![]()
JEJAK KASUS
SRAGEN – Dugaan jual beli tanah hasil pengerukan proyek embung di Desa Nganti, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Tim investigasi Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) kembali menemukan sejumlah fakta di lapangan yang disebut menguatkan dugaan adanya distribusi dan jual beli tanah urug yang diklaim berasal dari tanah kas Desa Nganti.
Temuan terbaru tersebut diperoleh tim pada Jumat (21/8/2026). Kali ini, tim menelusuri dua titik yang berada di wilayah Kecamatan Tanon, yakni kawasan Desa Karangtalun dan Desa Ketro.
Dua lokasi tersebut berada di kecamatan yang berbeda dengan Desa Nganti. Desa Nganti sendiri berada di Kecamatan Gemolong.
Yang menjadi perhatian LAPAAN RI, berdasarkan keterangan warga di lokasi, material tanah urug yang berada di dua titik tersebut disebut diperoleh dari tanah kas Desa Nganti.
Dua Titik Baru, Klaim Pembeli Mengaku Membeli dari Tanah Kas Desa Nganti
Dalam penelusuran tersebut, tim LAPAAN RI melakukan wawancara dengan pihak yang berada di lokasi.
Dari hasil wawancara sementara, terdapat pihak yang mengaku membeli material tanah urug yang disebut berasal dari Desa Nganti.
Temuan pertama berada di wilayah Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon. Pada lokasi tersebut terlihat material tanah urug yang telah ditempatkan di area setempat.
Dokumentasi lapangan yang diperoleh LAPAAN RI juga menunjukkan titik koordinat lokasi melalui aplikasi GPS Map Camera.
Temuan kedua berada di wilayah Desa Ketro, Kecamatan Tanon. Di lokasi tersebut, tim kembali menemukan material tanah urug dan melakukan wawancara untuk menelusuri asal material tersebut.

Keterangan dari dua titik tersebut kini menjadi bahan pendalaman bagi LAPAAN RI.
Apabila keterangan para pihak di lapangan dapat dibuktikan melalui dokumen transaksi, keterangan pengangkut, maupun pihak yang mengatur pengiriman material, maka rangkaian distribusi tanah dari lokasi pengerukan Embung Nganti dapat ditelusuri lebih jauh.
Namun demikian, LAPAAN RI menegaskan bahwa temuan tersebut masih merupakan bagian dari proses investigasi dan perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
Kusumo Putro Geram
Ketua Umum LAPAAN RI, DR. BRMH. Kusumo Putro, S.H., M.H., mengaku geram sekaligus menyayangkan munculnya temuan baru tersebut.
Menurut Kusumo, apabila benar tanah hasil pengerukan yang berasal dari lokasi proyek embung kemudian diperjualbelikan tanpa dasar kewenangan yang jelas, persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut.
Terlebih, temuan kali ini tidak hanya berada di sekitar Desa Nganti, tetapi material yang disebut berasal dari desa tersebut justru ditemukan di wilayah kecamatan lain.
“Kalau benar tanah itu berasal dari tanah kas Desa Nganti dan kemudian diperjualbelikan ke wilayah lain, ini harus segera diperiksa. Jangan sampai masyarakat melihat ada dugaan pelanggaran tetapi tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum,” tegas Kusumo.
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar persoalan tanah urug.
Menurutnya, jika kegiatan tersebut memang dilakukan tanpa dasar hukum dan kemudian dibiarkan, dampaknya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
“Yang kami khawatirkan bukan hanya soal material tanahnya. Kalau masyarakat melihat praktik seperti ini dibiarkan, masyarakat bisa berpikir bahwa aturan tidak perlu ditaati. Itu yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Kusumo kembali meminta agar pihak berwenang tidak langsung menyimpulkan siapa yang bersalah. Sebaliknya, seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek harus dimintai klarifikasi dan dokumen pendukung.
Mulai dari sumber bantuan, pelaksana kegiatan, status tanah, RAB, volume pengerukan, pihak yang mengangkut, pembeli material, hingga aliran uang apabila memang terdapat transaksi jual beli.
“Silakan diperiksa. Kalau ternyata semuanya legal dan sesuai aturan, kami juga siap menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada pelanggaran. Tetapi kalau memang ada jual beli tanpa dasar yang jelas, jangan dibiarkan,” katanya.

Djoni: LAPAAN RI Tidak Akan Tinggal Diam
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI, Djoni Sugara, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada temuan awal.
Djoni mengatakan, munculnya dua titik baru di Kecamatan Tanon justru membuat tim semakin terdorong untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.
“Kami tidak akan tinggal diam. Temuan ini akan segera kami tindaklanjuti. Semakin banyak titik yang kami temukan, semakin banyak pula yang harus kami klarifikasi dan buktikan,” kata Djoni.
Menurutnya, tim kini tidak hanya berupaya mencari lokasi material tanah urug, tetapi juga menelusuri rantai distribusinya.
Mulai dari siapa yang mengeluarkan tanah dari lokasi pengerukan, siapa yang memerintahkan pengangkutan, kendaraan yang digunakan, siapa penerima material, hingga apakah terdapat pembayaran atas tanah urug tersebut.
“Yang kami cari bukan sekadar tanahnya ada di mana. Kami ingin tahu tanah itu berasal dari mana, siapa yang menjual atau menyerahkan, siapa yang membeli, berapa volumenya dan bagaimana transaksi atau pembayarannya,” jelasnya.
Djoni menambahkan, keterangan masyarakat di sejumlah lokasi menjadi bagian penting dalam investigasi. Bahkan, menurut dia, semakin banyak pihak yang memberikan keterangan mengenai adanya aktivitas jual beli tanah tersebut.
Namun, semua keterangan tersebut tetap akan diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Keterangan di Lapangan Perlu Diuji dengan Dokumen
LAPAAN RI juga menilai adanya keterangan dari masyarakat maupun pihak pemerintahan desa yang mengetahui aktivitas jual beli harus diuji dengan bukti administrasi.
Sebab, keterangan lisan saja belum cukup untuk memastikan siapa yang memiliki kewenangan atas material hasil pengerukan.
Dokumen proyek, status tanah, RAB, volume pekerjaan, berita acara, hingga bukti transaksi menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Terlebih, sebelumnya Kepala Desa Nganti menyatakan pemerintah desa tidak menerima tembusan maupun pemberitahuan mengenai adanya kegiatan jual beli material hasil pengerukan.
Perkembangan temuan di lapangan kini membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan proyek dan material tersebut.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang harus dipisahkan secara tegas: temuan adanya material tanah urug di sejumlah lokasi dan dugaan asal-usul serta transaksi material tersebut.
Yang kedua itulah yang menurut LAPAAN RI harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen.
Foto GPS Jadi Bagian Dokumentasi Investigasi
Dua foto yang diperoleh tim pada Jumat (21/8/2026) turut menjadi dokumentasi lokasi.
Dokumentasi pertama menunjukkan material tanah urug di kawasan Karang Sido, Karangtalun, Kecamatan Tanon, dengan penanda lokasi dari GPS Map Camera.
Dokumentasi kedua menunjukkan material tanah urug di kawasan Ketro, Kecamatan Tanon, juga dilengkapi penanda koordinat lokasi.
LAPAAN RI menyebut dokumentasi tersebut bukan sebagai bukti tunggal adanya tindak pidana, melainkan sebagai bagian dari bahan investigasi untuk menelusuri asal-usul material.
Djoni menegaskan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan mencari bukti tambahan.
“Semakin banyak temuan, tentu semakin banyak yang harus kami klarifikasi. Kami akan terus mengumpulkan bukti sebelum mengambil langkah berikutnya,” ujarnya.
LAPAAN RI berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas tidak menunggu persoalan ini berkembang menjadi polemik lebih besar.
Pihaknya mendorong dilakukan pemeriksaan secara objektif agar seluruh dugaan yang berkembang di masyarakat dapat memperoleh kepastian.
Apakah tanah tersebut benar berasal dari pengerukan Embung Nganti? Siapa yang mengatur pengangkutannya? Siapa yang membeli? Dan ke mana uang hasil transaksi tersebut mengalir?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini masih menjadi pekerjaan rumah dan menunggu pembuktian lebih lanjut.
BREAKING NEWS
-
Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa Nganti, LAPAAN RI Temukan Dua Titik Baru di Tanon -
Pawai Pembangunan Semarakkan HUT ke-81 RI, Jalan Slamet Riyadi Solo Dipadati Warga -
Hutan Bukan Komoditas Kekuasaan: Menata Kembali Tata Kelola Perhutanan dan Mengembalikan Aset Negara -
Ratusan Onthelis Sukoharjo Gelar Upacara HUT ke-81, Jaga Tradisi dan Lestarikan Sepeda Tua -
Bantuan P3A Rp195 Juta di Mulur Diduga Diborongkan, Talud Sawah Disebut Rampung 3 Minggu
-
Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa Nganti, LAPAAN RI Temukan Dua Titik Baru di Tanon

JEJAK KASUS SRAGEN – Dugaan jual beli tanah hasil pengerukan proyek embung di Desa Nganti, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Tim investigasi Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) kembali menemukan sejumlah fakta di lapangan yang disebut menguatkan dugaan adanya distribusi dan jual beli tanah urug yang diklaim…
-
Pawai Pembangunan Semarakkan HUT ke-81 RI, Jalan Slamet Riyadi Solo Dipadati Warga

KABAR SOLO SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menggelar karnaval atau pawai pembangunan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (21/8/2026). Mengusung semangat “Sayangi Semesta, Hidup Bahagia”, kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dengan mengambil rute di kawasan Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Gendekan, Kota Surakarta. Pawai pembangunan melibatkan berbagai…
-
Hutan Bukan Komoditas Kekuasaan: Menata Kembali Tata Kelola Perhutanan dan Mengembalikan Aset Negara

OPINI Hutan tidak semata-mata merupakan hamparan vegetasi yang memiliki nilai ekonomi. Dalam perspektif ekologis, hutan merupakan sistem penyangga kehidupan yang berfungsi menjaga keseimbangan hidrologis, menyerap karbon, mempertahankan keanekaragaman hayati, mencegah degradasi tanah, sekaligus menopang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat di sekitarnya. Karena itu, tata kelola kehutanan tidak dapat diletakkan hanya dalam kerangka eksploitasi sumber daya dan penerimaan…
-
Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa Nganti, LAPAAN RI Temukan Dua Titik Baru di Tanon

JEJAK KASUS SRAGEN – Dugaan jual beli tanah hasil pengerukan proyek embung di Desa Nganti, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Tim investigasi Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) kembali menemukan sejumlah fakta di lapangan yang disebut menguatkan dugaan adanya distribusi dan jual beli tanah urug yang diklaim…
-
Pawai Pembangunan Semarakkan HUT ke-81 RI, Jalan Slamet Riyadi Solo Dipadati Warga

KABAR SOLO SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menggelar karnaval atau pawai pembangunan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (21/8/2026). Mengusung semangat “Sayangi Semesta, Hidup Bahagia”, kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dengan mengambil rute di kawasan Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Gendekan, Kota Surakarta. Pawai pembangunan melibatkan berbagai…
-
Hutan Bukan Komoditas Kekuasaan: Menata Kembali Tata Kelola Perhutanan dan Mengembalikan Aset Negara

OPINI Hutan tidak semata-mata merupakan hamparan vegetasi yang memiliki nilai ekonomi. Dalam perspektif ekologis, hutan merupakan sistem penyangga kehidupan yang berfungsi menjaga keseimbangan hidrologis, menyerap karbon, mempertahankan keanekaragaman hayati, mencegah degradasi tanah, sekaligus menopang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat di sekitarnya. Karena itu, tata kelola kehutanan tidak dapat diletakkan hanya dalam kerangka eksploitasi sumber daya dan penerimaan…