LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Buntut aksi yang dilakukan oleh puluhan warga asemrudung di aula balai desa minggu kemarin berbuntut pertemuan dari para pihak di Aula Balai Desa pada Senin (10/07/2023).
Pertemuan tersebut merujuk surat undangan dari Camat Geyer selaku Pembina Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Geyer dengan Nomor : 005/257/VII/2023 dengan acara Fasilitasi Tim Jaga Desa.
Adapun Tim Jaga Desa terdiri dari Unsur Kejaksaan Negeri Grobogan, Dispermasdes Kabupaten Grobogan dan Inspektorat Kabupaten Grobogan.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Geyer Oetojo, S.IP menegaskan bahwa hari ini pihaknya mengundang para pihak di Aula Desa Asemrudung ini dengan agenda Fasilitasi Tim Jaga Desa. Hal ini dia lakukan berkaitan dengan aksi damai oleh puluhan warga pada hari rabu kemarin, tegasnya.
Disisi lain, Camat berharap setelah pertemuan ini kedepan tidak ada demo-demo lagi, dan akibat aksi demo tersebut penyelenggaraan roda pemerintahan desa dan pelaksanaan kegiatan desa menjadi tersendat.
Apalagi saat ini hubungan antara Kepala Desa dan Sekretaris Desa kurang harmonis sehingga ada salah satu pos yang belum bisa dicairkan, dan ini sangat disayangkan, terangnya.
“Semua ada koridor, ada kewenangan dan tupoksi masing-masing, dan Inspektorat akan mengkaji persoalan Desa Asemrudung”.
Ditambahkan, pihaknya bersama dinas terkait hadir di Desa Asemrudung ini adalah bentuk pemberian pelayanan yang terbaik, dan kami tidak berpihak satu ataupun lainnya, ungkap Camat.
Dikesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengky Wibowo menghimbau agar tidak ada demo lagi, dan Kejaksaan Negeri Grobogan mengakomodir harapan masyarakat, kenapa harus demo, pintanya.
Apabila ada masukan yang sekira dipandang perlu silakan disampaikan. Untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat Asemrudung pihaknya mempunyai kewenangan memproses sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk masalah BUMDes Asemrudung, kami akan menindaklanjuti, dan mohon sabar karena semua ada prosedur juga tahapannya, terang Frengky.
Senada dengan Kasi Intel Kejaksaan Grobogan, Kasat Reskrim AKP Kaisar menegaskan dan menambahkan ada hal menarik apa yang disampaikan Agus Supriyanto selaku penanggung jawab aksi demo. Kasat Reskrim tertarik masalah tanda tangan palsu atau pemalsuan tanda tangan.
Ketika dia menanggapinya dan segera dilaporkan, seketika Agus Supriyanto menjawab belum melaporkan.
Hal ini membuat Kasat Reskrim agak kecewa, diawal sudah disampaikan dan ngomongnya jelas-jelas pidana bahkan disampaikan ke media, ternyata informasi salah, keluhnya.
Jadi jangan ada anggapan kami selaku penegak hukum diam, namun hal masalah BUMDes Asemrudung pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Dan penyelidikan sifatnya masih rahasia juga mohon maaf tidak bisa disampaikan secara terbuka. Penyelidikan itu untuk membuat terang terkait suatu hal, peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana. Pada intinya belum bisa memastikan si A bersalah ataupun si B bersalah, kecuali sudah masuk ke tahap penyidikan baru bisa disimpulkan, imbuh Kasat Reskrim.
Berbeda apa yang disampaikan Agus Supriyanto penanggung jawab aksi di kantor desa, dia menilai pertemuan seperti ini seharusnya tidak ada lagi, tidak ada nego-nego. Kan sudah jelas Sekdes Asemrudung melakukan korupsi uang BUMDes, bahkan nominalnya sudah jelas, cetusnya.
Jadi menurut saya pribadi Pak Camat Geyer selaku atasan cukup mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Sekdes Asemrudung.
Apalagi menurut Agus bahwa sesuai Indang-Undang Desa Sekdes Asemrudung sudah bersalah melakukan korupsi, juga KUHAP menjelaskan bagi pelaku korupsi diancam lima tahun penjara.
Tetapi Agus Supriyanto tidak mengatakan Undang-Undang Desa Pasal berapa dan bunyinya bagaimana. Jadi penuturan dan penyampaian Agus Supriyanto menjadi sumir atau bias, seharusnya dijelaskan dan disampaikan dengan substansional bukan dengan nada yang mengandung unsur lain.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Grobogan, Kasat Reskrim Polres Grobogan, Dispermasdes Kabupaten Grobogan, Inspektorat, Kapolsek Geyer, Danramil Geyer, Forkopincam Kecamatan Geyer, Ketua Demang Manunggal Kecamatan Geyer, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, BPD Asemrudung, Pengurus BUMDes, dan Penanggung Jawab Aksi Damai Agus Supriyanto dan Wahyu.
Diakhir acara, Camat Oetojo, S.IP berpesan hormati bapak-bapak yang ada di depan ini, semua akan ditindaklanjuti dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, pungkasnya.
( AL.1 – Grobogan ).