Lintasindonews – Grobogan, Bangsa Indonesia memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 dimanapun penjuru Ibu Pertiwi. Berbagai cara dilakukan untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengingat dan mengenang Para Pahlawan Kusuma Bangsa.
Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Upacara Bendera HUT RI Ke-78 di alun-alun jantung kota Purwodadi tepatnya didepan Pendopo Kabupaten Grobogan pada Hari Kamis (17/08/2023).
Pada Peringatan detik – detik Kemerdekaan, Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, SH ,MM bertindak selaku Inspektur Upacara Bendera.
Dalam rangkaian upacara bendera, suasana hangat dirasakan oleh para Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi. Suasana hangat tersebut sangat bermakna walaupun berada didalam jeruji besi menjalani masa pidana.
Pada Peringatan HUT Kemerdekaan tahun ini sejumlah 200 Warga Binaan memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2023.
Jalannya penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2023 dipandu oleh Pegawai Lapas Laily Hapsari didampingi Kasi Binadik dan Giatja Mustofa dan Ayu Farahnas Hanindhita.
Jajaran perwakilan Pegawai dan Pejabat Struktural Lapas Purwodadi turut hadir dalam Upacara Bendera Perayaan HUT Kemerdekaan Ke-78 bersamaan Penyerahan Remisi Umum secara simbolis yang diikuti oleh Plt Kalapas beserta perwakilan pegawai dan perwakilan tiga orang warga binaan.
Warga Binaan penerima Remisi Umum 17 Agustus 2023 dengan rincian ; Narapidana 246 Orang, dan 75 orang Tahanan dengan total 321 orang.
Dari jumlah tersebut, 200 orang Narapidana memenuhi syarat dan yang lainnya masih kurang dari 6 bulan menjalani pidana dan masih merupakan tahanan titipan dari penegak hukum setempat.
Berdasarkan jumlah perolehan Remisi Umum I terdiri dari 50 orang memperoleh Remisi 1 bulan, untuk penerima Remisi 2 bulan berjumlah 41 orang.
Sedangkan 70 orang memperoleh Remisi 3 bulan, 28 orang menerima Remisi 4 bulan serta Remisi 5 bulan ada 6 orang.
Untuk Warga Binaan mendapatkan Remisi Umum (RKII) berjumlah 4 orang dengan rincian penerima Remisi umum (RKII) 1 bulan sebanyak satu orang, (RKII) 2 bulan sebanyak satu orang, sedangkan memperoleh Remisi Umum (RKII) 3 bulan sebanyak dua orang.
Secara terpisah, reporter Lintasindonews.com menghubungi Mustofa selaku Kasi Binadik dan Giatja melalui WhatsApp dan telepon seluler dikatakan bahwa, seluruh Warga Binaan yang memperoleh Remisi Umum (RK I) maupun (RK II) dapat merasakan kebahagiaan, sehingga kedepan bagi Warga Binaan yang belum mendapatkan Remisi untuk tahun depan dapat memperoleh Remisi dengan catatan dilingkungan Lapas tetap berkelakuan baik, ungkapnya.
Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 disebutkan bahwa Remisi dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat.
Syarat tersebut mencakup Narapidana berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik yang diselenggarakan oleh Lapas.pungkas Mustofa.
( AL.1 – Grobogan )