![]()
SUARA TERATE
MADIUN – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat Madiun menegaskan bahwa setiap persoalan organisasi semestinya diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan jalur hukum yang jelas, bukan melalui tekanan massa.
Pernyataan tersebut disampaikan LHA SH Terate Pusat Madiun menanggapi pernyataan serta sejumlah tuntutan yang disampaikan pihak yang menggelar aksi di tengah dinamika organisasi SH Terate.Dr. H. Agus Shali dari LHA SH Terate Pusat Madiun mengatakan, saat ini masing-masing pihak telah memiliki struktur dan kepengurusan organisasi, mulai dari tingkat pusat, cabang, ranting hingga rayon.

Baca Juga
- Bantuan P3-TGAI Rp195 Juta di Wates Disorot, Baru Sebulan Dinding Irigasi Retak, Muncul Pengakuan Setoran 20 Persen
- LHA SH Terate Pusat Madiun: Jangan Gunakan Tekanan Massa untuk Menyelesaikan Persoalan Organisasi
- Rp2,48 Miliar Mengalir ke GOR Wironanggan, Angka Anggaran dan Transparansi Kini Dipertanyakan
- Dandim Klaten Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Tegaskan Media Punya Peran Penting Tangkal Hoaks
- Kematian Iltaniardi dan Pertanyaan yang Tertinggal: Bagaimana Pertolongan Pertama Diberikan?
Karena itu, menurutnya, setiap upaya penyelesaian harus terlebih dahulu memperjelas mekanisme, kewenangan, serta forum yang digunakan.
“Tidak perlu lagi membawa-bawa konsep nyawiji untuk mempertemukan atau mengubah kepengurusan yang sudah berjalan. Masing-masing sudah mempunyai kepengurusan. Hormati mekanisme organisasi masing-masing,” ujar Agus.
LHA Soroti Konsep “Nyawiji”LHA juga menyoroti gagasan penyatuan atau “nyawiji” yang menurut mereka belum disertai mekanisme organisasi yang jelas.
Agus menilai, forum pertemuan maupun mediasi seharusnya tidak hanya mengulang perdebatan yang sama tanpa menghasilkan keputusan atau penyelesaian konkret.
Menurut LHA, apabila terdapat persoalan mengenai kepengurusan, badan hukum maupun aset, masing-masing harus ditempatkan pada jalur penyelesaian sesuai substansinya.
“Persoalan organisasi diselesaikan melalui mekanisme organisasi. Persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme hukum. Sementara persoalan mengenai kepemilikan atau penguasaan aset harus dibuktikan melalui dokumen, alat bukti dan mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.
LHA berpandangan bahwa proses penyelesaian akan sulit menghasilkan kepastian apabila masing-masing pihak hanya mempertahankan versinya tanpa adanya mekanisme yang memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan.
Aksi Massa Dinilai Bukan Forum Menentukan Hak
LHA SH Terate Pusat Madiun menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, LHA menegaskan bahwa aksi massa tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan pihak yang berhak atas suatu kepengurusan, organisasi maupun aset.
Agus juga mengingatkan agar kegiatan penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi tindakan yang dapat memicu ketegangan atau benturan di lapangan.
Menurut dia, apabila dalam suatu aksi terdapat dugaan tekanan, intimidasi ataupun upaya memasuki suatu tempat secara paksa, hal tersebut justru berpotensi memperbesar persoalan.
“Padepokan Agung bukan tempat untuk membuktikan siapa yang paling kuat,” tegasnya.
Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas kepengurusan atau penguasaan Padepokan Agung, lanjut Agus, klaim tersebut semestinya dibuktikan dengan dokumen dan alat bukti melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Bukan dengan membawa massa. Bukan dengan membuka gerbang secara paksa. Bukan dengan tekanan di lapangan,” ujarnya.

Pergantian Kepengurusan Harus Sesuai Mekanisme
Menanggapi tuntutan yang disampaikan pihak penggelar aksi, LHA menekankan bahwa perbedaan pandangan mengenai organisasi tidak seharusnya berkembang menjadi tekanan fisik maupun konflik antarwarga.
LHA meminta setiap tuntutan ditempatkan pada forum yang memiliki kewenangan sesuai dengan persoalan yang dipersoalkan.
Menurut LHA, pergantian ketua umum, perubahan kepengurusan maupun pengambilan keputusan organisasi harus dilakukan melalui mekanisme yang memang diberikan kewenangan oleh organisasi.
Dengan demikian, penyampaian pendapat di muka umum tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengganti atau mengubah kepengurusan organisasi.
LHA: Tidak Menutup Pintu Perdamaian
Meski mengambil sikap tegas, LHA SH Terate Pusat Madiun menyatakan tidak menutup pintu terhadap penyelesaian secara damai.
Namun, menurut Agus, perdamaian harus diarahkan pada penyelesaian yang konkret, terukur dan memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang berselisih.
“Tidak perlu lagi konsep nyawiji yang tidak jelas mekanismenya. Tidak perlu mediasi tanpa ujung. Masing-masing sudah mempunyai kepengurusan. Jika ada persoalan organisasi, selesaikan melalui mekanisme organisasi. Jika ada persoalan hukum, tempuh jalur hukum. Jika ada klaim mengenai kepemilikan atau penguasaan aset, buktikan melalui pengadilan,” kata Agus.
Ia kembali menegaskan bahwa LHA tidak mempersoalkan adanya perbedaan pandangan maupun penyampaian aspirasi.Yang menjadi perhatian, kata dia, adalah cara penyelesaian agar tidak berkembang menjadi persoalan baru di lapangan.
“Kami tidak menolak penyelesaian damai. Tetapi perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengulang perdebatan yang sama tanpa kepastian. Masing-masing sudah mempunyai kepengurusan. Hormati mekanisme masing-masing dan jangan menggunakan kekuatan massa untuk memaksakan kehendak,” ujarnya.
LHA SH Terate Pusat Madiun selanjutnya mengajak seluruh pihak, termasuk peserta aksi dan masyarakat, untuk menjaga keamanan, ketertiban serta kondusivitas Kota Madiun.
Perbedaan pandangan mengenai organisasi, menurut LHA, semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Sementara setiap aktivitas di lapangan tetap perlu mengedepankan hukum, ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
PRESS ROOM COFEE
-
Bantuan P3-TGAI Rp195 Juta di Wates Disorot, Baru Sebulan Dinding Irigasi Retak, Muncul Pengakuan Setoran 20 Persen -
LHA SH Terate Pusat Madiun: Jangan Gunakan Tekanan Massa untuk Menyelesaikan Persoalan Organisasi -
Rp2,48 Miliar Mengalir ke GOR Wironanggan, Angka Anggaran dan Transparansi Kini Dipertanyakan -
Dandim Klaten Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Tegaskan Media Punya Peran Penting Tangkal Hoaks -
Kematian Iltaniardi dan Pertanyaan yang Tertinggal: Bagaimana Pertolongan Pertama Diberikan?
BERITA VIRAL
-
Bantuan P3-TGAI Rp195 Juta di Wates Disorot, Baru Sebulan Dinding Irigasi Retak, Muncul Pengakuan Setoran 20 Persen

JEJAK KASUS BOYOLALI — Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Wates, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, menjadi sorotan setelah kondisi fisik saluran irigasi yang disebut baru sekitar satu bulan dikerjakan terlihat mengalami keretakan. Sorotan tersebut semakin berkembang setelah muncul keterangan dari seorang pengurus P3A yang mengaku adanya penyerahan uang sebesar 20 persen…
-
LHA SH Terate Pusat Madiun: Jangan Gunakan Tekanan Massa untuk Menyelesaikan Persoalan Organisasi

SUARA TERATE MADIUN – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat Madiun menegaskan bahwa setiap persoalan organisasi semestinya diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan jalur hukum yang jelas, bukan melalui tekanan massa. Pernyataan tersebut disampaikan LHA SH Terate Pusat Madiun menanggapi pernyataan serta sejumlah tuntutan yang disampaikan pihak yang menggelar aksi di tengah dinamika organisasi…
-
Rp2,48 Miliar Mengalir ke GOR Wironanggan, Angka Anggaran dan Transparansi Kini Dipertanyakan

JEJAK KASUS SUKOHARJO, SOLO RAYA — Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) dan sarana olahraga Desa Wironanggan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LSM LAPAAN RI). Bukan hanya karena nilai anggarannya yang mencapai miliaran rupiah selama beberapa tahun, tetapi juga karena muncul sejumlah pertanyaan mengenai keterbukaan…