Anak Pendiri dan Anggota KUD Musuk Boyolali Tolak Kades Aktif Jadi Ketua, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

Anak Pendiri dan Anggota KUD Musuk Boyolali Tolak Kades Aktif Jadi Ketua, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

Loading

PASANG IKLAN

Boyolali – Polemik pencalonan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk, Kabupaten Boyolali, mencuat ke publik. Sejumlah anggota koperasi bersama anak pendiri KUD secara tegas menyatakan penolakan terhadap calon ketua yang berasal dari unsur kepala desa (kades) aktif maupun aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu suara penolakan datang dari Sri Lestari, putra daerah sekaligus anak dari almarhum Sumadi, salah satu pendiri KUD Musuk. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan koperasi ke depan harus dipegang oleh sosok yang fokus, profesional, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

“Secara pribadi saya menolak keras calon dari unsur kades aktif. Kontestasi harus berjalan jujur dan diikuti kandidat yang benar-benar berkapasitas. Ketua KUD ini menopang anggota dari dua kecamatan, jadi butuh sosok yang fokus, bukan pekerjaan sampingan,” ujar Sri Lestari saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

Sri Lestari mengungkapkan, penolakan tersebut bukan tanpa dasar. Ia bersama sejumlah anak pendiri KUD telah menghimpun aspirasi dan sepakat bahwa rangkap jabatan berpotensi melanggar regulasi serta mengganggu independensi organisasi koperasi.

Menurutnya, pencalonan dari unsur kades aktif dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ia menilai rangkap jabatan harus dihindari demi menjaga profesionalitas dan integritas kepemimpinan koperasi.

Selain itu, sebagian besar anggota KUD Musuk juga disebut memiliki pandangan serupa. Mereka menginginkan ketua yang mampu bekerja maksimal, mengingat tantangan pengelolaan koperasi ke depan semakin kompleks.

“KUD Musuk ini punya potensi besar untuk berkembang, apalagi sektor usaha berbasis susu semakin dibutuhkan. Ini bisa menjadi komoditas unggulan untuk kesejahteraan anggota jika dikelola dengan baik,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa kontestasi pemilihan ketua harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perkoperasian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Sri Lestari menyebut dirinya hanya menjalankan amanah orang tuanya untuk ikut menjaga keberlangsungan dan kemajuan KUD. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong proses pemilihan yang sehat, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Pemilihan harus dilakukan secara elegan. Hindari konflik kepentingan, baik dari pengurus maupun panitia. Kita ingin hasilnya melahirkan pemimpin yang kredibel, mumpuni, dan loyal terhadap anggota,” tandasnya.

Dengan tanggung jawab besar yang diemban, posisi Ketua KUD Musuk dinilai tidak bisa diisi sembarang orang. Selain integritas, calon ketua juga diharapkan memiliki kemampuan manajerial dan keterampilan bisnis yang memadai untuk mengembangkan koperasi secara berkelanjutan.

KUD Musuk, Boyolali, Sri Lestari, Koperasi, Pilkades, Konflik Kepentingan, Kepemimpinan Koperasi

koresponden: Cindy