dr. H. Maryano.

BREAKING NEWS

TERKINI