SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi mendatangi gudang penyimpanan kendaraan bodong (tanpa dilengkapi surat – surat) di Desa Gadingrejo Kecamatan Juwana, Jumat (28/5), siang.

Gelar perkara di TKP ungkap kasus penyimpanan kendaraan berupa sepeda motor sebanyak 325 unit dan mobil 41 unit, yang diduga akan diselundupkan oleh pemilik negara Timor Leste.

Dalam acara konfrensi pers itu, Kapolda didampingi Bupati Pati Haryanto, Dirlantas Kombes Pol Rudy Syarifudin, Dirpolair Kombes Pol R. Setijo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, Dirreskrimsus Kombes Pol Johanson Ronald Humas Simamora, Dansat Brimob Kombes Pol. Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at beserta Kasat Reskrim.

Kapolda Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, Polda Jateng telah berhasil mengungkap kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polres Pati.

“Seperti rekan – rekan diketahui, bahwa ada kontainer yang digunakan sebagai kejahatan mereka dan sekarang 1 kontainer sudah selesai dibongkar dalam olah TKP. Masih ada kontainer lainnya yang akan dibuka nanti”, kata Kapolda Jateng.

Kapolda mengungkapkan, pada 19 Mei 2021, dicurigai adanya kendaraan berbagai jenis dan merek yang disimpan di gudang tersebut diduga akan diselundupkan.

Berdasarkan laporan dari masyarakat kepada Polres Pati yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dicurigai adanya kendaraan yang disimpan di gudang tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap 9 orang pelaku “, terang Kapolda.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus operandi para tersangka dengan cara mengelabuhi petugas bahwa kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan.

Kegiatan itu, lanjut Lutfi, sudah berlangsung selama 3 tahun dan mendapatkan barangnya dengan cara membeli secara online masyarakat dan dari persewaan, tanpa dilengkapi surat – surat kendaraan.

Bahwa benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 kendaraan bermotor dan 11 mobil yang siap dikirim ke negara Timor Leste. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan berkat koordinasi dengan pihak Pelindo Tanjung Emas Semarang, mendapatkan kembali 11 kontainer yang siap kirim ke negara tersebut “, lanjutnya.

Kapolda menambahkan, saat ini penyidik ​​sudah melengkapi berkas yang pemeriksaan perkara dan terhadap para pelaku dijerat Pasal 481 dan 480 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Kepada masyarakat, Kapolda menghimbau, agar berhati-hati terhadap jebakan penawaran motor atau mobil murah dan seketika hal itu segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

“Jangan mudah tertipu dan teriming – iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke kantor polisi. Jika calon penjual tidak bisa menunjukkan surat BPKB dengan alasan digadaikan atau apapun, maka batalkan transaksi jual beli. Jangan coba – coba memiliki, membeli dan using SPM ATAU KBM bodong KARENA Perbuatan pidana Dan can dipenjara 4 Tahun”, tegas Kapolda Jateng.
(Kun/Trie)

 

Editor: Seno

SHARE