![]()
Rilis|PPRI Editor|Rian Derasta
Sampang, Jawa Timur – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sampang pada akhir Juli 2025.
Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo SH, membenarkan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Sampang saat ini tengah menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Senin malam, 28 Juli 2025.
Korban, Dahlia (17), melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang pada Rabu, 30 Juli 2025. AKP Eko Puji menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius dan profesional sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
“Kami membantah keras pemberitaan yang menyebut Polres Sampang lamban dalam menangani kasus ini. Penyidik UPPA sedang melakukan penyelidikan mendalam dan kami pastikan prosesnya transparan serta sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
AKP Eko Puji menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas utama Polres Sampang. “Polres tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan kami proses secepatnya,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini atau perkara serupa untuk segera melaporkan ke unit terkait demi percepatan penanganan dan penegakan hukum.

