![]()
LINTASINDONEWS
SUKOHARJO – Penggunaan Bantuan Keuangan Berbasis Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sukoharjo berupa bantuan nonfisik di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, menjadi sorotan. Pasalnya, LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) DPW Jawa Tengah menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi penerimaan barang di lapangan.

Baca Juga
- Pokir DPRD Rp435 Juta di Desa Gentan Disorot, JPKP Dugaan Temukan Mark-Up Pengadaan 28 Paket
- BUMDes Umbul Tirah Dipertanyakan, Benarkah Belum Berbadan Hukum? Struktur Pengurus Jadi Sorotan
- Polemik BPD Gawan Berlanjut, Kades Panggil P dan W: Ada Rencana Izin Poligami, W Pertimbangkan Mundur
- Bantuan Sapi Rp400 Juta di Desa Bagor Disorot, Pengelolaan Akan Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan
- Jelang Pelantikan BPD Gawan, Nama W Disorot Dua Isu: Pemanggilan di Balai Desa hingga Dugaan Bagi-Bagi Uang
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan JPKP, bantuan tersebut mencakup sebanyak 28 paket. Rinciannya, 23 paket pada tahun anggaran 2025 dengan total anggaran sekitar Rp350 juta, serta 5 paket pada penetapan tahun anggaran 2026 senilai Rp85 juta.
Dengan demikian, total anggaran yang menjadi perhatian mencapai sekitar Rp435 juta.
Bantuan tersebut disebut berupa pengadaan inventaris untuk sejumlah kelompok masyarakat dan lembaga desa, termasuk lingkungan RT maupun PKK.
JPKP menduga terdapat perbedaan antara harga barang yang tercantum dalam laporan dengan harga kewajaran maupun barang yang diterima oleh penerima bantuan. Dari hasil monitoring sementara, dugaan selisih harga disebut mencapai sekitar 20 persen.
Namun demikian, angka tersebut masih merupakan hasil monitoring dan kajian awal JPKP, sehingga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, bukti transaksi, spesifikasi barang, harga satuan, serta pemeriksaan fisik oleh pihak yang berwenang.
Selain dugaan selisih harga, JPKP juga menyoroti adanya dugaan kekurangan item barang yang diterima dibandingkan dengan laporan atau dokumen pertanggungjawaban.
Ketua JPKP DPW Jawa Tengah menyatakan, temuan tersebut selanjutnya akan dilengkapi dengan data hasil monitoring, termasuk keterangan penerima bantuan dan jumlah barang yang diterima di lapangan.
Menurut JPKP, data tersebut akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan telaah serta tindak lanjut sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Pelaporan itu juga dikaitkan JPKP dengan perhatian terhadap pengawasan anggaran yang dinilai memiliki risiko penyimpangan, termasuk bantuan keuangan nonfisik yang bersumber dari APBD.
Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Laporan
JPKP juga mengaku telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Sukoharjo.
Namun, JPKP menilai terdapat persoalan dalam proses penanganan laporan tersebut karena dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan realisasi barang yang diterima masyarakat.
Atas kondisi tersebut, JPKP meminta adanya pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah perbedaan harga maupun kekurangan barang tersebut memang terjadi, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan kerugian keuangan negara.
Kepala Desa Disebut Mengarahkan Konfirmasi ke Perangkat
Sementara itu, saat dilakukan upaya konfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kepala Desa Gentan, Sudadiyo, disebut mengarahkan pertanyaan kepada perangkat desa bernama Agus Tri.
Konfirmasi juga diarahkan kepada sekretaris desa.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan JPKP, upaya menemui ketiga pihak tersebut hingga berita ini disusun belum membuahkan hasil. Alasannya antara lain sedang sakit, mengikuti rapat, maupun menghadiri takziah.
Dengan belum diperolehnya keterangan langsung dari pihak Pemerintah Desa Gentan, berbagai dugaan yang disampaikan JPKP belum dapat dikonfirmasi secara berimbang kepada pihak desa.
Karena itu, Pemerintah Desa Gentan maupun pihak-pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengadaan, sumber anggaran, spesifikasi dan jumlah barang, harga pembelian, penerima manfaat, serta dokumen pertanggungjawaban atas 28 paket bantuan tersebut.
Penting ditegaskan, dugaan mark-up maupun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini belum merupakan kesimpulan hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian negara serta unsur tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan/atau auditor yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang sah.
JPKP berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan agar penggunaan anggaran publik benar-benar sesuai peruntukan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan program bantuan tersebut.
sumber: JPKP/sgt
PRESS ROOM CAFFE
-
Pokir DPRD Rp435 Juta di Desa Gentan Disorot, JPKP Dugaan Temukan Mark-Up Pengadaan 28 Paket -
BUMDes Umbul Tirah Dipertanyakan, Benarkah Belum Berbadan Hukum? Struktur Pengurus Jadi Sorotan -
Polemik BPD Gawan Berlanjut, Kades Panggil P dan W: Ada Rencana Izin Poligami, W Pertimbangkan Mundur -
Bantuan Sapi Rp400 Juta di Desa Bagor Disorot, Pengelolaan Akan Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan -
Jelang Pelantikan BPD Gawan, Nama W Disorot Dua Isu: Pemanggilan di Balai Desa hingga Dugaan Bagi-Bagi Uang
BERITA VIRAL
-
Pokir DPRD Rp435 Juta di Desa Gentan Disorot, JPKP Dugaan Temukan Mark-Up Pengadaan 28 Paket

LINTASINDONEWS SUKOHARJO – Penggunaan Bantuan Keuangan Berbasis Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sukoharjo berupa bantuan nonfisik di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, menjadi sorotan. Pasalnya, LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) DPW Jawa Tengah menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi penerimaan barang di lapangan. Baca Juga Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan JPKP, bantuan tersebut…
-
BUMDes Umbul Tirah Dipertanyakan, Benarkah Belum Berbadan Hukum? Struktur Pengurus Jadi Sorotan

LINTASINDONEWS BOYOLALI – Polemik pengelolaan Wisata Umbul Tirah di wilayah Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, belum berhenti. Setelah sebelumnya muncul sorotan terkait penggunaan anggaran, keberadaan kios, pungutan tiket dan parkir, kini penelusuran lanjutan mengarah pada persoalan status lahan talud hingga kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BACA JUGA: Informasi terbaru tersebut disampaikan seorang tokoh masyarakat…
-
Polemik BPD Gawan Berlanjut, Kades Panggil P dan W: Ada Rencana Izin Poligami, W Pertimbangkan Mundur

SRAGEN – Polemik menjelang pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, berlanjut. Kepala Desa Gawan Sutrisno memanggil calon anggota BPD terpilih berinisial W (40) dan P pada Jumat (2/10/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Gawan. Sutrisno mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi persoalan yang berkembang di masyarakat. “Betul mas……