LINTASINDO – SLEMAN, Bertepatan momen HUT ke-32 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sembada Kabupaten Sleman, mengusung tema “Tilik Banyu”, puncak acara akan digelar pada 2 November 2024 mendatang.

Direktur Utama PDAM Tirta Sembada Sleman dalam keterangan tertulisnya, Dwi Nurwata menyampaikan tentang tanggung jawab pemerintah dan masyarakat secara bersama.

“Jadi ketersediaan air itu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, namun masyarakat juga, karena air itu kebutuhan hajat orang banyak,” tulisnya. Selasa (17/9/2024).

Untuk itu melalui tema “Tilik Banyu” Dwi berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat bahwa air merupakan milik publik yang harus dilindungi bersama. Sehingga air bisa memenuhi standar baku mutu untuk penyediaan air minum.

“Dengan tema Tilik Banyu diharapkan menyadarkan masyarakat bahwa air iku milik kita semua, harus dilindungi oleh kita semua,” jelas Dwi.

Rangkaian kegiatan HUT akan disemarakan dengan sejumlah acara, antara lain penanaman pohon, edukasi dan sosialisasi konservasi sumberdaya air dan lomba-lomba berkaitan pembuatan konten kampanye air dan perlombaan olahraga.

 

Sejarah PDAM Sleman

Dikutip dari pdamsleman.co.id Sistem penyediaan sarana air minum di wilayah Kabupaten Sleman dimulai sejak tahun 1974 dengan dibangunnya prasarana dan sarana infrastruktur oleh Departemen Pekerjaan Umum (sekarang Kementerian PU) bagi penyediaan air bersih sistem perpipaan.

Sistem ini berfungsi untuk melayani kebutuhan air bersih khususnya kepada masyarakat. Pemerintah Pusat melalui dana APBN telah melaksanakan proyek air bersih di Kabupaten Sleman mulai tahun anggaran 1978/1978. Selanjutnya berdasarkan Surat Menteri Pekerjaan Umum No.124/KPTS/CK/1981 tanggal 14 Desember 1981, didirikanlah Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman sebagai pengelola sistem air minum terbangun.

Sesuai urgensinya, keberadaan Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Sleman sangat didambakan masyarakat yang semakin lama semakin meningkat jumlahnya. Tahun 1988, Departemen PU menyetujui alih status BPAM menjadi PDAM.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 tahun 1990, maka sejak tanggal 2 November 1992, BPAM beralih statusnya menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Dengan terus berkembangnya perusahaan, maka Pemerintah Kabupaten Sleman menuntut PDAM dikelola lebih profesional dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 mengenai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sleman.

Menurut Perda tersebut, PDAM Kabupaten Sleman merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan air bersih bagi masyarakat, yang tujuan pendiriannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. (Budi Tim)

SHARE