![]()
JEJAK KASUS
KARANGANYAR — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Macanan, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah muncul pengakuan dari pengurus kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Pengin Mulyo terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam pelaksanaan program.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, ketua dan bendahara kelompok P3A Pengin Mulyo mengaku pernah dimintai uang masing-masing sebesar Rp3 juta dan Rp4 juta.
Program P3TGAI sendiri merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung pembangunan atau peningkatan jaringan irigasi yang dikelola masyarakat penerima manfaat. Dalam pelaksanaannya, masing-masing kelompok disebut memperoleh anggaran sekitar Rp195 juta.
Namun, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih berupa keterangan dari pihak kelompok dan belum dapat disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran hukum.

Kepala Desa Macanan, Edy, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut membantah pernah meminta uang kepada kelompok P3A Pengin Mulyo.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, kebenaran mengenai dugaan permintaan uang masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Sementara itu, LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Langkah tersebut dilakukan agar dugaan yang muncul dapat diperiksa secara objektif, termasuk untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Program P3TGAI.
JPKP menyebut laporan nantinya akan disertai keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti pendukung yang dimilik
Menunggu Pembuktian
Persoalan ini menjadi penting untuk ditelusuri mengingat Program P3TGAI menggunakan anggaran pemerintah dan pelaksanaannya melibatkan kelompok masyarakat sebagai penerima manfaat.

Di sisi lain, setiap pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Karena itu, dugaan permintaan uang tersebut belum dapat disebut sebagai pungutan liar, pemerasan, maupun tindak pidana korupsi sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang menguatkan.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti informasi tersebut. Pemeriksaan secara transparan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai apakah dugaan tersebut benar terjadi atau hanya muncul akibat perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan program. (Tim)
BREAKING NEWS
-
Data Rakyat Dipertanyakan, Anggaran Negara Terus Bertambah: Saat Hak Dasar Warga Menanti Kepastian -
Karaton Surakarta dan Komisi Yudisial RI Perkuat Sinergi Budaya Hukum dan Etika Peradilan -
Clorot NaDu Delight: Inovasi Kolaboratif Pengembangan Clorot dengan Topping Nangka dan Durian sebagai Sarana Penguatan Kepemimpinan dan Kewirausahaan -
Jelang Hari Jadi ke-104, PSHT Pusat Madiun Gaspol Siapkan Kejuaraan Remaja Nasional Perebutkan Piala Dudung -
KUHAP Baru Ubah Peta Penegakan Hukum, Pemeriksaan Tersangka Kini Wajib Direkam — Rois Hidayat: Advokat Harus Terus Belajar dan Berani Mengawal Hak Klien
HEADLINE
-
Data Rakyat Dipertanyakan, Anggaran Negara Terus Bertambah: Saat Hak Dasar Warga Menanti Kepastian
OPINI JAKARTA — Tata kelola pemerintahan kembali menjadi sorotan ketika persoalan data kesejahteraan masyarakat belum sepenuhnya terjawab, sementara kebutuhan anggaran untuk pemutakhiran data justru terus meningkat. BACA JUGA: Di tengah berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana negara mampu memastikan hak-hak dasar rakyat benar-benar terlindungi dan terpenuhi?Pembukaan UUD…
-
Karaton Surakarta dan Komisi Yudisial RI Perkuat Sinergi Budaya Hukum dan Etika Peradilan
JAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat dan Komisi Yudisial Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam membangun budaya hukum yang berintegritas melalui penguatan nilai-nilai etika, kearifan lokal, serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan bermartabat. BACA JUGA: Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Karaton Surakarta Hadiningrat dan Komisi Yudisial RI yang berlangsung…
-
Clorot NaDu Delight: Inovasi Kolaboratif Pengembangan Clorot dengan Topping Nangka dan Durian sebagai Sarana Penguatan Kepemimpinan dan Kewirausahaan
Oleh Tim Clorot NaDu Delight dan Wachid Pratomo Dalam rangka melestarikan kuliner tradisional dan mengembangkan keterampilan kewirausahaan, mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Kelompok 3 melaksanakan kegiatan Projek Kepemimpinan “Clorot NaDu Delight”. Kegiatan ini bekerja sama dengan Asrama Mahasiswa Dewantara (ASMADEWA), Yogyakarta, di bawah bimbingan Dr. Wachid Pratomo, M.Pd. Melalui kolaborasi tersebut,…
TERKINI
- Data Rakyat Dipertanyakan, Anggaran Negara Terus Bertambah: Saat Hak Dasar Warga Menanti Kepastian
- Karaton Surakarta dan Komisi Yudisial RI Perkuat Sinergi Budaya Hukum dan Etika Peradilan
- Clorot NaDu Delight: Inovasi Kolaboratif Pengembangan Clorot dengan Topping Nangka dan Durian sebagai Sarana Penguatan Kepemimpinan dan Kewirausahaan
- Jelang Hari Jadi ke-104, PSHT Pusat Madiun Gaspol Siapkan Kejuaraan Remaja Nasional Perebutkan Piala Dudung
- KUHAP Baru Ubah Peta Penegakan Hukum, Pemeriksaan Tersangka Kini Wajib Direkam — Rois Hidayat: Advokat Harus Terus Belajar dan Berani Mengawal Hak Klien




