Penulis: Sugeng Rianto (Rian Derasta)
OPINI, Trial by the press adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana wartawan atau media massa melakukan “persidangan” atau “penilaian” terhadap seseorang atau suatu kasus tanpa melalui proses hukum yang resmi.
Arti bagi Wartawan
Bagi wartawan, trial by the press dapat berarti:
1. Penghakiman publik:
Wartawan dapat membuat opini publik tentang seseorang atau suatu kasus sebelum ada keputusan hukum yang resmi.
2. Pengaruh opini publik:
Wartawan dapat mempengaruhi opini publik tentang seseorang atau suatu kasus, yang dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
3. Risiko kesalahan:
Wartawan dapat membuat kesalahan dalam melaporkan suatu kasus, yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang terkait.
Etika Wartawan
Untuk menghindari trial by the press, wartawan harus:
1. Menjaga objektivitas: Wartawan harus menjaga objektivitas dalam melaporkan suatu kasus.
2. Menghindari spekulasi: Wartawan harus menghindari spekulasi atau membuat asumsi tentang suatu kasus.
3. Menunggu keputusan hukum: Wartawan harus menunggu keputusan hukum yang resmi sebelum membuat opini atau penilaian tentang suatu kasus.
Sumber: Berdasarkan Kajian UU pers No. 40 Tahun 1999 dan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik