LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Kepala Desa Se-Kabupaten Grobogan mulai hari ini Senin (10/06/2024) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) penambahan jabatan dari Bupati Grobogan bertempat di Pendopo. Jabatan 8 tahun tersebut berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Secara terpisah reporter Lintasindonews.com saat mengkonfirmasi Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Grobogan Musafak, SH diruang kerjanya dijelaskan bahwa, Kepala Desa mendapatkan tambahan jabatan 2 tahun menjadi 8 tahun ini berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 39 dan 118, ujarnya.
Selain itu, Musafak, SH berharap dengan memperoleh tambahan 2 tahun tersebut para Kepala Desa dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga membangun desanya menjadi kuat menuju Kabupaten Grobogan yang hebat, imbuh Musafak.
Dikesempatan terpisah, Achmad Haryono selaku Kepala Dispermasdes Kabupaten Grobogan melalui sambungan WhatsApp menyampaikan, para Kepala Desa Se-Kabupaten Grobogan Menerima SK penambahan jabatan 2 tahun menjadi 8 tahun.
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri bahwa sampai bulan Juni 2024 Bupati Grobogan untuk melakukan perubahan SK Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Artinya semua Kades di Kabupaten Grobogan memperoleh penambahan jabatan 2 tahun, tegasnya.
Sementara itu, Totok Suprapto Kepala Desa Dimoro Kecamatan Toroh merasa bersyukur atas penambahan jabatan 2 tahun ini. Atas amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ke depan kami bersama tokoh masyarakat desa, tokoh agama maupun BPD Dimoro akan lebih baik lagi untuk membangun desa dengan mewujudkan sarana dan prasarana desa secara maksimal, terang Totok Suprapto.
( AL. 1 – Grobogan ).