![]()
PASANG IKLAN
Surakarta – Dinamika pengunduran diri salah satu kantor hukum dalam perkara yang melibatkan Pakubuwono XIV dipastikan tidak mengganggu jalannya proses persidangan. Pihak Keraton Surakarta menegaskan, pendampingan hukum tetap berjalan normal, terstruktur, dan profesional.
Juru Bicara Sinuwun, KPA Singonagoro, memastikan tidak ada kekosongan kuasa hukum maupun kendala teknis pasca mundurnya salah satu tim pendamping.“Kami memastikan tidak ada hambatan teknis. Sinuwun sejak awal memang didampingi beberapa kantor hukum, sehingga ketika ada yang mundur, pengganti sudah siap dan proses tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum sebelumnya atas kontribusi yang telah diberikan selama proses berjalan.“Kami tetap menghargai dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Itu bagian dari proses yang kami hormati,” tambahnya.
Menariknya, pasca kabar pengunduran diri tersebut mencuat dan viral, justru banyak kantor hukum dan praktisi hukum yang menghubungi pihak Keraton untuk menyatakan kesiapan bergabung mendampingi Sinuwun.“Banyak yang menghubungi kami dan siap bergabung mendampingi Sinuwun. Ini menunjukkan adanya kepercayaan yang besar,” lanjut KPA Singonagoro.Saat ini, pendampingan hukum dilanjutkan oleh Nurrohmad, SH., MH dari Ghani Law Partner’s yang dikenal luas sebagai Mas Ghani. Ia merupakan sosok yang telah lama mendampingi Sinuwun dan memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perkara.
Ghani menegaskan kesiapan timnya untuk mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.
“Kami dari Ghani Law Partner’s siap melanjutkan dan mengawal seluruh proses persidangan ini secara profesional. Kami juga telah memahami secara utuh substansi perkara yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sidang perdana yang digelar hari ini berfokus pada pemeriksaan dokumen kuasa hukum baru.“Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan dokumen kuasa hukum yang baru. Selanjutnya, pada persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda duplik,” jelasnya.
Dengan kesiapan tim hukum pengganti, pihak Keraton optimistis seluruh tahapan persidangan akan berjalan lancar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (Cindy)
-
Akses Jalan Pertanian Dibeton, KBMKB 2026 di Pakisan Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Ketahanan Pangan -
Karang Taruna Sinar Remaja Cetak Sejarah, Open Tournament Bangun Jaya 2026 Season 1 Berakhir Sukses dan Meriah -
Merasa Difitnah dalam Kasus Penggelapan, Rusdi Wijisaksono Gugat Kakak Kandung dan Keponakannya Rp14 Miliar di PN Sidoarjo -
Tingkatkan Ketahanan Keluarga, Kader PKK Dan Wanita Tani Ikuti Pelatihan Kedaruratan Di Polanharjo -
Masjid Sapu Jagad Nasional Jadi Saksi Konsolidasi Akbar AKJII, Persiapan Penguatan Tugas Jurnalistik Se-Indonesia
-
Akses Jalan Pertanian Dibeton, KBMKB 2026 di Pakisan Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Ketahanan Pangan

KLATEN – Program Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Tahun 2026 di Desa Pakisan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, tak sekadar menghadirkan pembangunan infrastruktur. Program ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sektor pertanian, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional. Salah satu sasaran fisik utama KBMKB 2026 adalah pembangunan betonisasi jalan akses pertanian…
-
Karang Taruna Sinar Remaja Cetak Sejarah, Open Tournament Bangun Jaya 2026 Season 1 Berakhir Sukses dan Meriah

BALAI RIAM – Karang Taruna Sinar Remaja kembali membuktikan kiprahnya dalam membangun semangat kebersamaan dan sportivitas di tengah masyarakat. Open Tournament Bangun Jaya 2026 Season 1 yang digelar di Lapangan Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, resmi ditutup pada Kamis (4/6/2026) sore. Penutupan turnamen berlangsung meriah dan penuh antusiasme. Ratusan warga memadati area lapangan untuk…
-
Merasa Difitnah dalam Kasus Penggelapan, Rusdi Wijisaksono Gugat Kakak Kandung dan Keponakannya Rp14 Miliar di PN Sidoarjo

WONOGIRI, Polemik hukum yang melibatkan Ir. Rusdi Wijisaksono, MT memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Rusdi resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kakak kandungnya, Ichsan Suaidi, serta keponakannya, Rizki Ardiansyah, di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kuasa Hukum Rusdi, Agus Yusuf Ahmadi, SH, MH, C.Me., CLA, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai…
-
Akses Jalan Pertanian Dibeton, KBMKB 2026 di Pakisan Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Ketahanan Pangan

KLATEN – Program Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Tahun 2026 di Desa Pakisan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, tak sekadar menghadirkan pembangunan infrastruktur. Program ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sektor pertanian, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional. Salah satu sasaran fisik utama KBMKB 2026 adalah pembangunan betonisasi jalan akses pertanian…
-
Karang Taruna Sinar Remaja Cetak Sejarah, Open Tournament Bangun Jaya 2026 Season 1 Berakhir Sukses dan Meriah

BALAI RIAM – Karang Taruna Sinar Remaja kembali membuktikan kiprahnya dalam membangun semangat kebersamaan dan sportivitas di tengah masyarakat. Open Tournament Bangun Jaya 2026 Season 1 yang digelar di Lapangan Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, resmi ditutup pada Kamis (4/6/2026) sore. Penutupan turnamen berlangsung meriah dan penuh antusiasme. Ratusan warga memadati area lapangan untuk…
-
Merasa Difitnah dalam Kasus Penggelapan, Rusdi Wijisaksono Gugat Kakak Kandung dan Keponakannya Rp14 Miliar di PN Sidoarjo

WONOGIRI, Polemik hukum yang melibatkan Ir. Rusdi Wijisaksono, MT memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Rusdi resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kakak kandungnya, Ichsan Suaidi, serta keponakannya, Rizki Ardiansyah, di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kuasa Hukum Rusdi, Agus Yusuf Ahmadi, SH, MH, C.Me., CLA, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai…

