LINTASINDONEWS,com, SURAKARTA – Berawal dari laporan masyarakat ke Redaksi, yang mengaku dirinya sebagai walimurid dari SMKN 7 Surakarta, yang identitasnya meminta untuk disembunyikan, menceritakan bahwa dia beserta beberapa wali murid lainya, bulan November 2019 telah mendapatkan bantuan BKK, sebesar Rp1.200.000,- per siswa
Masih menurutnya, yang mendapatkan bantuan sejumlah 73 siswa, dia katakan pihak sekolah mengumpulkan orang tua murid yang menerima bantuan untuk diberikan sosialisasi tentang bantuan BKK tersebut
Narasumber tersebut juga menyatakan, dalam pertemuan Kepala Sekolah SMKN 7 Surakarta, mengalokasikan bantuan yang diterima wali murid digunakan untuk pengadaan Laboratorium Penanggulangan Narkoba.
Dengan alasan agar lebih bermanfaat, tentang bagaimana cara penanganan dan pencegahan dan penanggulangan narkoba.
“Jadi bantuan tersebut di hibahkan untuk membuat laboratorium Penanggulangan Narkoba, “jelas orang tua wali murid tersebut kecewa.
Dikatakan lagi, yang hadir saat pertemuan para orang tua banyak yang hanya diam saja, namun juga ada yang tidak setuju, lantaran bagi yang tidak setuju masih merasa punya tunggakan kekurangan uang gedung yang belum terbayarkan.
“Alangkah baiknya bisa untuk mengurangi beban pembayaran uang gedung yang harus dibayar dengan jumlah Rp 3 juta, hingga rapat sosialisasi berakhir belum tercapai kesepakatan, “ujarnya.
Saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Sekolah SMKN 7 Surakarta Wening Sukmanawati, S. Pd M. Pd, perihal informasi orang tua murid dari keluarga miskin atau gakin dan orang tua yang telah lunas semua administranya, untuk membantu secara sukarela, dia menampik soal itu, dan menyatakan itu tidak benar, dia katakan hanya bagi yang mampu.
“Disini orang tua ada yang memberikan bantuan Rp 300 000,- hingga Rp 1 juta, bahkan ada juga orang tua penerima bantuan lewat BKK Rp 1.200.000,- merelakan untuk dihibahkan kesekolah secara sukarela, ” jelas Wening. Selasa (7/1/20)
Dikatakan lagi, bahkan ada anak pengawas Sekolah juga menghibahkan bantuan BKK tersebut kesekolah secara sukarela.
Dalam hal ini, ada dugaan SMKN 7 Surakarta tidak mengindahkan peraturan yang telah di buat Pemerintah. Yakni Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang peran serta komite, sudah jelas bahwa perbedaan pungutan dan sumbangan, pungutan adalah besar nominal sama, waktunya ditentukan, dan mengikat, sedang sumbangan jumlah dan waktunya tidak ditentukan serta tidak mengikat.
Sedangkan PP No 17 /2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan bagian ke 4 , tentang larangan pungutan, pasal 181, pendidikan dan tenaga pendidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.
Untuk PP No 53 tahun 2010, tentang kedispliban PNS, pasal 4 ayat 1, setiap PNS dilarang menyalah gunakan wewenang
Sementara UU No 20,/2010 , pasal 12 huruf(e) tentang TIPIKOR, bahwa. pungli juga termasuk korupsi, yang melanggar KUHP pasal 423 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Tim AWPI)
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan (alenia pertama pembukaan UUD 1945)”