LINTASINDONEWS.COM – GUNUNGKIDUL, Pada hari Selasa, 04 April 2023, pukul 10.00 WIB, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY mengadakan sosialisasi regulasi pemilu di Kalurahan Dengok Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Lurah Dengok, Pamong Kalurahan Dengok serta Staf Pamong Kalurahan Dengok, Masyarakat Kalurahan Dengok, Ketua DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
Dalam acara tersebut Lurah Dengok, Suyanto, S.T, memberikan sambutan, dia mengatakan atas nama Pemerintah Kalurahan Dengok mengucapkan selamat datang kepada peserta sosialisasi dan terimakasih.
“Kepada Ketua DPRD DIY, Kepala Kominfo DIY, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul atas sosialisasi dan partisipasinya yang telah diberikan, semoga sosialisasi pada hari ini bermanfaat bagi kita semua, “Ucapnya.
Kepala Kominfo DIY, yang diwakili oleh stafnya Ibu Wiwik memberikan sambutan, Sosialisasi pada hari ini bertujuan untuk mempersiapkan pemilu/pesta demokrasi yang akan datang pada tahun 2024.
“Mari kita bersama-sama berpartisipasi dengan menggunakan hak suara untuk memilih jangan sampai golput. Serta menjaga pemilu pada tahun 2024 agar damai dan bermartabat, “Ujarnya
Ketua DPRD Provinsi DIY, Nuryadi, S.Pd juga berpesan,
“Ini tahun politik menjelang pemilu tahun 2024, berhati-hatilah dalam menentukan dan memilih dalam pemilu. Sehingga pilihan/hak suara anda sesuai dengan apa yang anda kehendaki, ” Ucapnya
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Tri Asmiyanto, S. Pdl sebagai narasumber memberikan beberapa materi,
Pemilu merupakan kompetisi politik yang rentan terjadinya pelanggaranU. ntuk menjamin integritas Pemilu diperlukan pengawasan di setiap tahapan Pemilu yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu (Bawaslu dan jajaran) serta partisipasi publik.
” Terhadap peserta pemilu yang dirugikan dapat berjuang memperoleh keadilan pemilu, pelanggaran pemilu yang terjadi akan berpotensi menganggu integritas pemilu, Pengawasan dilakukan agar potensi pelanggaran dapat dicegah. Tetapi jika tetap terjadi maka perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku, “Ucap Tri Asmiyanto, S. Pdi.
Dalam acara sosialisasi ini peserta antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, serta berjalan dengan baik dan lancar.
(Adhitya P)