
Pembangunan Betonisasi di Lingkungan Desa Papanrejo Kec. Gubug Jadi Sorotan Publik.
LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Terkait dugaan atas adanya tindak penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Papanrejo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Jawa Tengah bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2019 hingga 2023 sungguh mengagetkan publik.
Pemimpin desa yang seharusnya bisa menjadi tauladan bagi masyarakat malah mencoreng desa di mata publik. Saat ini Pemerintah Desa Papanrejo dilaporkan oleh salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MBP Sidorejo Law ke Polda Jateng pada hari Jum’at (07/07/2023).

Setelah ramai muncul di pemberitaan oleh media online juga menjadi bahan pembicaraan dan pergunjingan oleh beberapa tokoh masyarakat dan warga, terkait adanya dugaan atas Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama sama oleh Pemerintah Desa. Tentu menarik bagi awak media lintasindonews.com mencoba untuk mengkonfirmasi sekaligus mengembangkan adanya informasi dan pemberitaan di berbagai media kepada Pemdes Papanrejo.
Suwarno selaku Kepala Desa kepada reporter lintasindonews.com saat diklarifikasi perihal terkait adanya dugaan atas penyelewengan Dana Desa oleh Pemerintah Desa maupun yang bersumber dari anggaran lain yang sudah dilaporkan oleh warganya melalui LBH (MBP) Sidorejo Law ke Polda Jateng.

Budi Purnomo, SH., MH (LBH MBP Sidorejo Law Pelapor Pemdes Papanrejo Kec. Gubug di Polda Jateng), Jum’at (07/07/2023).
Kepala Desa Papanrejo menyampaikan dan kaget karena saya baru tahu dan mendengar dari pemberitaan beberapa media bahwa Pemerintah Desa juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilaporkan.
Menurut kami silahkan dan monggo karena itu hak mereka dan kami juga tidak bisa melarangnya, tutur Suwarno saat ditemui di kantor desa baru-baru ini.
Dalam hal pemberitaan yang beredar ditengah masyarakat, Suwarno meyakini bahwa Pemerintah Desa dalam melaksanakan dan menjalankan kegiatan selama saya menjabat hingga saat ini tidak ada masalah juga baik-baik saja, apalagi hal administrasi maupun kegiatan fisik lain seperti juga beberapa kegiatan yang berhubungan dengan Pemerintahan.
Kami selalu mengevaluasi setiap kegiatan apalagi dalam pelaksanaan kegiatan baik yang berhubungan langsung dengan anggaran yang bersumber dari APBN, PAD, Banprov, maupun sumber lain.
Kami juga lakukan tahapan dari awal yakni Musdus, Musdes, Musrenbangdes, hingga melibatkan dari Unsur Lembaga Desa lain seperti BPD, LPMD, RT/RW dan pastinya membuat Laporan Pertanggungjawaban kegiatan (LPJ), tegas Suwarno.
Disisi lain, Suwarno menjelaskan bahwa setiap kegiatan baik itu fisik maupun kegiatan non fisik, Pemerintah Desa Papanrejo selalu dilaksanakan MONEV (Monitoring & Evaluasi) dari Kecamatan Gubug yang didalamnya ada Tim Fasilitasi Kecamatan, Kasi PMK,TPP ,P3MD,(Tenaga Pendamping Profesional dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) juga Kepolisian Sektor Gubug bagian dari Muspika yang melekat. Saat Monev semua kegiatan diperiksa baik dokumen RPJMDes, RKP Desa, SPJ, bahkan dokumen BLT DD saat Pandemi Covid. Jika kami melakukan kesalahan ataupun penyelewengan tentunya dalam Laporan Pertanggungjawaban yang kami buat pastinya akan tercensel sehingga dalam kegiatan berikutnya akan menjadi catatan dan tertunda.
Dengan demikian akan sama seperti desa-desa lain di Wilayah Kabupaten Grobogan bukan hanya desa kami, jelas Suwarno.
Sekali lagi kami tegaskan bahwa Pemerintah Desa Papanrejo dilaporkan ke polisi kami siap menyajikan data terkait kegiatan selama saya menjabat.
Tentunya akan kami pertanggungjawaban karena dalam pekerjaan semua sudah sesuai pokok fungsinya masing-masing, juga tentunya kami punya atasan pastinya kami akan menyampaikan perihal ini, dan kami akan taat dan patuh bilamana dibutuhkan oleh pihak-pihak terkait ketika dimintai keterangan baik dari Kepolisian maupun Pejabat yang berwenang.
Dan kami bekerja selalu menjalankan pekerjaan dengan baik dan menurut kami sudah sesuai perencanaan dan RAB yang ada, ungkap Kades.
Ketua TPK Sulasi yang juga merupakan Kadus Krajan desa Papanrejo menyampaikan, bahwa kita sebagai TPK saya kira sudah jelas dalam melaksanakan kegiatan tentunya kita selalu koordinasi. Saya pun juga kaget saat mendengar pemdes Papanrejo dilaporkan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa, saya sebagai TPK Desa tentunya melaksanakan dan menjalankan atas dasar RAB, yang sudah ada. Ujar Sulasi
Saya sebagai Kepala Desa dalam menyelenggarakan tata kelola wilayah baik dari pelayanan publik,dalam pembangunan,membangun partisipasi masyarakat,hingga pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab dan transparan makanya saya juga kaget dan heran mas angka 1,8 miliar itu darimana.pungkasnya
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal sudah merealisasikan Dada Desa yang cukup besar bagi desa untuk mewujudkan pembangunan desa tentunya tidak pernah main-main.
Hal ini dapat dilihat berapa besar kucuran Dana Desa dari tahun 2015 hingga tahun 2023 ini nilainya mencapai triliunan rupiah,untuk itu mari kita cegah dalam perluasan korupsi Dana Desa, jadi faktor penyebab adanya tindak korupsi adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa.
Demi keberimbangan berita ini tentunya masih banyak pihak-pihak yang harus di konfirmasi dan di klarifikasi.
( AL.1 – Grobogan ).