Diduga Lalai hingga Tewaskan Warga, Kades Kemloko Berpotensi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Godong

Diduga Lalai hingga Tewaskan Warga, Kades Kemloko Berpotensi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Godong

Loading

GROBOGAN – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga di simpang tiga Desa Godong, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Rabu (18/2/2026), memasuki babak baru. Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Kemloko berinisial Y, berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Heriyanto (44), warga Desa Godong, yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Penanganan kasus kini berada di bawah Satlantas Polres Grobogan dan telah memasuki tahap gelar perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan, Iptu Eko Arie, menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara.

“Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara agar segera bisa digelarkan, dan secepatnya dapat kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Meski belum ada penetapan resmi status tersangka terhadap Y, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Unsur kelalaian tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam proses gelar perkara.

Secara hukum, dugaan tindak pidana dalam kasus ini mengacu pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, penyidik juga dapat mempertimbangkan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena pengemudi merupakan seorang kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Godong. Sejumlah elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

Aktivis Grobogan berinisial AR (52) menyatakan, proses hukum harus berjalan objektif tanpa memandang jabatan.

“Siapa pun yang terlibat dan terbukti lalai hingga menyebabkan korban jiwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Reporter|AL.1 Grobogan