LINTASINDONEWS – KARANGANYAR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono dalam dugaan gratifikasi korupsi pengelolaan Bumdes Berjo, Selasa (17/9/2024) malam.
Merespons penahanan Wahyu Agus Pramono, Pj Sekda Karanganyar Zulfikar Hadidt mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara tertulis dari Kejari Karanganyar.
“Karena belum mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari kejaksaan, jadi secara prosedur administrasi, kami belum bisa menanggapinya. Ini baru saya koordinasikan dengan pihak pidsus (pidana khusus),” bebernya, Rabu (18/9/2024).
“Kami harus tahu dulu detail status hukum dan pasal yang disangkakan. Sebagai dasar untuk mengambil langkah-langkah administrasi terkait kepegawaiannya (camat Ngargoyoso),” lanjut Zulfikar.
Apakah Wahyu Agus Pramono bisa dipecat dari jabatannya sebagai camat Ngargoyoso? Pj Sekda Karanganyar mengungkapkan, pihaknya akan melihat data kasusnya terlebih dahulu.
“Ada tahapan-tahapannya. Tidak bisa diasumsi,” katanya.
Sementara itu, Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto menjelaskan, Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono ditahan karena diduga kuat menerima menerima gratifikasi pengelolaan dana BUMDes Berjo.
Dalam kasus Bumdes Berjo telah ditetapkan 2 tersangka, yakni Agung Sutrisno, mantan Dewan Pengawas, dan Margono salah seorang petugas loket wisata.
“(Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono diduga terlibat) yang Gratifikasi,” terang Hartanto.
Sekadar informasi, PNS maupun ASN yang terjerat gratifikasi dapat dijerat pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Gratifikasi merupakan bentuk suap yang bertentangan dengan kewajiban dan tugas sebagai abdi negara. (rud/wa)
Sumber: Jawa pos
Editor: Rian Derasta
Telah tayang di Jawa pos dengan judul” Camat Ngargoyoso Ditahan Kejari Karanganyar dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Korupsi Bumdes Berjo, Ini Sikap Pemkab”