![]()
LINTASINDONEWS
BOYOLALI – Pembangunan talud jalan di Desa Krobokan, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, yang dibiayai Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 senilai Rp90 juta, mulai menjadi sorotan. Bukan hanya terkait kualitas fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kejelasan status lahan yang digunakan, lantaran lokasi pembangunan disebut berada di atas tanah milik Perhutani.
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah muncul kesulitan memperoleh klarifikasi langsung dari Joko Triyanto. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejak Jumat (30/10/2026) hingga Minggu (1/11/2026) belum membuahkan penjelasan substantif mengenai penggunaan lahan Perhutani maupun dasar pelaksanaan pembangunan talud menggunakan Dana Desa.

BACA JUGA:
- Dana Desa Rp90 Juta untuk Talud Krobokan Disorot: Berdiri di Lahan Perhutani, Pemdes Diminta Buka Penjelasan
- SETELAH GEMOLONG DAN KALIJAMBE, KINI TANON DISOROT! Motor Kades Karangasem Terlihat Berpelat Putih, Jawaban “Nanti Kalau Longgar” Mengundang Pertanyaan
- 93 Titik P3TGAI di Wonogiri Aliri 2.661,5 Hektare Lahan, Dukung Ketahanan Pangan
- FORMASA Fest #1 Himpun 67 Ormas di Solo, Budiman Sudjatmiko Bahas Kemiskinan dan Akses Kesejahteraan
- Tim Wasev Mabesad Turun ke Trucuk, Pastikan Proyek TMMD Kodim Klaten Tepat Sasaran
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan pembangunan talud jalan dengan volume tercantum 150 x 0,8 x 0,6 meter. Anggaran kegiatan bersumber dari Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp90 juta, dengan pelaksana kegiatan Pemerintah Desa Krobokan.
Lokasi Disebut di Tanah Perhutani, Dasar Penggunaan Lahan Dipertanyakan
Persoalan penggunaan lahan mencuat setelah Sekretaris Desa (Sekdes) Krobokan mengakui bahwa akses jalan yang menjadi lokasi pembangunan talud berada di atas tanah milik Perhutani.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa pembangunan menggunakan anggaran Dana Desa dapat dilaksanakan di atas lahan yang disebut milik Perhutani?
Apakah pemerintah desa telah mengantongi persetujuan tertulis, perjanjian kerja sama, atau bentuk izin lain yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan lahan?
Pertanyaan ini penting karena pembangunan fasilitas umum di atas lahan yang dikelola pihak lain tidak cukup hanya didasarkan pada alasan kepentingan masyarakat. Harus ada kejelasan status tanah serta dasar hukum pemanfaatannya.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri.
Meski demikian, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah lokasi tersebut benar-benar masuk kawasan hutan negara atau merupakan tanah lain yang berada dalam pengelolaan Perhutani. Sebab, status penguasaan dan pengelolaan lahan tidak selalu identik dengan status hukum kawasan hutan.
Kualitas Talud Ikut Disorot, Spesifikasi Perlu Dibuka
Selain persoalan lahan, kondisi fisik bangunan talud juga menjadi perhatian.
Dari dokumentasi awal di lokasi, terlihat material batu berwarna kekuningan digunakan dalam pekerjaan pasangan talud. Kondisi hasil pekerjaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dan kualitas konstruksi dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.
Namun, penilaian terhadap mutu bangunan tidak dapat hanya didasarkan pada warna material atau dokumentasi visual. Diperlukan pemeriksaan teknis dengan membandingkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi material, campuran perekat, kedalaman fondasi, serta volume pekerjaan yang telah direalisasikan.
Papan informasi kegiatan mencantumkan volume 150 x 0,8 x 0,6 meter. Apabila ketiga angka tersebut merupakan dimensi panjang, lebar, dan tinggi konstruksi, secara matematis volume keseluruhannya mencapai 72 meter kubik.
Dengan nilai anggaran Rp90 juta, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perencanaan anggaran tersebut disusun, jenis material yang digunakan, serta apakah hasil pekerjaan telah sesuai dengan standar teknis dan nilai anggaran yang dialokasikan.
Joko Triyanto Belum Berikan Klarifikasi Substantif
Upaya memperoleh penjelasan dari pihak terkait telah dilakukan. Namun, hingga Minggu (1/11/2026), Joko Triyanto belum memberikan klarifikasi substantif atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Berdasarkan kronologi upaya konfirmasi, sejak Jumat (30/10/2026), Joko sempat menyampaikan janji untuk menemui awak media guna memberikan penjelasan. Akan tetapi, hingga Minggu (1/11/2026), pertemuan yang dijanjikan tersebut belum terlaksana.
Ketika kembali diupayakan konfirmasi secara langsung, Joko belum dapat ditemui. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, ia menyampaikan bahwa telepon genggamnya mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan telepon dan komunikasi hanya bisa dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan Perhutani dan penggunaan Dana Desa sebesar Rp90 juta untuk pembangunan talud sebenarnya telah dibuka.
Namun, Joko belum memberikan jawaban atas substansi pertanyaan tersebut. Ia hanya menyampaikan sedang repot karena harus menunggu saudaranya yang sedang sakit di rumah sakit dan tidak ada anggota keluarga lain yang menunggu.
Kondisi tersebut tentu perlu dihormati sebagai alasan pribadi. Meski demikian, pertanyaan mengenai penggunaan uang publik dan kepastian hukum pemanfaatan lahan tetap membutuhkan jawaban yang jelas.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan substantif dari Joko Triyanto mengenai dokumen persetujuan penggunaan lahan Perhutani maupun rincian teknis pembangunan talud.
Perhutani dan Pemerintah Desa Perlu Buka Dokumen
Dalam persoalan ini, Perhutani perlu memberikan penjelasan mengenai status lahan yang digunakan, batas pengelolaan, serta apakah terdapat persetujuan atau bentuk kerja sama dengan Pemerintah Desa Krobokan terkait pembangunan talud tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Desa Krobokan perlu membuka dokumen perencanaan kegiatan, RAB, gambar teknis, spesifikasi material, serta bukti administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.
Kejelasan tersebut diperlukan agar pembangunan yang diklaim untuk kepentingan masyarakat tidak menyisakan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Apabila jalan tersebut memang telah lama digunakan warga dan menjadi akses penting aktivitas masyarakat, kepentingan itu patut diperhatikan. Namun, manfaat pembangunan tidak boleh mengesampingkan ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas anggaran.
Dana Desa Bukan Sekadar Anggaran yang Harus Dihabiskan
Dana Desa merupakan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Ukuran keberhasilan pembangunan bukan semata-mata terlihat dari berdirinya bangunan atau terserapnya anggaran, melainkan juga dari legalitas lokasi, kesesuaian perencanaan, mutu pekerjaan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dan spesifikasi yang ditetapkan, pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang perlu dilakukan. Begitu pula apabila ditemukan persoalan dalam dasar penggunaan lahan, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Pemerintah Desa Krobokan, Joko Triyanto, maupun Perhutani tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi, memberikan dokumen pendukung, serta menjelaskan duduk persoalan secara terbuka.
Sebab, ketika Rp90 juta uang publik digunakan untuk membangun talud di atas lahan yang disebut milik Perhutani, masyarakat berhak memperoleh jawaban atas dua hal mendasar: apakah penggunaan lahannya sudah memiliki dasar hukum yang jelas, dan apakah kualitas bangunannya benar-benar sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan?
Transparansi bukan beban bagi pemerintah desa, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
(Tim Media LintasIndonews.com)
PRESS ROOM CAFFE
-
Dana Desa Rp90 Juta untuk Talud Krobokan Disorot: Berdiri di Lahan Perhutani, Pemdes Diminta Buka Penjelasan -
SETELAH GEMOLONG DAN KALIJAMBE, KINI TANON DISOROT! Motor Kades Karangasem Terlihat Berpelat Putih, Jawaban “Nanti Kalau Longgar” Mengundang Pertanyaan -
93 Titik P3TGAI di Wonogiri Aliri 2.661,5 Hektare Lahan, Dukung Ketahanan Pangan -
FORMASA Fest #1 Himpun 67 Ormas di Solo, Budiman Sudjatmiko Bahas Kemiskinan dan Akses Kesejahteraan -
Tim Wasev Mabesad Turun ke Trucuk, Pastikan Proyek TMMD Kodim Klaten Tepat Sasaran
BERITA VIRAL
-
Dana Desa Rp90 Juta untuk Talud Krobokan Disorot: Berdiri di Lahan Perhutani, Pemdes Diminta Buka Penjelasan
LINTASINDONEWS BOYOLALI – Pembangunan talud jalan di Desa Krobokan, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, yang dibiayai Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 senilai Rp90 juta, mulai menjadi sorotan. Bukan hanya terkait kualitas fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kejelasan status lahan yang digunakan, lantaran lokasi pembangunan disebut berada di atas tanah milik Perhutani. Persoalan tersebut semakin menarik…
-
SETELAH GEMOLONG DAN KALIJAMBE, KINI TANON DISOROT! Motor Kades Karangasem Terlihat Berpelat Putih, Jawaban “Nanti Kalau Longgar” Mengundang Pertanyaan
LINTASINDONEWS LINTASINDONEWS | SRAGEN – Persoalan penggunaan pelat nomor putih pada sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan dinas kepala desa kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya mencuat di wilayah Kecamatan Gemolong dan Kalijambe, kini temuan serupa muncul di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. BACA JUGA: Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Karangasem. Pada Sabtu (31/10/2026),…
-
93 Titik P3TGAI di Wonogiri Aliri 2.661,5 Hektare Lahan, Dukung Ketahanan Pangan
LINTASINDONEWS WONOGIRI – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Wonogiri pada 2026 dilaksanakan di 93 titik dengan cakupan layanan irigasi yang mampu mengairi lahan pertanian seluas 2.661,5 hektare. Program ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan…


