Penulis: Adiat Santoso (Edot)

Pegiat Media Sosial

OPINI, Berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sebagai insan pers maupun citizen journalism yang biasa di sebut jurnalis warga harus memahami  tentang informasi dan saat ini berkembang terhadap pelaksanaan, atau aplikasi tentang hukum pers yang ada di negara Indonesia, Karena kita harus mempelajarinya berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku di negara kita.

Definisi pers Kalau melihat dari ketentuan pada pasal 1 dijelaskan, bahwa pers itu adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh ,memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar bergerak serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia, Itu adalah definisi dari pers.

Kemudian  kenapa undang-undang pers ini diterbitkan, dan  undang-undang pers ini harus ada? karena kita bisa melihat kembali di bagian awal tentang peraturan perundang-undangan pers, yang di berbunyi tentang menimbang dan untuk informasi, oleh sebab itu ada suatu alasan sehingga UU pers itu di terbitkan.

Untuk mengetahui kenapa atau sebab harus ada dapat di ketahui dalam  beberapa faktor. 

Yang pertama :  untuk  mewujudkan kebebasan pers dalam menyuarakan kebenaran, sebab kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat, dan ini menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat. Dalam bernegara yang demokratis oleh sebab itu penting adanya kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat,  sebagaimana konstitusi yang telah diatur di negara Indonesia.

Yang kedua : untuk mewujudkan Hak asasi Manusia, dalam memberikan kebebasan  menyatakan pikiran dan pendapat, sesuai dengan hati nurani masing-masing orang, serta kemudian sebagai hak memperoleh informasi yang perlu di fasilitasi untuk menciptakan keadilan dan kebenaran juga untuk memajukan kesejahteraan umum.

Yang ketiga : Untuk Mewujudkan terlaksananya asas fungsi hak kewajiban, dan peran pers dengan sebaik-baiknya dalam menyebarkan informasi , membentuk opini serta bertindak sebagai suatu alat komunikasi. Untuk itu harus ada jaminan dan perlindungan hukum yang menyatakan bahwa pers itu bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun.

Yang ke empat: karena pers nasional di nilai punya peran penting untuk ikut serta menjaga ketertiban dunia, sesuai dengan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.

Perlu diketahui juga seperti asas pers meliputi  prinsip-prinsip demokrasi , keadilan dan supremasi hukum.

Arti dari prinsip demokrasi dapat menyelesaikan perselisihan dengan damai secara lembaga , menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.

Serta demokrasi itu prinsipnya adalah menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur serta berprinsip membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum serta mengakui adanya keaneka ragaman serta menjamin tegaknya keadilan.

Asas pers keadilan Adil dalam arti dapat di bagi menjadi dua ;

Adil distributif dan adil komunitatif

Yang dimana adil secara komunikatif artinya semuanya dapat di bagi secara rata . Adil secara distributif adalah dapat dibagi sesuai kebutuhan masing-masing.

Fungsi pers meliputi lima hal : 

1. Sebagai media informasi

2. Sebagai media pendidikan

3. Sebagai media hiburan

4. Sebagai alat kontrol sosial

5. Sebagai lembaga ekonomi

Dalam penjelasan pers sebagai lembaga ekonomi itu bertujuan sebagai kualitas pers dan kesejahteraan insan pers maupun wartawan dapat semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya. Itulah beberapa fungsi Pers, Pers harus mencakup atau harus melaksanakan lima fungsi pers tersebut.

Hak pers : (hak kemerdekaan pers)

Sebagai bentuk hak asasi sebagai warga negara sehingga untuk menjamin adanya kemerdekaan pers itu, pers nasional di berikan atau mempunyai hak mencari hak memperoleh dan hak menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lalu apa yang di maksud sebagai kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara,  ialah pers itu bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi itu dapat terjamin.

Sehingga  kemerdekaan pers itu tidak berdiri sendiri,  karena itu harus di sertai kesadaran mengenai pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan,  dan perlu juga adanya tanggung jawab profesi dimana itu nantinya akan diatur dalam kode etik jurnalistik dan itu harus dilakukan dengan hati nurani tiap-tiap insan pers.

Untuk mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan di Indonesia dalam pengaturannya mereka memiliki hak tolak, agar para jurnalis dapat melindungi sumber informasi dengan cara menolak , menyebutkan sumber informasinya,

Selanjutnya hak tersebut bisa digunakan oleh wartawan ketika wartawan di mintai keterangan oleh pejabat, penyidik, dan atau di minta menjadi saksi di pengadilan,  wartawan bisa menggunakan hak tolaknya. Akan tetapi dalam penjelasan undang-undang pers ini ada ketentuan bahwa hak tolak bisa dibatalkan, asalkan itu demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang itu dinyatakan oleh pengadilan.

Selanjutnya pers punya hak tidak bisa dikenakan penghapusan (sensor) secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan.  Kemudian  disiarkan atau tindakan teguran dan peringatan yang bersifat mengancam, baik  dari pihak manapun atau kewajiban melapor serta memperoleh ijin dari kegiatan peliputan jurnalistik),

Pembredelan serta pelarangan penyiaran (penghentian penerbitan dan peredaran ataupun penyiaran secara paksa  melawan hukum) dalam ketentuan penjelasan UU PERS  ada tambahan yang menyatakan bahwa penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran ini tidak berlaku untuk media cetak dan media  elektronik.

Kewajiban pers : 

Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini itu dengan menghormati norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat, juga menghormati asas praduga tak bersalah. Dalam UU pers yang dimaksud  menghormati asas praduga tak bersalah,  ialah  ketika pers menyiarkan informasi itu tidak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang,  apalagi untuk kasus² yang masih dalam proses pengadilan dan pra peradilan.

Jadi intinya ketika melakukan pemberitaan pers harus memperhatikan kepentingan semua pihak yang ada dalam pemberitaan tersebut,  dengan memperhatikan proses yang sedang berlangsung dan itu tidak boleh dilakukan penghakiman sendiri atau pemberian kesimpulan sendiri terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.

Pers wajib melayani hak jawab Dalam definisi yang diatur di pasal satu UU pers Dalam melayani proses hak jawab,  adalah hak suatu orang atau kelompok orang yang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sehingga hak jawab yang diberikan oleh seseorang maupun kelompok orang wajib dilayani.

Melayani hak koreksi ialah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitakan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers,  baik tentang dirinya maupun tentang orang lain dan hak koreksi itu harus di layani ketika ada seseorang yang ingin menyampaikan koreksinya.

Peranan pers : Ada beberapa peran pers antara lain; Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui , menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan .

Mengembangkan mendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, Akurat dan benar.

Melakukan pengawasan kritik, koreksi dan sanggahan untuk hal yang terkait dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik sehingga dapat memperoleh perlindungan hukum ketika sedang melakukan profesinya dalam setiap peliputan. (e)

SHARE