Di Desa Jenar di Duga Ada Surat Sertifikat Ganda, Siapakah Oknumnya?
SRAGEN, Telah ditemukan dugaan sertifikat ganda di Desa Jenar, Kecamatan Jenar Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, yakni ada kejanggalan salah satu sertifikat ganda, dugaan ini mengaraj ke penerbitan sertifikat Hak milik no.189 desa Jenar nama Persil Tegal, dengan surat ukur, sus. No.163/1983, semua itu perlu di pertanyakan, adakah oknum yang bermain??
Berdasarkan informasi yang himpun Media ini, tokoh masyarakat desa jenar yang namanya tidak mau di sebut, menyatakan di desa jenar ada kejanggalan masalahdugaan sertifikat ganda, di duga ada yang tidak bertanggung jawab tentang hal ini. Selasa (02/11/21).
Dari keterangan narasumber tersebut sertifikat hak milik no.189 dan surat ukur, sus. No. 162 terbit tahun 1983 nama Persil Tegal dan asal Persil (konversil) Tanah hak adat dan perlu di pertanyakan telah terbit Hak milik no. 826 desa Jenar dengan NIB .1120140600142 nama Persil pekarangan dan Asal hak ( konversil ) C 1099, Persil No.153.P. III, dan terbit di tahun 2000.
Sementara Kepala Desa Jenar Samto saat di konfirmasi menyatakan supaya menindak lanjuti dan menanyakan langsung tentang penemuan sertifikat ganda di desa jenar.
Dalam hal ini Samto menyambut baik serta memberi penjelasan dan mengakui telah di temukan sertifikat ganda di desa jenar.
Dalam keterangannya, di tahun 1994 hingga tahun 2012 masa itu di jabat Widarti ningsih dan kelanjutan di tahun 2012 hingga tahun 2019 di pimpin Sugianto. Awal tahun 1983 telah terbit sertifikat atas Persil Tegal dan di tahun 2019 keluar lagi atas nama sertifikat pekarangan.
“Untuk ketua panitia PTSL di desa Jenar adalah H. Lasiman, dan terbit lagi jadi hak milik kas pemerintah desa jenar, ” Jelas Samto.
“Semoga pemerintah Desa jenar, kedepannya bisa lebih baik lagi dan memperbaiki kinerja serta pelayanan masyarakat supaya tidak terulang lagi, “Ungkap Samto.
Kepada pemerintah kabupaten Sragen dan dinas terkait, agar segera menindak tegas para oknum yang merugikan warga dan masyarakat.
Sesuai pasal 264 ayat (1) angka 1 dan ayat (2) kitab undang – undang hukum pidana ( KUHP ) atas dasar dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik. Demi menjaga baik kepercayaan warga masyarakat khususny di kabupaten Sragen.
Kontributor: Sriyadi Kenul)