![]()

Cek list kelengkapan data
Semarang, Jawa Tengah — Dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan perusahaan kembali mencuat. Kali ini, isu tersebut mengarah ke PT Glory Industrial Semarang, yang diduga melibatkan oknum di bagian HRD terhadap sejumlah karyawan maupun calon tenaga kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang dilaporkan antara lain berupa peminjaman uang kepada karyawan. Namun, ketika karyawan berupaya menagih pengembalian dana tersebut, mereka mengaku justru menghadapi tekanan, termasuk dugaan intimidasi hingga ancaman pemutusan hubungan kerja.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan lain terkait penggunaan surat-surat berharga milik karyawan. Sejumlah pihak mengaku dokumen tersebut dipinjam dan kemudian digunakan untuk keperluan pengajuan ke lembaga keuangan. Dalam beberapa kasus, ketika terjadi tunggakan, beban tagihan justru ditanggung oleh nama karyawan yang bersangkutan.
“Beberapa korban mengaku dirugikan secara finansial dan psikologis. Bahkan ada yang menyebut kehilangan pekerjaan setelah meminta kejelasan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Selain persoalan tersebut, terdapat pula laporan mengenai dugaan perlakuan diskriminatif terhadap warga asal Sragen, baik dalam proses rekrutmen maupun selama bekerja. Informasi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para pencari kerja.
Pihak pelapor menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti awal, baik berupa dokumen maupun kesaksian dari pihak yang merasa dirugikan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari manajemen perusahaan terkait tudingan tersebut.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, upaya konfirmasi kepada pihak PT Glory Industrial Semarang masih terus dilakukan. Pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Sementara itu, masyarakat berharap agar instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen dan aparat penegak hukum, dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan. Hal tersebut penting guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta mencegah potensi penyalahgunaan jabatan di lingkungan kerja.
Kasus ini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut, dan semua pihak diimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Koresponden: zhugih
-
Kanza Naura Harumkan Sragen, Siswa MIN 1 Raih Medali Perak Olimpiade Nasional 2026 di Surabaya -
Dokter Spesialis Datangi Desa, Program SPELING Permudah Warga Trucuk Klaten Akses Layanan Kesehatan -
MTsN 9 Boyolali, Madrasah Negeri Favorit di Simo yang Terus Menjadi Pilihan Masyarakat -
Pemkab Klaten Dan Kodim Klaten Resmi Buka KBMKB Ke-34 Desa Malangjiwan, Percepatan Pembangunan Pedesaan -
Kepedulian Tanpa Henti, Umi Evi Salurkan Sembako untuk Anak Yatim, Pembangunan Ponpes Sapu Jagad Terus BerjalanMenulis
