![]()
GROBOGAN, Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan fisik yang dinilai belum mencerminkan tujuan utama program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.
P3-TGAI merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang bertujuan memperbaiki dan meningkatkan fungsi jaringan irigasi melalui pemberdayaan masyarakat petani secara langsung. Program ini diharapkan mampu mendukung ketahanan pangan nasional, meningkatkan produktivitas pertanian, serta mendorong kesejahteraan petani di perdesaan.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (11/8/2026), pekerjaan saluran irigasi di Desa Putatnganten dinilai belum menunjukkan kualitas yang optimal. Beberapa pasangan batu terlihat tidak rapi dan pada sejumlah titik masih terdapat genangan air di area pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai mutu pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi sarana peningkatan layanan irigasi bagi lahan pertanian.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai pelaksanaan program pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan anggaran dan penyelesaian volume pekerjaan semata. Kualitas hasil pekerjaan harus menjadi prioritas utama agar manfaat program dapat dirasakan petani dalam jangka panjang.
Sebagaimana diketahui, lokasi penerima program P3-TGAI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1776/KPTS/M/2026 tentang Penetapan Lokasi Daerah Irigasi dan Kelembagaan Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi.
Program P3-TGAI memiliki sejumlah sasaran dan manfaat, di antaranya memperlancar aliran air pada saluran irigasi tersier yang mengalami kerusakan atau pendangkalan, meningkatkan intensitas tanam karena ketersediaan air yang lebih stabil, serta menggerakkan perekonomian desa melalui sistem swakelola yang melibatkan masyarakat setempat tanpa pihak ketiga atau kontraktor.
Bagi petani, keberadaan jaringan irigasi yang baik sangat penting untuk mendukung pola tanam padi pada Musim Tanam I (MT-1) maupun Musim Tanam II (MT-2). Oleh karena itu, kualitas pembangunan menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan program.
Meski demikian, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Upaya konfirmasi kepada pihak penanggung jawab kegiatan telah dilakukan. Namun hingga berita ini ditayangkan, reporter Lintasindonews.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun pengurus P3A yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Lintasindonews.com masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan proyek P3-TGAI di Desa Putatnganten.
(AL.1 – Grobogan)
BREAKING NEWS
-
P3-TGAI Putatnganten Disorot: Diduga Kejar Serapan Anggaran, Kualitas Pekerjaan Jadi Pertanyaan -
Putusan PTUN Jakarta Sudah Inkracht, LHA SH Terate Pusat: Jangan Klaim Semua Sengketa Selesai -
Sosok Eko Purnomo, Kades Humanis yang Buktikan Kepemimpinan Lewat Kinerja dan Ketahanan Pangan Desa -
Opini: SPPG Bukan Milik Tokoh Politik, Melainkan Program Negara yang Harus Dijaga Bersama -
Rp 200 Juta untuk Tiga Lumbung, Diduga Fiktif: LAPAAN RI Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa
TERKINI
-
P3-TGAI Putatnganten Disorot: Diduga Kejar Serapan Anggaran, Kualitas Pekerjaan Jadi Pertanyaan

GROBOGAN, Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan fisik yang dinilai belum mencerminkan tujuan utama program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut. P3-TGAI merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber…
-
Putusan PTUN Jakarta Sudah Inkracht, LHA SH Terate Pusat: Jangan Klaim Semua Sengketa Selesai

SUARA SH TERATE MADIUN – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan organisasi SH Terate telah berakhir hanya karena Perkara Nomor 217/G/2019/PTUN. JKT telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ketua LHA SH Terate Pusat, Dr. H. Maryano, menegaskan pihaknya menghormati Putusan Mahkamah…
-
Sosok Eko Purnomo, Kades Humanis yang Buktikan Kepemimpinan Lewat Kinerja dan Ketahanan Pangan Desa

SUARA DESA GROBOGAN, LINTASINDO.COM – Di tengah tuntutan masyarakat akan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, sosok Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Eko Purnomo, S.Kr, dinilai mampu memberikan teladan melalui kepemimpinan yang sederhana namun berorientasi pada hasil. Dikenal sebagai pemimpin yang santai, kalem, dan dekat dengan masyarakat, Eko Purnomo terus mendorong…