![]()

Cek list kelengkapan data
Semarang, Jawa Tengah — Dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan perusahaan kembali mencuat. Kali ini, isu tersebut mengarah ke PT Glory Industrial Semarang, yang diduga melibatkan oknum di bagian HRD terhadap sejumlah karyawan maupun calon tenaga kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang dilaporkan antara lain berupa peminjaman uang kepada karyawan. Namun, ketika karyawan berupaya menagih pengembalian dana tersebut, mereka mengaku justru menghadapi tekanan, termasuk dugaan intimidasi hingga ancaman pemutusan hubungan kerja.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan lain terkait penggunaan surat-surat berharga milik karyawan. Sejumlah pihak mengaku dokumen tersebut dipinjam dan kemudian digunakan untuk keperluan pengajuan ke lembaga keuangan. Dalam beberapa kasus, ketika terjadi tunggakan, beban tagihan justru ditanggung oleh nama karyawan yang bersangkutan.
“Beberapa korban mengaku dirugikan secara finansial dan psikologis. Bahkan ada yang menyebut kehilangan pekerjaan setelah meminta kejelasan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Selain persoalan tersebut, terdapat pula laporan mengenai dugaan perlakuan diskriminatif terhadap warga asal Sragen, baik dalam proses rekrutmen maupun selama bekerja. Informasi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para pencari kerja.
Pihak pelapor menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti awal, baik berupa dokumen maupun kesaksian dari pihak yang merasa dirugikan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari manajemen perusahaan terkait tudingan tersebut.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, upaya konfirmasi kepada pihak PT Glory Industrial Semarang masih terus dilakukan. Pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Sementara itu, masyarakat berharap agar instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen dan aparat penegak hukum, dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan. Hal tersebut penting guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta mencegah potensi penyalahgunaan jabatan di lingkungan kerja.
Kasus ini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut, dan semua pihak diimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Koresponden: zhugih
-
Solidaritas untuk AKJII, Berbagai Elemen Masyarakat Gotong Royong Sukseskan Rapat Pleno di Klaten -
Kirab Pusaka Malam 1 Suro Keraton Surakarta Digelar atas Dawuh PB XIV, Masyarakat Diajak Jaga Kesakralan Tradisi -
Setengah Miliar untuk Wisata Desa Wonosegoro, Nol Rupiah untuk PAD? Kasus ini Sudah Masuk Ranah APH, Lantas Kenapa Berhenti? -
Dandim Klaten Tinjau Koperasi Merah Putih di Mireng, 238 Titik Rampung dan 90 Sudah Beroperasi -
Mengawal Demokrasi dari Sragen: Pleno Pertama AKJII di Markas Sapu Jagad Berjalan Lancar
