![]()
LINTASINDONEWS
BOYOLALI – Polemik pengelolaan Wisata Umbul Tirah di wilayah Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, belum berhenti. Setelah sebelumnya muncul sorotan terkait penggunaan anggaran, keberadaan kios, pungutan tiket dan parkir, kini penelusuran lanjutan mengarah pada persoalan status lahan talud hingga kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BACA JUGA:
- BUMDes Umbul Tirah Dipertanyakan, Benarkah Belum Berbadan Hukum? Struktur Pengurus Jadi Sorotan
- Polemik BPD Gawan Berlanjut, Kades Panggil P dan W: Ada Rencana Izin Poligami, W Pertimbangkan Mundur
- Bantuan Sapi Rp400 Juta di Desa Bagor Disorot, Pengelolaan Akan Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan
- Jelang Pelantikan BPD Gawan, Nama W Disorot Dua Isu: Pemanggilan di Balai Desa hingga Dugaan Bagi-Bagi Uang
- Bank Sampah Mawar Rayakan 8 Tahun dengan Arung Jeram, Tabungan dari Sampah Jadi Bekal Outbound
Informasi terbaru tersebut disampaikan seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah pekerjaan talud Umbul Tirah yang sebelumnya disebut menggunakan anggaran sekitar Rp50 juta.
Sumber mempertanyakan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan talud. Lahan tersebut disebut-sebut diduga berkaitan dengan tanah milik pribadi kepala desa.
Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan dokumen kepemilikan, status aset, dokumen perencanaan pembangunan, serta keterangan dari pemerintah desa.
Kios Disebut Berdiri di Atas atau Berdekatan dengan Saluran Pengairan
Persoalan lain yang kembali mencuat adalah keberadaan sejumlah kios di kawasan Umbul Tirah.Dari penelusuran lapangan, terdapat kios yang secara fisik berada di kawasan yang disebut-sebut berkaitan dengan saluran pengairan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status lahan, dasar pemanfaatan lokasi, hingga pihak yang memiliki kewenangan memberikan izin atau hak pemanfaatan kawasan tersebut.
Apakah lokasi tersebut merupakan aset desa, tanah pengairan, tanah dengan status tertentu, atau memiliki dasar pemanfaatan lainnya, masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Hal ini menjadi penting karena keberadaan bangunan di atas atau berdekatan dengan saluran pengairan bukan hanya menyangkut persoalan sewa kios, tetapi juga menyangkut status lahan dan tata kelola aset.
BUMDes Umbul Tirah Ikut DipertanyakanPolemik kemudian berkembang pada keberadaan BUMDes yang disebut berkaitan dengan pengelolaan wisata tersebut.
Tokoh masyarakat yang ditemui media ini menyebut bahwa meskipun sebelumnya telah dilaksanakan musyawarah desa (Musdes), proses kepengurusan BUMDes disebut belum sepenuhnya final.
Sumber juga mempertanyakan status badan hukum BUMDes serta kepastian struktur pengurus, termasuk posisi ketua, sekretaris dan bendahara.
“Sudah ada Musdes, tetapi pengurusnya belum final,” kata sumber tersebut, menyampaikan pandangannya mengenai kondisi kelembagaan BUMDes.
Keterangan ini tentu masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi desa, berita acara Musdes, keputusan kepala desa, serta dokumen administrasi BUMDes.
Sebab, untuk memastikan siapa yang secara sah berwenang mengelola badan usaha desa, tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan atau informasi lisan.

Angga Sebut Ketua BUMDes Sudah Ada
Sementara itu, Angga, yang disebut sebagai anak Kepala Desa Sempu, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Selasa (22/9/2026) melalui telpon WashApp menyampaikan bahwa saat ini sudah terdapat ketua BUMDes.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini karena menunjukkan adanya keterangan dari pihak yang disebut mengetahui perkembangan pengelolaan BUMDes.
Namun, mengenai siapa saja susunan pengurus secara lengkap, apakah sekretaris dan bendahara telah ditetapkan secara final, serta bagaimana dasar pengangkatannya, masih diperlukan penjelasan dan dokumen pendukung.
Terlebih, informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya persoalan internal atau ketidaksejalananan di antara pihak-pihak yang disebut masuk dalam struktur pengurus BUMDes.
Benarkah Pengelolaan Berjalan Sendiri?Informasi lain yang juga berkembang menyebut adanya dugaan bahwa pengelolaan administrasi atau aktivitas BUMDes lebih banyak dijalankan oleh Angga.
Bahkan muncul dugaan bahwa yang bersangkutan seolah menjalankan aktivitas administrasi secara sendiri karena struktur kepengurusan disebut belum sepenuhnya final.
Namun, istilah tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan informasi masyarakat dan belum dapat dijadikan kesimpulan.
Perlu dibuktikan terlebih dahulu siapa pengurus yang telah ditetapkan secara resmi, apa kewenangan masing-masing, bagaimana mekanisme pengambilan keputusan, serta apakah setiap kegiatan administrasi dan keuangan BUMDes telah melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Jika memang sudah ada ketua BUMDes sebagaimana disampaikan Angga, maka publik tentu dapat memperoleh kejelasan melalui dokumen pengangkatan dan struktur organisasi yang telah ditetapkan.
Sebaliknya, apabila struktur kepengurusan memang masih dalam proses, perlu dijelaskan siapa yang saat ini memiliki kewenangan menjalankan administrasi maupun kegiatan usaha BUMDes.
Dari Tiket, Kios hingga Status LahanPersoalan tersebut menjadi semakin menarik untuk ditelusuri karena sebelumnya juga muncul informasi mengenai penerimaan dari tiket masuk, parkir dan sewa kios di kawasan Umbul Tirah.
Jika wisata tersebut dikelola melalui BUMDes, maka perlu diperjelas apakah seluruh penerimaan tersebut masuk dalam mekanisme pengelolaan BUMDes.
Begitu pula perlu diketahui dasar penarikan tiket, mekanisme pencatatan penerimaan, rekening penerima, pertanggungjawaban keuangan, serta pembagian hasil usaha apabila memang terdapat skema bagi hasil.
Pertanyaan yang sama berlaku terhadap pemanfaatan kios. Siapa yang menyewakan kios? Atas dasar dokumen apa? Berapa nilai sewanya? Ke mana uang sewa disetorkan? Dan apakah penerimaan tersebut tercatat sebagai pendapatan desa, pendapatan BUMDes, atau bentuk penerimaan lainnya?
Seluruh pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar keterangan dari satu pihak.
Kepala Desa Sempu Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita lanjutan ini disusun, Kepala Desa Sempu belum memberikan klarifikasi kepada media ini terkait sejumlah informasi yang berkembang, mulai dari status lahan talud, keberadaan kios yang disebut berada di atas atau berdekatan dengan saluran pengairan, hingga kelembagaan BUMDes dan mekanisme pengelolaannya.
Media ini tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Sempu maupun pihak pengelola Umbul Tirah untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Demikian pula, apabila terdapat dokumen yang menunjukkan status lahan, legalitas BUMDes, susunan pengurus, maupun mekanisme pengelolaan wisata yang berbeda dari informasi yang berkembang, hal tersebut penting disampaikan kepada publik agar pemberitaan dapat diperbarui secara berimbang.
Menunggu Dokumen, Bukan Sekadar IsuPolemik Umbul Tirah kini tidak hanya menyangkut berapa besar anggaran yang pernah digelontorkan untuk pembangunan dan pengembangan wisata.
Persoalan yang berkembang sudah menyentuh tiga aspek sekaligus, yakni status lahan, keberadaan bangunan/kios, dan kepastian kelembagaan pengelola wisata.
Karena itu, penelusuran berikutnya perlu diarahkan pada dokumen resmi: status tanah lokasi talud, dokumen perencanaan pembangunan, berita acara Musdes, keputusan pembentukan dan pengangkatan pengurus BUMDes, dokumen badan hukum BUMDes, serta laporan pengelolaan keuangan wisata.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran maupun penyimpangan. Seluruh informasi mengenai dugaan kepemilikan lahan, status kios, maupun tata kelola BUMDes masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan bahwa fasilitas wisata yang berkaitan dengan aset dan anggaran desa memiliki dasar hukum yang jelas, dikelola oleh kelembagaan yang sah, serta memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bersambung.
PRESS ROOM CAFFE
-
BUMDes Umbul Tirah Dipertanyakan, Benarkah Belum Berbadan Hukum? Struktur Pengurus Jadi Sorotan -
Polemik BPD Gawan Berlanjut, Kades Panggil P dan W: Ada Rencana Izin Poligami, W Pertimbangkan Mundur -
Bantuan Sapi Rp400 Juta di Desa Bagor Disorot, Pengelolaan Akan Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan -
Jelang Pelantikan BPD Gawan, Nama W Disorot Dua Isu: Pemanggilan di Balai Desa hingga Dugaan Bagi-Bagi Uang -
Bank Sampah Mawar Rayakan 8 Tahun dengan Arung Jeram, Tabungan dari Sampah Jadi Bekal Outbound
BERITA VIRAL
-
BUMDes Umbul Tirah Dipertanyakan, Benarkah Belum Berbadan Hukum? Struktur Pengurus Jadi Sorotan

LINTASINDONEWS BOYOLALI – Polemik pengelolaan Wisata Umbul Tirah di wilayah Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, belum berhenti. Setelah sebelumnya muncul sorotan terkait penggunaan anggaran, keberadaan kios, pungutan tiket dan parkir, kini penelusuran lanjutan mengarah pada persoalan status lahan talud hingga kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BACA JUGA: Informasi terbaru tersebut disampaikan seorang tokoh masyarakat…
-
Polemik BPD Gawan Berlanjut, Kades Panggil P dan W: Ada Rencana Izin Poligami, W Pertimbangkan Mundur

SRAGEN – Polemik menjelang pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, berlanjut. Kepala Desa Gawan Sutrisno memanggil calon anggota BPD terpilih berinisial W (40) dan P pada Jumat (2/10/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Gawan. Sutrisno mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi persoalan yang berkembang di masyarakat. “Betul mas……
-
Bantuan Sapi Rp400 Juta di Desa Bagor Disorot, Pengelolaan Akan Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan

SRAGEN — Pengelolaan bantuan pemerintah berupa ternak sapi di Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD, Bidang Pengawasan dan Pencegahan Korupsi, menyatakan tengah melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi terkait pengelolaan sejumlah bantuan pemerintah yang diterima kelompok masyarakat di desa tersebut. Penelusuran tersebut mencakup bantuan…
