Lintasindonews – Boyolali, Di saat menjelang pemilu baik pilihan calon legislatif (Caleg) daerah kabupaten, provinsi dan RI serta pilihan presiden (Pilpres) yang akan di laksanakan 14 februari 2024 mendatang, desa kadipaten kecamatan andong kabupaten Boyolali provinsi Jawa Tengah mengadakan program Monitoring Center Of Development (MCD).
Namun kegiatan tersebut membuat ambigu di tengah masyarakat, pasalnya kegiatan ini warga di wajibkan mengumpulkan data pribadi. Yakni Foto copy KK, KTP, Buku Nikah , KIA, KIS/BPJS, Akte Kelahiran dan Akte Kematian.
Tujuan dari program ini adalah upaya perbaikan data dengan cara berkolaborasi dan menerapkan MCD mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT). Program ini pemerintah telah merumuskan ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Perpres tersebut menjadi pedoman Pemkab Boyolali dalam menyusun Peraturan Bupati Boyolali Nomor 66 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Boyolali. Sebagai langkah percepatan satu data di Kota Boyolali.
Kegiatan tersebut meliputi antaranya, Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemukiman Kumuh pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Program Keluarga Harapan (PKH) pada Dinas Sosial (Dinsos), Data Jumlah Angkutan Umum pada Dinas Perhubungan, Jumlah Menara Telekomunikasi (BTS) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Yang menjadi pertanyaan dan memunculkan aroma tak sedap, adalah permintaan dari pemerintah desa untuk warga untuk mengumpulkan data pribadi di saat menjelang pemilu, hingga memunculkan tanda tanya serta dugaan rencana untuk kepentingan pemilu 2024.
Para ketua RT se-desa kadipaten telah di undang dan di beri pengarahan, untuk menyampaikan kegiatan ini kepada warga masing – masing RT di balai desa kadipaten, senin (11/12/2023) pukul 20. 00 WIB.
Hal ini patut diduga untuk kepentingan rencana menjelang pemilu yang di balut dengan kegiatan MCD, meminta data pribadi diduga untuk kepentingan pileg dan pilpres, mengingat kegiatan ini di saat menjelang tahun politik 2024.
Saat di konfirmasi salah satu perangkat desa kadipaten, menyampaikan program ini atas perintah dari pemerintah kabupaten boyolali untuk kegiatan Program MCD.
“Kegiatan ini untuk data MCD, dimana desa telah di beri tugas melalui kecamatan dan di sampiakan ke desa melalui masing masing ketua RT,” ujarnya. Selasa (12/12/2023) di kantor desa kadipaten.
Senada apa yang di katakan Perangkat desa tersebut, Sekdes Kadipaten ketika di konfirmasi di kediamannya menyampaikan, kegiatan ini murni untuk kegiatan MCD. Dia menjelaskan, kegiatan ini untuk menjadikan data yang valid, seputar jumlah warga di setiap RT.
“Ini untuk mengetahui berapa warga yang masih kategori miskin, untuk mengetahui ada berapa rumah yang tidak layak huni, dan setiap hari bisa makan berapa kali, bukan untuk kepentingan pemilu, “ucapnya. Selasa (12/12/2023).
Sementara Camat Andong Eddy Kristiawan ketika di mintai keterangan di ruang kerjanya mengungkapkan, MCD atau Monitoring Center Of Development adalah basis data yang di perlukan adalah KTP dan KK.
“Melalui ketua RT di kumpulkan dan kegiatan ini untuk meng-update nomer NIK dan nomer KK, ada beberapa yang belum lengkap, “jelasnya. Selasa (12/12/2023).
Saat di tanya apakah semua warga wajib mengumpulkan data pribadi tersebut, Edhy menjelaskan lebih lanjut sudah menjadi prinsip sebagai program yang harus di jalankan.
“Prinsipnya demikian bahwa kami melakukan ini untuk tujuan validitas data, sesuai keadaan masyarakat baik kondisi sosial maupun ekonomi, “terangnya.
Saat ditanya program ini berjalan menjelang tahun politik 2024, Edhy menampik tidak ada kaitan dengan politik, dan menurutnya murni untuk kegiatan MCD. Kemudian ketika di tanya jika masyarakat tidak merespon Kegiatan ini, pihaknya tidak akan memaksa.
“Ini tidak ada paksaan dan pastinya tidak ada kaitan politik, “pungkasnya. (Red)