LINTASINDONEWS. COM – JAKARTA, Aksi gerakan kepala desa yang dikemas untuk menyuarakan tuntutan di Gedung DPR RI Komplek Senayan Jakarta terlaksana pada Hari Selasa (17/01/2023).
Aksi damai tersebut di ikuti oleh seluruh kepala desa Se-Indonesia dengan agenda tuntutan yakni Mencabut UU Nomor 2 Tahun 2020 dan Mengembalikan UU Nomor 6 Tahun 2014 termasuk Pasal 35 ayat (1) tentang Masa Jabatan Kepala Desa juga Pasal 72 tentang Dana Desa. Untuk tuntutan kedua yakni Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun tanpa ada periodesasi.
Baca juga: Press Tour IPJT Kabupaten Grobogan Wujud Eksistensi dan Kebersamaan Menuju Kejayaan
Hal ini merujuk surat himbauan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP AKSI Nomor : 015/DPP.AKSI/I/2023.
Kegiatan AKSI Damai di Gedung DPR RI Jakarta ini bermula dari keputusan musyawarah DPP AKSI bersama organisasi-organisasi kepala desa yang lain pada Hari Sabtu tanggal 31 Desember di Salatiga Jawa Tengah.
Dalam musyawarah tersebut dengan agenda pembahasan naskah akademik aspirasi kepala desa seluruh indonesia bersama Dr. Sutoro Eko.
Adapun musyawarah AKSI di Salatiga menghasilkan beberapa poin diantaranya ; Pertama, AKSI Damai ke Jakarta dilaksanakan pada Hari Selasa 17 Januari 2023. Kedua, pakaian yang digunakan seragam PDH kheki coklat lengkap dengan pangkat dan emblem (Jengkol). Ketiga, diperbolehkan membawa spanduk dan atau logo dari masing-masing kabupaten. Keempat, biaya ditanggung oleh masing-masing kepala desa. Kelima, peserta adalah semua kepala desa seluruh indonesia.
Jalanya audiensi dari perwakilan AKSI (Kepala Desa) diterima oleh Pimpinan Fraksi PKB DPR RI Selasa (17/01/2023). Selaku Ketua F.PKB yakni H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P dan sebagai Sekretaris Drs. H. Fathan, M.A.P, dengan anggota Mohamad Toha dan perwakilan 8 kepala desa.
Pimpinan F.PKB DPR RI mengeluarkan surat pernyataan pada Hari Selasa (17/01/2023) pada rapat audiensi pada pokoknya menyepakati hal-hal diantaranya ; Pertama, memasukkan Revisi UU Desa ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Kedua, sepakat memperjuangkan masa bakti mas jabatan kepala desa dari masa jabatan 6 (enam) tahun menjadi masa jabatan selama 9 (sembilan) tahun.
Akhirnya Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI Mohamad Toha menemui Aksi Damai para kepala desa, dan disampaikan bahwa setelah koordinasi di Komisi 2 dengan Badan Legislasi DPR RI, Tuntutan dari para kades dikabulkan.
Seketika para kades yang tergabung dalam gerakan Aksi Damai gemuruh riuh, ada juga yang berteriak Allahuakbar, sampai-sampai terdapat kepala desa yang sujud syukur.
Kemudian Aksi Damai menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bersama, ada pula yang terlihat usil turut gembira tanpa mengetahui apa sebenarnya yang terjadi.
Namun Aksi Damai para kepala desa seluruh indonesia tersebut sedikit tercoreng atas ulah pemasangan spanduk yang bernada provokatif # PARPOL YANG TIDAK MENDUKUNG REVISI UU O6 2014 PASAL 35 AYAT (1) MASA JABATAN KADES 6 TAHUN 3X, MENJADI 9 TAHUN 2X #BOIKOT DI PEMILU 2024.
Terdapat pula pamplet bertuliskan REVISI UU NO.6 TH.2014 !!! PIYE LEH…. PAK DHE JOKOWI.
Hal ini menunjukkan rasa kurang puas atas regulasi yang saat ini berlaku, khususnya yang mengatur jabatan kepala desa.
Diakhir Aksi Damai para kepala desa di Komplek DPR RI Senayan Jakarta berjalan tertib, aman, terkendali dan bermartabat.
Rombongan para kepala desa dari Kabupaten Grobogan menurut informasi yang diterima reporter Lintasindonews.com tiba di Purwodadi sekitar pukul 03.20 Wib bahkan ada juga yang menggunakan jasa kereta api peserta Aksi Damai dari Grobogan tersebut.
(AL.1 – Grobogan)