SRAGEN, Polemik Pengacara Kris Hartanto dengan mantan kliennya yakni Sutarno yang kini tengah di persoalkan, dimana kekecewaan Sutarno menjadi melebar kemana-mana Hingga mencuat ke media sosial. Tak terima atas perbuatan mantan kliennya, Kris Hartanto Melaporkan Sutarno ke Polres Sragen,  ia pun langsung  memberikan klarifikasi ke beberapa media sebagai bentuk hak jawabnya. Sabtu (8/3/2025).

Kris Hartanto saat ini memiliki bukti sebagai pembanding, dengan apa yang telah di Viralkan Sutarno melalui salah satu media.

Dokumen milik Sutarno yang ia Viralkan di media sosial

Berikut isi dari surat yang di Viralkan Sutarno , dari hasil persidangan yang ia  peroleh.

Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan selanjutnya oemohon ataupun Kuasanya tidak hadir pada persidangan tanggal 9 April 2020 dan tidak hadir secara berturut-turut tanpa alasan yang sah dan patut sebagaimana Berita Acara Sidang tertanggal 12 Mei 2020 dan tanggal 16 Juni 2020, maka Hakim mempertimbangkan bahwa ketidakhadiran Pemohon sebagai bentuk ketidakseriusan atau tidak bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara di persidangan.

Menimbang. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Pengadilan berpendapat, bahwa keberadaan perkara ini tidak dapat dipertahankan lagi, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard): Memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perkara ini.

MENETAPKAN: 1. Menyatakan Permohonan Nomor Perkara Nomor 41/Pdt.P/2020/PN.Sgn tidak dapat diterima: 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp3651.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah): demikian di tetapkan pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020 oleh

Evi Fitriastuti, S.H., M.H. sebagai Hakim Tunggal, Penetapan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Suharti Lestari, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sragen tanpa dihadiri oleh Kuasa Pemohon.

Surat tersebut di tanda tangani Panitera Suharti Lestari, S.H, dan Hakim Evi Fitriastuti, S.H., M.H.

Kemudian atas beredarnya isi surat bagian akhir dari persidangan yang telah di Viralkan pihak Sutarno, Kris Hartanto menyampaikan sanggahan dari hasil pengadilan negeri sragen kelas 1A, salinan penetapan Reg. No. 268/Pdt.P/2019/PN/Sgn yang di tetapkan 17 februari 2020.

Dokumen salinan hasil penetapan Pengadilan Sragen
Isi akhir dari dokumen milik Kris Hartanto, sebagai penguat jika kasus ini sampai di Pengadilan Negeri Sragen

Dalam akhir isi penetapan pengadilan tersebut berbunyi sebagai berikut:

Yang menjelaskan telah membeli tanah milik Termohon, oleh karena pemegang hak atau ahliwarisnya tidak diketahui domisili dan tempat tinggalnya di Wilayah Hukum Republik Indonesia.

Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas dengan demikian untuk membuktikan apakah kedudukan Pemohon dan Termohon adalah dalam hubungan hukum jual beli dan terdapat alasan-alasan yang mendesak untuk mengurus seluruh atau sebagian harta kekayaan Termohon, maka dari Itu pemohon adalah pihak yang berkepentingan atas harta kekayaan Termohon, yang perlu mendapatkan kepastian hukum oleh Pengadilan Negeri.

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan posita maupun petitum permohonan ketidakhadiran Pemohon maka peermohonan Pemohon dapat dikategorikan dalam tingkatan atau masa ketidakhadiran sebagai pengambilan tindakan sementara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 KUHPerdata.

Menimbang, bahwa dari bukti P-1 yang dihubungkan dengan keterangan Saksi SUDARSONO dan Saksi ANTONIUS TRI WIBOWO terdapat kejelasan fakta bahwa tanah sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 5/4 atas nama Bok Pawirosumarto Alias Nugi, yang terletak di Blimbing. Desa Kelurahan Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Menimbang. bahwa berdasarkan bukti P-2 dihubungan dengan keterangan Saksi SUDARSONO dan Saksi ANTONIUS TRI WIBOWO diketahui bahwa Termohon telah menjual tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik nomor 574 atas nama Bok Pawirosumarto Alias Nugi. yang terletak di Blimbing, Desa Kelurahan Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen kepada Pemohon (Sutarno) dengan harga Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah):

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh persidangan diketahui bahwa Bok Pawirosumarto Alias Nugi dahulu pernah bertempat tinggal di Blimbing, Kelurahan/Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo,

Kabupaten Sragen. Sejak kurang lebih tahun 2016, Bok Pawirosumarto Alias Nugi tidak bertempat tinggal di Blimbing, Kelurahan/Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen dan sekarang tidak diketahui keberadaannya;

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUDARSONO dan Saksi ANTONIUS TRI WIBOWO diperoleh kejelasan fakta bahwa semenjak Bok Pawirosumarto Alias Nugi meninggalkan rumah yang selama ini ia tempati, Yaitu di Blimbing, Desal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, rumah tersebut ditempati oleh anak-anaknya (ahli warisnya).

Tim Redaksi 

SHARE