![]()
Karanganyar – Kuasa hukum investor pembangunan kios pasar rakyat di Desa Jaten, Kabupaten Karanganyar, mendesak Presiden Prabowo Subianto, DPR, hingga pemerintah daerah untuk segera menerbitkan regulasi yang melindungi investor lokal pribumi. Desakan itu disampaikan Advokat Agus Yusuf Ahmadi usai mendampingi kliennya, DR, dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jumat malam, 8 Agustus 2025.
“Investor lokal adalah pejuang pembangunan yang menggunakan modal pribadi tanpa dana negara. Mereka harus dilindungi dari buruknya birokrasi dan ketidakpastian hukum,” ujar Yusuf, yang juga menjabat Ketua Umum DPN SAPU JAGAD.
Yusuf menegaskan, proyek pembangunan kios pasar rakyat di Desa Jaten sepenuhnya dibiayai DR sebagai investor. Ia menolak isu yang menyebut adanya kerugian negara hingga Rp9 miliar.
“Tidak ada dana desa, APBD, maupun APBN yang digunakan. Satu rupiah pun tidak berasal dari anggaran negara,” tegasnya.
Kronologi Kerja Sama
Menurut Yusuf, kerja sama dimulai pada 2021 melalui perjanjian resmi antara Pemerintah Desa Jaten dan DR, dengan objek berupa tanah kas desa di Dusun Bulu. Kesepakatan ditandatangani di Balai Desa Jaten, disaksikan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Investor telah memenuhi kewajiban, termasuk memberi kompensasi Rp260 juta kepada pemerintah desa. DR juga meminjamkan dana Rp246 juta kepada Kepala Desa Jaten saat itu, Harga Satata, untuk mengurus perizinan kios.
“Klien kami mendapat informasi bahwa proses izin berjalan, bahkan diterbitkan Sertifikat Hak Penempatan (SHP) Kios,” kata Yusuf.
Dalam perjanjian, penerbitan SHP menjadi kewajiban pemerintah desa. Namun, belakangan DR ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejari Karanganyar. Yusuf menilai penetapan itu keliru.
“Klien kami korban dari informasi manipulatif. Semua biaya pembangunan murni dari investor,” ujarnya.
Tuntutan Kuasa Hukum
Selain kepada Presiden dan DPR, Yusuf mendesak Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Karanganyar mengambil langkah tegas melindungi investor lokal.
“Investor pribumi yang membangun daerah tanpa dana negara adalah aset bangsa. Mereka seharusnya diperlakukan sebagai mitra, bukan kriminal,” pungkasnya.
Sumber|Tim Sapujagad
Editor|Rian Derasta


- TikToker Heri Sweke Resmi Jadi Tersangka, Kasus Pelecehan Verbal di Medsos
- Ritual Langka 8 Tahunan, Karaton Surakarta Gelar Labuhan Ubo-rampé Adang DAL 1959 di Parangkusumo
- Drama Kuasa Hukum di Kasus Sinuwun: Satu Mundur, Tim Baru Langsung Tancap Gas di Sidang Perdana
- AKJII Resmi Dibentuk, Siap Jadi “Tameng” Jurnalis Hadapi Intimidasi
- Reuni Hangat Eks Karyawan Armada Subentra Finance, Halal Bihalal Lintas Kota Penuh Nostalgia dan Kisah Sukses




