![]()
JEJAK KASUS
KARANGANYAR — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Macanan, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah muncul pengakuan dari pengurus kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Pengin Mulyo terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam pelaksanaan program.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, ketua dan bendahara kelompok P3A Pengin Mulyo mengaku pernah dimintai uang masing-masing sebesar Rp3 juta dan Rp4 juta.
Program P3TGAI sendiri merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung pembangunan atau peningkatan jaringan irigasi yang dikelola masyarakat penerima manfaat. Dalam pelaksanaannya, masing-masing kelompok disebut memperoleh anggaran sekitar Rp195 juta.
Namun, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih berupa keterangan dari pihak kelompok dan belum dapat disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran hukum.

Kepala Desa Macanan, Edy, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut membantah pernah meminta uang kepada kelompok P3A Pengin Mulyo.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, kebenaran mengenai dugaan permintaan uang masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Sementara itu, LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Langkah tersebut dilakukan agar dugaan yang muncul dapat diperiksa secara objektif, termasuk untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Program P3TGAI.
JPKP menyebut laporan nantinya akan disertai keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti pendukung yang dimilik
Menunggu Pembuktian
Persoalan ini menjadi penting untuk ditelusuri mengingat Program P3TGAI menggunakan anggaran pemerintah dan pelaksanaannya melibatkan kelompok masyarakat sebagai penerima manfaat.

Di sisi lain, setiap pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Karena itu, dugaan permintaan uang tersebut belum dapat disebut sebagai pungutan liar, pemerasan, maupun tindak pidana korupsi sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang menguatkan.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti informasi tersebut. Pemeriksaan secara transparan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai apakah dugaan tersebut benar terjadi atau hanya muncul akibat perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan program. (Tim)
BREAKING NEWS
-
Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen? -
Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga -
Terima SK Periode 2026–2031, LPER Semarang Raya Bidik Kolaborasi dengan Pemerintah dan Pelaku UMKM -
Api Melalap Tumpukan Rosok di Kartasura, Puluhan Armada Pemadam Dikerahkan -
Bantuan Revitalisasi Rp448,3 Juta, MCK KB Harapan Bangsa Disorot soal Batas Tanah dan Dugaan Pemborongan
HEADLINE
-
Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen?
LINTASINDONEWS SRAGEN, Lintasindonews.com — Keberadaan bantuan ternak sapi untuk Kelompok Ternak SRI LUWIH di wilayah Kleco Kulon, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan setelah tim aktivis melaporkan perubahan kondisi kandang dalam rentang waktu beberapa hari. Baca Juga: Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, pada Selasa (6/10/2026), sejumlah sapi masih terlihat berada di kandang kelompok…
-
Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga
LINTASINDONEWS SRAGEN, Lintasindonews.com — Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, memiliki potensi perikanan air tawar yang menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat. Berada di kawasan Waduk Kedungombo, desa ini dikenal dengan aktivitas budidaya ikan menggunakan keramba yang melibatkan banyak pelaku usaha dan tenaga kerja lokal. Selain itu juga pertanian ada sekitar 156 petani.…
-
Terima SK Periode 2026–2031, LPER Semarang Raya Bidik Kolaborasi dengan Pemerintah dan Pelaku UMKM
LINTASINDONEWS SEMARANG – Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) Cabang Semarang Raya resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2026–2031. Dengan diterimanya SK tersebut, organisasi ini bersiap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat. SK kepengurusan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP LPER, Prof. Dr. Dra. Francisca Sestri…
TERKINI
- Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen?
- Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga
- Terima SK Periode 2026–2031, LPER Semarang Raya Bidik Kolaborasi dengan Pemerintah dan Pelaku UMKM
- Api Melalap Tumpukan Rosok di Kartasura, Puluhan Armada Pemadam Dikerahkan
- Bantuan Revitalisasi Rp448,3 Juta, MCK KB Harapan Bangsa Disorot soal Batas Tanah dan Dugaan Pemborongan




