Hutan Bukan Komoditas Kekuasaan: Menata Kembali Tata Kelola Perhutanan dan Mengembalikan Aset Negara

Hutan Bukan Komoditas Kekuasaan: Menata Kembali Tata Kelola Perhutanan dan Mengembalikan Aset Negara

Loading

OPINI

Hutan tidak semata-mata merupakan hamparan vegetasi yang memiliki nilai ekonomi. Dalam perspektif ekologis, hutan merupakan sistem penyangga kehidupan yang berfungsi menjaga keseimbangan hidrologis, menyerap karbon, mempertahankan keanekaragaman hayati, mencegah degradasi tanah, sekaligus menopang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Karena itu, tata kelola kehutanan tidak dapat diletakkan hanya dalam kerangka eksploitasi sumber daya dan penerimaan negara. Ia harus ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan pembangunan berkelanjutan yang mempertemukan tiga kepentingan utama: kelestarian ekologis, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, kebijakan negara melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) patut dipandang sebagai momentum penting untuk melakukan koreksi terhadap tata kelola kawasan hutan. Satgas memperoleh mandat untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, penertiban, penagihan kewajiban atau denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah, serta penataan aset negara yang berkaitan dengan kegiatan usaha di kawasan hutan.

Persoalannya kemudian bukan lagi semata-mata apakah regulasi telah tersedia, melainkan seberapa efektif negara menjalankan regulasi tersebut secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.Sebab, persoalan kehutanan di Indonesia bukan hanya persoalan keberadaan aturan. Indonesia relatif kaya regulasi. Problem yang jauh lebih kompleks justru berada pada aspek implementasi, pengawasan, penegakan hukum, transparansi penguasaan lahan, serta kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Ketika Hutan Berubah Menjadi Komoditas

Masyarakat desa yang hidup berdampingan dengan kawasan hutan tentu memiliki hak untuk memperoleh akses pengelolaan secara adil. Program Perhutanan Sosial pada prinsipnya hadir untuk menjawab persoalan tersebut.

Namun, secara akademis, keberhasilan Perhutanan Sosial tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak izin atau keputusan pengelolaan yang diterbitkan. Ukuran keberhasilan seharusnya mencakup: siapa penerima manfaatnya, bagaimana distribusi manfaatnya, bagaimana kondisi ekologis kawasan setelah program berjalan, serta apakah program tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.Di titik inilah pengawasan menjadi penting.

Apabila kawasan hutan yang seharusnya dikelola dengan prinsip keberlanjutan justru berubah menjadi ruang budidaya monokultur secara masif, maka negara perlu melakukan evaluasi secara objektif. Persoalannya bukan semata-mata apakah masyarakat menanam jagung, tanaman pangan, atau komoditas lainnya. Persoalan fundamentalnya adalah apakah aktivitas tersebut sesuai dengan fungsi kawasan, dokumen perencanaan, daya dukung lingkungan, dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Demikian pula apabila muncul informasi mengenai transaksi, pengalihan penguasaan, pungutan, atau praktik jual beli lahan garapan yang secara hukum tidak diperbolehkan, hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

Jika benar terjadi, maka fenomena tersebut menunjukkan adanya asimetri kekuasaan dan informasi dalam pengelolaan sumber daya alam: masyarakat berada pada posisi sebagai penerima akses, sementara aktor tertentu berpotensi menjadi pengendali manfaat ekonomi.Di sinilah negara harus hadir.

Jangan Sampai Regulasi Menjadi Legitimasi Baru

Program Perhutanan Sosial dan kebijakan pengelolaan kawasan hutan pada dasarnya memiliki orientasi yang positif. Namun, setiap kebijakan publik selalu memiliki risiko penyimpangan ketika mekanisme pengawasan tidak berjalan secara efektif.

Sebuah regulasi dapat memiliki tujuan yang sangat baik, tetapi implementasinya dapat menghasilkan persoalan apabila terdapat moral hazard, konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, atau dominasi elite lokal.

Karena itu, masyarakat berhak bertanya: apakah seluruh penerima akses benar-benar masyarakat yang memenuhi kriteria? Apakah terdapat pihak yang menguasai lahan secara tidak proporsional? Apakah terdapat pungutan di luar ketentuan? Apakah terdapat pengalihan penguasaan lahan kepada pihak lain? Dan yang paling penting, apakah manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada masyarakat sekitar hutan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset publik.

Negara tidak boleh alergi terhadap kritik. Kritik terhadap tata kelola hutan semestinya dipandang sebagai mekanisme koreksi agar kebijakan publik tidak kehilangan tujuan awalnya.

Grobogan dan Tantangan Tata Kelola Hutan Jawa

Kondisi kawasan hutan di wilayah Kabupaten Grobogan, termasuk wilayah kerja KPH Gundih, KPH Purwodadi, KPH Telawa maupun wilayah terkait lainnya, perlu dilihat melalui pendekatan yang lebih komprehensif.

Jika perubahan tutupan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk tanaman semusim, termasuk jagung, terjadi dalam skala luas dan berlangsung terus-menerus, pemerintah perlu melakukan audit ekologis dan audit tata kelola.

Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental: apakah perubahan tersebut sesuai dengan peruntukan kawasan dan rencana pengelolaan hutan?Jika sesuai, negara harus memastikan praktik tersebut benar-benar berkelanjutan. Jika tidak sesuai, negara memiliki kewajiban melakukan koreksi.

Jangan sampai persoalan ekologis justru dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.Hutan yang kehilangan fungsi ekologisnya tidak dapat dipulihkan hanya dengan laporan administratif. Kerusakan tanah, hilangnya tutupan vegetasi, berkurangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya risiko erosi dan perubahan tata air merupakan konsekuensi yang biaya sosialnya pada akhirnya harus ditanggung masyarakat.

Dengan demikian, keberhasilan tata kelola hutan bukanlah ketika lahan menghasilkan komoditas sebanyak-banyaknya, melainkan ketika hutan tetap memiliki fungsi ekologis sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat.

Aset Negara Harus Kembali kepada Negara

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah status kawasan hutan sebagai bagian dari aset dan kekayaan negara.

Apabila terdapat penguasaan kawasan hutan secara ilegal atau kegiatan usaha yang berlangsung tanpa dasar hukum yang sah, maka negara tidak cukup hanya menghentikan aktivitas tersebut. Negara harus mampu memastikan proses pemulihan penguasaan, penertiban administrasi, pemulihan kerugian, dan pengembalian aset negara berjalan secara transparan. Di sinilah Satgas PKH memiliki tantangan besar.

Penertiban tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil yang menempati atau menggarap kawasan hutan karena keterbatasan ekonomi. Penegakan hukum justru harus diarahkan secara proporsional berdasarkan luas penguasaan, status hukum, keuntungan ekonomi yang diperoleh, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat terbesar dari penguasaan kawasan tersebut.

Jangan sampai hukum hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan aktor yang memiliki modal, jaringan, atau akses kekuasaan.

Jika negara serius melakukan penertiban kawasan hutan, maka prinsipnya harus jelas:siapa pun yang menguasai kawasan negara tanpa dasar hukum yang sah harus diperiksa sesuai ketentuan.Tidak boleh ada pengecualian karena jabatan, kedekatan politik, kekuatan ekonomi, maupun pengaruh sosial.

APH Harus Berani Membuka Ruang PengawasanInformasi mengenai dugaan pungutan terhadap petani penggarap, transaksi penguasaan lahan, atau praktik pemanfaatan kawasan hutan di luar ketentuan merupakan informasi yang semestinya diverifikasi oleh aparat dan lembaga pengawas.

Namun, publik juga harus memahami bahwa informasi awal tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai fakta hukum. Setiap dugaan harus melalui proses verifikasi, pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, pemeriksaan lapangan, serta apabila diperlukan, audit dan penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Justru pendekatan seperti itulah yang diperlukan agar pemberantasan penyimpangan kehutanan tidak berubah menjadi arena tuduh-menuduh.Transparansi harus menjadi instrumen utama.

Peta kawasan, status pengelolaan, daftar penerima manfaat, bentuk hak akses, mekanisme pembayaran atau pungutan yang sah, serta mekanisme pengawasan semestinya dapat diketahui publik sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan keterbukaan informasi.

Semakin tertutup tata kelola sumber daya alam, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.Jangan Jadikan Masyarakat sebagai TamengSatu hal yang harus menjadi perhatian adalah jangan sampai istilah “masyarakat sekitar hutan” digunakan sebagai legitimasi untuk kepentingan kelompok tertentu. Masyarakat harus menjadi subjek kebijakan, bukan sekadar tameng administratif.

Jika sebuah kelompok memperoleh akses pengelolaan kawasan hutan atas nama masyarakat, maka pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang sebenarnya menerima manfaat? Bagaimana mekanisme pembagiannya? Apakah seluruh anggota kelompok memperoleh manfaat secara proporsional? Dan apakah terdapat pihak lain yang sesungguhnya mengendalikan kegiatan ekonomi kelompok tersebut?

Pertanyaan semacam ini penting karena sumber daya publik sering kali menghadapi persoalan klasik: legalitas administratif belum tentu identik dengan keadilan substantif.Sebuah dokumen dapat terlihat sah secara administratif, tetapi implementasinya tetap harus diuji dari aspek kepatuhan, manfaat publik, dan keberlanjutan ekologis.

Saatnya Audit Tata Kelola, Bukan Sekadar Audit DokumenPemerintah perlu bergerak dari paradigma pengawasan administratif menuju pengawasan berbasis risiko dan hasil.

Audit terhadap kawasan hutan seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen izin. Pemeriksaan harus menghubungkan antara:status kawasan → pemegang hak akses → luas penguasaan → aktivitas di lapangan → aliran manfaat ekonomi → kewajiban kepada negara → dampak ekologis.

Dengan pendekatan tersebut, akan lebih mudah diketahui apakah sebuah kebijakan benar-benar berjalan sesuai tujuan atau justru menciptakan ruang baru bagi penguasaan sumber daya oleh segelintir pihak.Di sinilah lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, masyarakat sipil, media, dan masyarakat desa memiliki posisi yang sama penting.

Pengawasan terhadap hutan bukan semata-mata urusan Perhutani, kementerian, pemerintah daerah, atau aparat penegak hukum. Hutan adalah kepentingan publik.Penutup: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penguasaan InformalPada akhirnya, persoalan kehutanan bukan hanya tentang pohon yang ditebang atau lahan yang ditanami.

Ia menyangkut kedaulatan negara atas aset publik, keadilan sosial, kepastian hukum, keberlanjutan ekologis, serta masa depan generasi yang akan datang.Karena itu, negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan Perhutanan Sosial benar-benar mencapai tujuan utamanya: memberikan akses yang adil kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan.

Jika ditemukan penyimpangan, negara harus bertindak berdasarkan bukti dan hukum.Jika terdapat dugaan penguasaan ilegal, harus diverifikasi dan ditertibkan.

Jika terdapat aset negara yang dikuasai tanpa dasar hukum, harus dikembalikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dan apabila terdapat pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah, maka proses penegakan hukum harus diarahkan kepada aktor dan struktur yang memperoleh manfaat, bukan semata-mata kepada masyarakat yang berada pada lapisan paling bawah.

Hutan tidak boleh menjadi ruang abu-abu antara kepentingan publik dan kepentingan privat.Hutan bukan milik kelompok tertentu.Hutan bukan komoditas kekuasaan.

Hutan adalah amanah negara dan bagian dari kehidupan masyarakat.

Karena itu, menyelamatkan hutan pada hakikatnya bukan hanya menyelamatkan lingkungan, tetapi juga menyelamatkan kewibawaan negara dalam mengelola aset publik.

Dan pertanyaan terpenting yang harus dijawab hari ini bukan sekadar siapa yang menguasai hutan?

Melainkan:siapa yang memperoleh manfaat dari penguasaan tersebut, atas dasar hukum apa, dan sampai kapan negara membiarkannya tanpa koreksi? (AL.1)

(Bersambung)

BREAKING NEWS

TERKINI

  • Hutan Bukan Komoditas Kekuasaan: Menata Kembali Tata Kelola Perhutanan dan Mengembalikan Aset Negara

    Hutan Bukan Komoditas Kekuasaan: Menata Kembali Tata Kelola Perhutanan dan Mengembalikan Aset Negara

    OPINI Hutan tidak semata-mata merupakan hamparan vegetasi yang memiliki nilai ekonomi. Dalam perspektif ekologis, hutan merupakan sistem penyangga kehidupan yang berfungsi menjaga keseimbangan hidrologis, menyerap karbon, mempertahankan keanekaragaman hayati, mencegah degradasi tanah, sekaligus menopang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat di sekitarnya. Karena itu, tata kelola kehutanan tidak dapat diletakkan hanya dalam kerangka eksploitasi sumber daya dan penerimaan…


  • Ratusan Onthelis Sukoharjo Gelar Upacara HUT ke-81, Jaga Tradisi dan Lestarikan Sepeda Tua

    Ratusan Onthelis Sukoharjo Gelar Upacara HUT ke-81, Jaga Tradisi dan Lestarikan Sepeda Tua

    BUDAYA SUKOHARJO – Ratusan penggemar sepeda tua atau ontelis dari berbagai komunitas di Kabupaten Sukoharjo mengikuti upacara rutin tahunan dalam rangka memperingati HUT ke-81. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang mempererat persaudaraan antar-komunitas ontelis yang tergabung dalam Onthelis Sukoharjo Makmur. Sedikitnya terdapat sekitar 54 komunitas ontelis yang tergabung dalam wadah tersebut. Secara rutin, kegiatan upacara dilaksanakan…


  • Bantuan P3A Rp195 Juta di Mulur Diduga Diborongkan, Talud Sawah Disebut Rampung 3 Minggu

    Bantuan P3A Rp195 Juta di Mulur Diduga Diborongkan, Talud Sawah Disebut Rampung 3 Minggu

    JEJAK KASUS SUKOHARJO – Pelaksanaan bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Bantuan yang diperuntukkan bagi pembangunan talud irigasi sawah tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp195 juta dan dilaksanakan melalui kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Namun, muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut…